Kota Tangerang Selatan | Polisi mengungkap peristiwa penikaman yang menimpa seorang sopir taksi setelah korban menerima pesanan perjalanan pada Senin, 5 Oktober, dini hari. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Peristiwa ini menjadi bagian awal dari rangkaian perkara yang tengah ditangani kepolisian terkait penyerangan terhadap sopir taksi dan pelarian pelaku.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pemesan layanan transportasi dalam peristiwa itu merupakan seorang pria berinisial AF. Tersangka tersebut diketahui berusia 21 tahun. Polisi menyebut AF menggunakan akun taksi online untuk memesan perjalanan sebelum penikaman terjadi. Informasi mengenai pemesanan layanan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara.
Dalam menjalankan aksinya, penggunaan akun taksi online dengan metode pembayaran tunai disebut sebagai modus operandi tersangka. Cara tersebut digunakan untuk melakukan pemesanan perjalanan sebelum korban menjadi sasaran penikaman. Kepolisian masih menyampaikan perkara ini berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang telah diperoleh. Identitas korban serta informasi mengenai tujuan perjalanan tidak diungkapkan dalam keterangan tersebut.
Lokasi kejadian di Jalan Alam Segar 1, Pamulang Barat, menjadi titik yang disebut dalam penanganan perkara ini. Sementara itu, status AF sebagai tersangka didasarkan pada keterangan kepolisian mengenai dugaan keterlibatannya dalam penyerangan terhadap sopir taksi. Rangkaian informasi tersebut memperlihatkan bahwa pesanan transportasi pada waktu dini hari menjadi awal peristiwa yang kemudian berujung pada penikaman. Polisi terus mengungkap rangkaian kejadian sesuai fakta yang diperoleh dalam penyelidikan.
Berdasarkan penjelasan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Imron Ermawan, rangkaian kejadian bermula ketika AF bersama korban tiba di lokasi tujuan. Perjalanan tersebut dilakukan menggunakan kendaraan korban, yang bekerja sebagai sopir taksi. Setelah sampai, AF tidak langsung menyelesaikan pembayaran ongkos perjalanan. Ia justru berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar biaya perjalanan yang disebut sebesar Rp55 ribu. Sikap tersebut menjadi bagian dari upaya tersangka untuk membuat korban tetap berada di sekitar kendaraan dan tidak menaruh curiga.
Setelah menyampaikan alasan akan mengambil uang, AF kemudian menuju sebuah rumah di sekitar lokasi. Namun, berdasarkan keterangan polisi, tujuan tersangka bukan semata-mata untuk mengambil uang pembayaran. Dari rumah tersebut, AF mengambil sebilah pisau dapur. Ia lalu kembali menuju kendaraan dengan membawa senjata tajam itu. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa rencana penyerangan dilakukan setelah tersangka tiba di tempat yang dituju, ketika korban masih menunggu penyelesaian pembayaran ongkos.
Serangan terhadap korban dilakukan dari arah belakang. AF disebut memiting leher korban terlebih dahulu agar korban berada dalam posisi sulit untuk bergerak atau memberikan perlawanan. Dalam keadaan tersebut, tersangka kemudian menusukkan pisau yang dibawanya ke bagian kepala korban. Dengan demikian, penyerangan berlangsung setelah AF kembali dari rumah dengan membawa pisau, bukan pada saat awal perjalanan. Uraian polisi menempatkan tindakan berpura-pura mengambil uang, mengambil pisau dapur, kembali ke kendaraan, lalu menyerang korban dari belakang sebagai tahapan yang saling berkaitan dalam kejadian tersebut. Keterangan itu juga menjelaskan cara tersangka mendekati korban sebelum melakukan penusukan.
Setelah serangan terjadi, korban berupaya menyelamatkan diri dengan segera keluar dari mobil. Korban kemudian berlari menjauh dari kendaraan dan meminta pertolongan kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Tindakan tersebut dilakukan dalam situasi yang mendesak karena tersangka masih menguasai kendaraan dan belum meninggalkan area kejadian.
Pada saat korban mencari bantuan, tersangka membawa kabur mobil yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Selain kendaraan, tersangka juga membawa barang-barang milik korban. Dengan demikian, pelarian tersangka tidak hanya membuat korban kehilangan akses terhadap mobilnya, tetapi juga menyebabkan barang milik korban ikut dibawa pergi.
Dalam proses melarikan diri, tersangka sempat mengarahkan kendaraan ke arah korban yang sedang berlari. Pergerakan itu membuat korban kembali menghadapi bahaya setelah berhasil keluar dari mobil. Berdasarkan keterangan polisi, tindakan mengarahkan kendaraan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka sebagai upaya menabrak korban.
Korban berhasil menghindar dari arah kendaraan sehingga selamat dari upaya penabrakan tersebut. Setelah menjauh dari mobil, korban tetap berusaha meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar. Rangkaian tindakan korban untuk keluar dari kendaraan, berlari, dan menghindari arah mobil menjadi bagian penting dalam pengungkapan peristiwa penyerangan serta pelarian tersangka di Tangerang Selatan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Subdit Jatanras berhasil menangkap AF yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap sopir taksi di Tangerang Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Oktober, di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Lokasi penangkapan itu menjadi titik berakhirnya pelarian AF setelah polisi menelusuri informasi dan perkembangan penyelidikan terkait rangkaian perkara tersebut.
Penangkapan AF merupakan hasil kerja penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi terhadap sopir taksi. Dalam proses penyelidikan, Subdit Jatanras mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya menemukan AF di wilayah Rangkasbitung. Polisi kemudian mengamankan AF untuk menjalani proses hukum sesuai dengan dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan AF dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur mengenai pencurian dengan kekerasan. Penerapan pasal itu berkaitan dengan dugaan tindakan AF dalam rangkaian penyerangan dan upaya mengambil barang milik korban dengan disertai kekerasan.
Imron Ermawan menyampaikan bahwa perbuatan tersebut memiliki ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Ketentuan itu menjadi dasar ancaman hukuman yang dikenakan dalam sangkaan terhadap AF. Dengan penangkapan di Terminal Rangkasbitung, penyidik melanjutkan penanganan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendalami rangkaian peristiwa yang melibatkan tersangka.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa penyelidikan Subdit Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menemukan AF setelah pelaku berpindah dari lokasi kejadian. Polisi tetap mendasarkan sangkaan pada Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan Imron Ermawan.
Baca juga: Kekacauan di Ajang Tangerang 10K 2026: Pengendara dan Panitia Terlibat Insiden | Dampak Kelangkaan BBM Terhadap Distribusi Pangan di Sulawesi Selatan | Rekomendasi Kafe Terjangkau di Jakarta Selatan untuk Bersantai










