Kota Bengkulu | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vina Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu, pada Jumat, 30 Oktober 2026, dalam penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan, dengan perhatian penyidik tertuju pada aset yang diduga diterima Vina dari pihak lain. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa materi pemeriksaan mencakup penelusuran aset-aset tersebut. Keterangan itu menjelaskan fokus pemeriksaan pada dugaan penerimaan, bukan penetapan bahwa aset tersebut telah terbukti berasal dari transaksi suap. Dugaan itu masih didalami oleh KPK.
Aset yang menjadi perhatian penyidik meliputi lima mobil, sebuah rumah, dan sebuah apartemen. Menurut KPK, aset-aset tersebut diduga berasal dari pengusaha Eno Bowo Susilo. Informasi mengenai jumlah dan jenis aset itu memberi gambaran tentang hal-hal yang ditelusuri dalam pemeriksaan terhadap Vina. Namun, penyebutan aset sebagai dugaan penerimaan tidak dengan sendirinya memastikan siapa pemilik yang sah, bagaimana aset diperoleh, atau apakah pemberiannya berkaitan dengan dugaan suap proyek. KPK masih mendalami keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang disidik.
Seluruh aset yang disebut dalam penyidikan itu sebelumnya telah disita KPK. Penyitaan merupakan langkah dalam proses hukum untuk mengamankan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara dan mendukung penyidikan. Langkah tersebut tidak sama dengan putusan pengadilan mengenai kepemilikan maupun pembuktian tindak pidana. Karena itu, informasi mengenai aset perlu ditempatkan dalam konteks pemeriksaan yang masih berlangsung. KPK mendalami keterangan Vina dan dugaan asal-usul aset, sementara status dugaan penerimaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Perkembangan lebih lanjut bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum berikutnya, termasuk penilaian terhadap bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan terhadap Vina Ledy, penyidik tidak hanya menelusuri informasi yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di Rejang Lebong. Pemeriksaan juga mencakup pendalaman mengenai kemungkinan adanya penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Kota Bengkulu. Hal tersebut menjadi bagian dari ruang lingkup pertanyaan penyidik, mengingat Vina merupakan anggota DPRD dan memiliki posisi publik yang relevan dengan penelusuran tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kota Bengkulu dalam pemeriksaan itu. Keterangan tersebut menjelaskan arah pendalaman, bukan pernyataan bahwa penerimaan tertentu telah terbukti terjadi. Tidak ada kesimpulan mengenai hasil pemeriksaan yang dapat ditarik hanya dari informasi bahwa penyidik menanyakan atau menelusuri kemungkinan penerimaan lain. Karena itu, dugaan tersebut tetap perlu dipahami sebagai materi penyidikan yang sedang diklarifikasi.
Status Vina ketika dipanggil dan diperiksa adalah saksi. Pemanggilan dalam kapasitas tersebut berarti penyidik meminta keterangan untuk membantu mengurai perkara dan menguji informasi yang telah dikumpulkan. Status saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan menerima gratifikasi. Perkembangan status hukum hanya dapat dipastikan melalui keterangan resmi lembaga penegak hukum.
Pendalaman atas dugaan gratifikasi di Bengkulu juga perlu dibedakan dari perkara dugaan suap proyek Rejang Lebong. Keduanya dapat muncul dalam rangkaian pertanyaan penyidik, tetapi informasi yang tersedia tidak cukup untuk menyimpulkan adanya keterkaitan tertentu ataupun menetapkan hasil pemeriksaan. Penjelasan Budi Prasetyo sebatas menerangkan bahwa aspek penerimaan lain di lingkungan Kota Bengkulu turut didalami. Dengan demikian, pemberitaan mengenai pemeriksaan Vina sebaiknya memuat konteks tersebut secara proporsional, sekaligus menjaga perbedaan dugaan, keterangan saksi, dan fakta yang telah dikonfirmasi. Sampai ada penjelasan resmi lebih lanjut, belum tepat menyatakan bahwa pemeriksaan itu membuktikan adanya gratifikasi atau penerimaan tertentu. Keterangan saksi dan hasil penyidikan tetap menjadi dasar bagi penilaian berikutnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota DPRD lain dalam perkara dugaan suap proyek di Rejang Lebong. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Vina Ledy. Namun, proses yang berjalan belum dapat dipandang sebagai penetapan pihak tertentu sebagai tersangka baru. KPK menyatakan bahwa langkah penyidikan dilakukan berdasarkan perkembangan informasi dan alat bukti yang diperoleh, bukan semata-mata karena seseorang telah dimintai keterangan.
Menurut Budi, pengembangan perkara itu masih berada pada tahap surat perintah penyidikan umum. Pada tahap ini, penyidik berupaya mendalami rangkaian peristiwa dan menguji informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Belum ada penetapan tersangka untuk pengembangan tersebut. Keterangan itu menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan belum sampai pada keputusan mengenai siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam lingkup pengembangan perkara.
KPK juga masih memeriksa serta mencocokkan alat bukti sebelum menentukan langkah berikutnya. Proses pendalaman dapat mencakup penilaian atas keterangan saksi, dokumen, maupun informasi lain yang relevan dengan perkara. Setiap bukti perlu diuji keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana dan peran pihak-pihak yang diperiksa. Karena itu, status seseorang sebagai saksi atau pihak yang dimintai keterangan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penyidikan perkara dugaan suap proyek Rejang Lebong, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap menunggu hasil kerja penyidik. KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai kemungkinan keterlibatan anggota DPRD lain, dan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan ini. Publikasi mengenai proses pemeriksaan perlu dibedakan dari keputusan hukum yang baru dapat diambil setelah penyidik menilai kecukupan bukti. KPK menyatakan pendalaman masih berjalan, sehingga informasi mengenai arah akhir penyidikan belum dapat dipastikan pada tahap sekarang.
Perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri termasuk pihak yang diamankan, bersama 11 orang lainnya. Penindakan itu menjadi awal penyidikan terhadap dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten. KPK kemudian memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami proses pengadaan dan peran masing-masing orang yang terlibat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Para tersangka diduga terlibat dalam pemberian atau penerimaan suap terkait ijon proyek untuk tahun anggaran 2025–2026. Dalam konteks ini, ijon merujuk pada dugaan pengaturan atau pemberian imbalan sebelum proyek dilaksanakan, yang menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. Penetapan tersangka tersebut memperluas pemeriksaan atas dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam proses proyek.
Penyidikan tidak berhenti pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK kemudian mengembangkan penanganan perkara ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di kota tersebut. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar. Langkah pengembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik menelusuri informasi dan kemungkinan keterkaitan lain yang muncul selama pemeriksaan perkara. Namun, penyitaan uang tunai itu merupakan bagian dari perkembangan penyidikan di Kota Bengkulu; informasi yang tersedia tidak menyatakan adanya hubungan uang tersebut dan aset Vina Ledy.
Baca juga: LIRA Tantang KPK dan PPATK Usut Tuntas Dugaan Suap ATR/BPN: Jika Terbukti, Copot dan Proses Tanpa Pandang Bulu | Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Otentik Proyek RSUD Sabang Dihentikan, Pelapor Desak Kapolda Aceh, Periksa Kasat Reskrim & Penyidik Polres Sabang












