banner 728x250

Polres Probolinggo Kota Tangkap Kawanan Residivis Curanmor, Salah Satunya Sudah 7 Kali Masuk Penjara

Polres Probolinggo Kota Tangkap Kawanan Residivis Curanmor, Salah Satunya Sudah 7 Kali Masuk Penjara
banner 120x600
banner 468x60

Kota Probolinggo – Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Kedua tersangka merupakan residivis dengan catatan kriminal panjang, bahkan salah satunya telah tujuh kali keluar masuk penjara.

Dua pelaku tersebut adalah AF (40), warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dan AH (44), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Keduanya dikenal sebagai spesialis pencurian motor yang sudah beraksi di banyak tempat kejadian perkara (TKP).

Residivis Berulang Kali Ditangkap

banner 325x300

Plt. Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa AF sudah tujuh kali menjalani hukuman penjara, sementara AH sudah tiga kali tertangkap dalam kasus serupa.

“Tersangka AF ini sudah pernah masuk penjara sebanyak tujuh kali dan AH sebanyak tiga kali,” ujar Iptu Zainullah, Jumat (28/2/2025).

Kedua pelaku memiliki modus operandi yang sama dalam setiap aksinya. Mereka berkeliling mencari kendaraan yang tidak terkunci dengan baik. Setelah menemukan target, AH bertugas sebagai eksekutor atau pemetik motor, sedangkan AF bertugas mengawasi situasi sekitar.

Aksi Terakhir di Mangunharjo

Salah satu aksi kejahatan mereka terjadi pada 22 Desember 2024 di Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo. Saat itu, keduanya melihat sebuah motor Honda Beat yang terparkir di teras rumah korban. Melihat situasi sepi, AH masuk ke halaman rumah dan menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor, sementara AF berjaga di luar untuk memastikan keadaan aman.

“Pada saat kejadian, korban sedang tidur di dalam rumah, sehingga tidak menyadari motornya diambil,” jelas Iptu Zainullah.

Setelah berhasil membawa motor curian, keduanya langsung melarikan diri ke arah selatan untuk menghindari kecurigaan warga.

Dibekuk di Lokasi Berbeda

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda. AF diamankan pada 18 Februari 2025 di daerah Bayeman, Kecamatan Tongas, sementara AH ditangkap sehari setelahnya, 19 Februari 2025, di daerah Wonomerto.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Skywave yang digunakan oleh tersangka saat beraksi.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua residivis ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraannya dengan baik, termasuk menggunakan kunci ganda untuk menghindari aksi pencurian,” pungkas Iptu Zainullah.

Polres Probolinggo Kota berkomitmen untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan, terutama yang meresahkan masyarakat. Diharapkan dengan penangkapan ini, angka curanmor di wilayah Kota Probolinggo dapat ditekan. (SAHAR/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *