banner 728x250

SK Pemberhentian Husniah Terbit, Darmawansyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa

SK Pemberhentian Husniah Terbit, Darmawansyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyatakan telah menerima informasi mengenai terbitnya surat keputusan (SK) pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Informasi itu disampaikan Hasrul pada Rabu malam, 14 Oktober. Dalam pernyataannya, ia juga menyebut adanya SK yang menunjuk Darmawansyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua SK tersebut bertanggal hari itu.

Keterangan Hasrul mencakup dua keputusan yang berkaitan dengan posisi kepala daerah di Kabupaten Gowa: pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan bupati dan penunjukan Darmawansyah Muin untuk menjalankan tugas sebagai Plt bupati. Dengan demikian, kabar yang disampaikan bukan hanya mengenai terbitnya keputusan pemberhentian, tetapi juga mengenai penugasan pejabat yang akan menjalankan fungsi kepemimpinan pemerintahan daerah.

banner 325x300

Hasrul menyampaikan informasi tersebut sebagai kabar yang telah diterimanya. Karena itu, rincian yang dapat dipastikan dari pernyataannya adalah adanya dua SK, nama pejabat yang disebut dalam masing-masing keputusan, serta tanggal penerbitan yang sama, yakni 14 Oktober. Penyebutan tanggal dan isi keputusan tersebut merujuk pada informasi yang diterima Hasrul, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya pada malam hari.

Penunjukan pelaksana tugas menandai adanya pengaturan untuk menjalankan tugas kepala daerah setelah keputusan pemberhentian terbit. Namun, keterangan yang disampaikan Hasrul dalam informasi ini tidak memuat uraian lebih lanjut mengenai dasar pemberhentian, masa penugasan Plt, ataupun rincian administratif lainnya. Informasi tersebut juga tidak menjabarkan isi lengkap dokumen keputusan. Oleh sebab itu, rincian di luar tanggal dan penunjukan yang disebutkan perlu merujuk pada dokumen resmi atau keterangan dari pihak berwenang.

Kabar mengenai terbitnya SK ini menjadi perhatian karena menyangkut perubahan pada kepemimpinan Kabupaten Gowa. Untuk saat ini, pernyataan Hasrul memberikan gambaran tentang informasi yang diterimanya mengenai kedua keputusan tersebut. Detail mengenai pelaksanaan tugas pemerintahan selanjutnya dapat dipahami lebih jelas apabila isi SK dan penjelasan resmi terkait disampaikan secara lengkap. Hingga informasi tambahan tersedia, pokok kabar yang disampaikan tetap merujuk pada pernyataan Hasrul pada Rabu malam, 14 Oktober.

Hasrul menyampaikan bahwa dokumen dari Kementerian Dalam Negeri telah tiba di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 14 Oktober. Kedatangan berkas tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi setelah proses yang berkaitan dengan pemberhentian Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memasuki tindak lanjut berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Informasi mengenai dokumen itu penting bagi DPRD karena berkas resmi diperlukan untuk memastikan proses berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah provinsi menerima dokumen dari pemerintah pusat sebelum menyerahkannya kepada pihak legislatif daerah untuk ditindaklanjuti.

Menurut Hasrul, pengiriman dokumen tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Surat itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung mengenai pemakzulan, yang menjadi dasar bagi proses administrasi selanjutnya. Dengan demikian, kedatangan berkas dari Kemendagri bukan langkah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian komunikasi antarlembaga pemerintahan. Surat gubernur menjadi penghubung dalam penyampaian tindak lanjut atas putusan tersebut, sedangkan dokumen kementerian memuat bahan yang diperlukan untuk melanjutkan proses. Hasrul menjelaskan perkembangan ini agar DPRD dan pihak terkait mengetahui posisi dokumen serta tahapan yang sedang berlangsung di tingkat provinsi.

Hasrul juga mengatakan DPRD akan mengambil dokumen fisik itu di kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada keesokan harinya. Pengambilan langsung tersebut memungkinkan anggota dewan memperoleh berkas resmi yang telah diterima pemerintah provinsi. Setelah dokumen berada di tangan DPRD, lembaga tersebut dapat mencermati isinya dan menentukan langkah sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku. Jadwal pengambilan pada hari berikutnya menunjukkan bahwa proses administrasi berlanjut segera setelah berkas tiba. Meski demikian, keterangan Hasrul pada tahap ini terbatas pada kedatangan dokumen, latar belakang pengirimannya, dan rencana pengambilan fisik oleh DPRD. Rangkaian berikutnya akan mengikuti isi dokumen dan mekanisme yang ditetapkan, terkait putusan Mahkamah Agung serta posisi Darmawansyah Muin sebagai pelaksana tugas Bupati Gowa.

