banner 728x250

AKBP Roby Heri Saputra Terbukti Melanggar Etik, Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf

AKBP Roby Heri Saputra Terbukti Melanggar Etik, Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Putusan tersebut menyatakan bahwa perbuatannya tidak sesuai dengan norma etika yang berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan persidangan, tindakan Roby dinilai telah menurunkan harkat dan martabat institusi Polri.

Atas pelanggaran tersebut, majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf itu menjadi bagian dari konsekuensi etik yang harus dijalani Roby setelah dinyatakan melanggar ketentuan profesi. Sanksi tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap anggota Polri tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindakannya dianggap mencederai kehormatan pribadi maupun nama baik institusi.

banner 325x300

Selain menerima putusan etik, kondisi Roby saat ini juga berbeda dari sebelumnya. Ia menjalani penempatan khusus dan berstatus sebagai perwira menengah tanpa jabatan. Dengan status tersebut, Roby tidak lagi menduduki posisi sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat sebagaimana sebelum perkara etik ini diputus.

Penempatan khusus merupakan bagian dari proses yang harus dijalani selama penanganan perkara dan pelaksanaan keputusan internal kepolisian. Sementara itu, status tanpa jabatan menunjukkan bahwa Roby untuk sementara tidak memegang posisi struktural dalam organisasi. Perubahan status ini menjadi perkembangan penting setelah sidang KKEP menyatakan adanya pelanggaran etika.

Putusan terhadap Roby menempatkan aspek kehormatan profesi sebagai perhatian utama dalam penegakan disiplin internal Polri. Melalui sidang etik, institusi mengevaluasi tindakan personel berdasarkan aturan dan kode etik yang berlaku. Saat ini, Roby tetap menjalani konsekuensi keputusan tersebut, termasuk penempatan khusus, status sebagai perwira menengah tanpa jabatan, serta sanksi permintaan maaf yang telah dijatuhkan oleh sidang KKEP.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP Roby Heri Saputra telah berlangsung pada Selasa, 29 September 2026. Persidangan tersebut digelar oleh bidang Propam Polda Metro Jaya sebagai forum untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang berkaitan dengan Roby. Pelaksanaan sidang ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan kode etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam persidangan yang berlangsung di Propam Polda Metro Jaya tersebut, perkara Roby kemudian diputus berdasarkan pemeriksaan dalam forum Komisi Kode Etik Profesi Polri. Setelah proses persidangan selesai, Roby dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Pelanggaran yang dinyatakan terbukti itu berkaitan dengan perbuatan tercela.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tindakan Roby dinilai bertentangan dengan ketentuan etika profesi yang berlaku bagi anggota Polri. Penetapan pelanggaran dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar oleh bidang Propam Polda Metro Jaya pada 29 September 2026. Dengan adanya keputusan itu, status pelanggaran etik Roby telah ditetapkan melalui mekanisme persidangan kode etik profesi Polri. Sidang tersebut menjadi dasar penilaian resmi terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan tercela dalam konteks kode etik profesi Polri.

Dasar pelanggaran etik terhadap AKBP Roby Heri Saputra disebutkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam penyampaian mengenai hasil sidang. Dalam keterangan tersebut, Roby dinyatakan melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Ketentuan itu menjadi dasar yang disebut dalam hasil pemeriksaan dan persidangan etik.

Pasal pertama yang disebut adalah Pasal 8 huruf c ke-3 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Penyebutan pasal tersebut merupakan bagian dari uraian mengenai ketentuan yang dinyatakan dilanggar oleh Roby. Informasi itu disampaikan sebagai dasar keputusan sidang etik, tanpa mengubah atau memperluas rumusan pelanggaran yang tercantum dalam keterangan resmi.

Selain Pasal 8 huruf c ke-3, hasil sidang juga menyebut Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Kedua ketentuan tersebut dicantumkan sebagai dasar pelanggaran etik dalam perkara yang melibatkan Roby. Dengan demikian, dasar yang dinyatakan dalam hasil sidang merujuk pada dua ketentuan dalam peraturan yang sama.

Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses sidang etik. Penyebutan Pasal 8 huruf c ke-3 dan Pasal 13 huruf f perlu dipahami sesuai konteks hasil sidang, yakni sebagai ketentuan yang dinyatakan dilanggar. Uraian mengenai pasal-pasal tersebut tidak memuat penafsiran tambahan atas isi ketentuannya.

Hasil sidang kemudian berkaitan dengan sanksi yang dijatuhkan kepada Roby, yaitu permintaan maaf. Namun, dasar normatif yang disebut dalam keterangan mengenai pelanggaran tetap merujuk pada Pasal 8 huruf c ke-3 serta Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Kedua pasal itu menjadi rujukan formal yang disebut dalam penetapan pelanggaran etik.

Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi kepada AKBP Roby Heri Saputra setelah dalam persidangan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik. Sanksi tersebut berupa kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dinilai tercela. Permintaan maaf itu harus disampaikan melalui dua bentuk, yakni secara lisan dan secara tertulis, sesuai dengan putusan sidang etik yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, permohonan maaf secara lisan menjadi bagian dari kewajiban etika yang harus dipenuhi Roby di hadapan pihak atau forum yang ditentukan dalam putusan. Selain itu, ia juga diwajibkan membuat permohonan maaf tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif atas pelanggaran yang dinyatakan terbukti. Kedua bentuk sanksi tersebut menunjukkan bahwa keputusan komisi tidak hanya mencatat adanya pelanggaran, tetapi juga menetapkan tindakan yang harus dijalankan oleh terperiksa.

Putusan sidang etik menjadi dasar pemberlakuan sanksi tersebut. Komisi Kode Etik Profesi Polri menetapkan bahwa perbuatan Roby termasuk pelanggaran terhadap norma etik yang berlaku di lingkungan kepolisian, sehingga ia harus memenuhi kewajiban permintaan maaf sesuai ketentuan putusan. Sanksi ini berkaitan dengan proses pemeriksaan dan penilaian etik atas perbuatan tercela yang dinyatakan terbukti dalam persidangan. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut dalam putusan yang menjadi dasar berita ini mengenai perubahan status hukum, konsekuensi karier, atau perkara lain di luar sanksi etik tersebut. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan adalah Roby dikenai kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran kode etik profesi Polri.

Baca juga: Permintaan Maaf Juicy Luicy Pasca Pembatalan Penampilan di Batam

banner 325x300