DPRD Gowa berencana menggelar rapat bersama pimpinan dan anggota untuk membahas terbitnya surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah serta penunjukan Darmawansyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa. Pembahasan tersebut diperlukan agar seluruh unsur lembaga memperoleh penjelasan dan dapat mencermati dampak keputusan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasrul mengatakan agenda itu akan menjadi ruang bagi DPRD untuk menyamakan pemahaman mengenai tindak lanjut yang perlu dilakukan setelah SK terbit. Rapat juga memberi kesempatan kepada pimpinan dan anggota menyampaikan pandangan secara kelembagaan, sekaligus menegaskan bahwa langkah berikutnya perlu ditempuh dengan tertib dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Hasrul menyatakan DPRD akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan perundang-undangan. Peran tersebut mencakup pembahasan persoalan pemerintahan daerah serta pengawasan terhadap kelangsungan pelayanan dan program kepada masyarakat. Karena itu, DPRD akan menyiapkan proses pemerintahan pada masa transisi setelah keputusan dibahas dan tindak lanjutnya ditetapkan bersama di lingkungan lembaga. Pembahasan diharapkan membantu memastikan koordinasi tetap berjalan, kewenangan masing-masing pihak dipahami, dan tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Langkah kelembagaan tersebut, kata Hasrul, perlu dilakukan secara cermat agar perubahan kepemimpinan dapat diikuti dengan proses administrasi yang teratur serta kesinambungan kerja perangkat daerah.

Dalam masa peralihan tersebut, Hasrul menempatkan ketertiban transisi sebagai prioritas. DPRD juga akan memperhatikan agar pelayanan publik tetap berlangsung tanpa gangguan, sehingga warga tetap dapat mengakses layanan pemerintahan sebagaimana mestinya. Selain itu, pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) perlu dijaga sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Kelangsungan program pembangunan daerah juga menjadi perhatian, termasuk memastikan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Prioritas-prioritas itu menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan selama proses peralihan berlangsung. Melalui pembahasan bersama, DPRD berharap tindak lanjut atas SK dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, sekaligus mempertahankan pelayanan, administrasi, dan pembangunan daerah agar tetap berjalan baik.

Proses usulan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa diawali dengan pembahasan di DPRD setempat. Pada 12 Agustus 2026, DPRD Gowa menyepakati usulan pemakzulan melalui rapat paripurna dengan agenda hak menyatakan pendapat. Keputusan tersebut diambil setelah panitia khusus menelaah sejumlah persoalan yang menjadi dasar pembahasan, bukan sebagai penetapan bahwa seluruh tuduhan telah terbukti.

Dalam kajian pansus, terdapat tiga pokok persoalan yang diperiksa. Pertama, dugaan pelanggaran amoral. Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah. Ketiga, pencabutan bantuan beasiswa doktoral. Ketiga hal tersebut menjadi materi pembahasan DPRD sebelum usulan dibawa ke tahap berikutnya. Penyebutan persoalan-persoalan ini merujuk pada dugaan dan proses penelaahan lembaga, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan hukum mengenai kesalahan pihak tertentu.

Setelah keputusan rapat paripurna, pimpinan DPRD Gowa menyiapkan dokumen untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Dokumen usulan itu diserahkan pada 8 Oktober 2026, setelah persyaratan yang diminta dilengkapi. Kelengkapan tersebut mencakup hasil uji pendapat yang disepakati oleh 35 anggota DPRD serta amar putusan Mahkamah Agung. Penyerahan dokumen menandai berlanjutnya proses administratif usulan pemakzulan di tingkat pemerintah pusat.

Secara terpisah, Husniah juga sedang menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor. Perkara yang disebutkan berkaitan dengan dugaan korupsi, pemerasan dan/atau gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Gowa. Status tersangka dan proses hukum tersebut harus dipahami sesuai tahap penanganannya.

banner 325x300