Jakarta | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan khusus agar regulasi hukum disederhanakan. Arahan tersebut disampaikan Supratman dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang berlangsung di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10). Dalam forum itu, ia menjelaskan penataan aturan menjadi salah satu perhatian pemerintah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Supratman menyebut penyederhanaan diperlukan agar aturan dan prosedur yang berbelit-belit tidak menghambat pelaksanaan program maupun pemenuhan kebutuhan publik. Regulasi pada dasarnya dibutuhkan untuk memberikan kepastian serta menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan. Namun, apabila jumlah ketentuan terlalu banyak, saling tumpang tindih, atau sulit diterapkan, proses kerja dapat menjadi lebih panjang dan pelayanan berisiko tidak berjalan efektif.
Arahan Presiden itu, menurut Supratman, mendorong Kementerian Hukum untuk menata regulasi secara lebih terarah. Upaya tersebut mencakup perhatian terhadap aturan yang berlaku serta prosedur yang harus dilalui masyarakat dan instansi pemerintah. Penataan diharapkan membuat ketentuan lebih jelas, konsisten, dan mudah dipahami, sehingga pihak yang menjalankan maupun menggunakan layanan tidak menghadapi hambatan administratif yang sebenarnya dapat dihindari.
Penyederhanaan bukan berarti mengabaikan kebutuhan terhadap aturan atau mengurangi perlindungan hukum. Pemerintah tetap perlu memastikan setiap ketentuan memiliki tujuan yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan. Karena itu, evaluasi terhadap regulasi menjadi langkah penting untuk melihat apakah suatu aturan masih relevan, apakah pelaksanaannya menimbulkan kendala, dan apakah terdapat ketentuan lain yang mengatur hal serupa. Hasil penataan diharapkan dapat membantu menciptakan tata kelola hukum yang lebih tertib sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pesan yang disampaikan dalam forum tersebut menempatkan kemudahan pelayanan sebagai salah satu ukuran penting dalam pembangunan hukum. Regulasi yang lebih sederhana diharapkan memberi ruang bagi program pembangunan untuk berjalan tanpa tersendat prosedur yang tidak perlu. Kementerian Hukum pun diarahkan untuk mendorong pembenahan aturan dengan tetap menjaga kepastian hukum, agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah dan pemerintah dapat bekerja secara efektif.
Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah meninjau banyak peraturan yang dinilai tidak lagi diperlukan. Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya menata regulasi agar ketentuan yang berlaku tetap relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Langkah tersebut tidak semata-mata berfokus pada jumlah aturan, tetapi juga pada kebutuhan untuk memastikan peraturan tidak menjadi beban ketika tujuan yang hendak dicapai dapat didukung melalui pengaturan yang lebih sederhana. Dengan menelaah kembali aturan yang ada, kementerian berupaya mengidentifikasi ketentuan yang perlu disesuaikan atau tidak lagi dibutuhkan. Supratman menegaskan, penataan semacam ini diperlukan agar regulasi dapat mendukung kerja pembangunan secara lebih efektif. Proses peninjauan dilakukan sebagai bagian dari pembenahan, bukan sekadar perubahan formal atas dokumen hukum. Arah utamanya adalah membuat kerangka aturan lebih tertata dan sejalan dengan kebutuhan pelayanan publik.
Selain meninjau peraturan, Kementerian Hukum juga telah mengambil langkah untuk menyederhanakan proses perizinan yang sebelumnya rumit. Proses tersebut, menurut Supratman, perlu dibuat lebih sederhana dan lebih cepat. Penyederhanaan ini ditujukan untuk mengurangi kerumitan dalam proses yang harus ditempuh, sekaligus mempercepat layanan yang berkaitan dengan perizinan. Penjelasan itu menempatkan kemudahan proses sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, bukan sekadar perubahan administratif. Dengan proses yang lebih ringkas, masyarakat maupun pihak yang memerlukan layanan diharapkan tidak terbebani oleh tahapan yang berbelit. Namun, langkah yang disampaikan berfokus pada arah penyederhanaan dan percepatan, tanpa merinci jenis perizinan tertentu. Kementerian berupaya membenahi proses agar pelayanan dapat berjalan lebih baik dan mendukung kebutuhan pembangunan. Upaya tersebut berjalan seiring dengan peninjauan terhadap aturan yang dinilai tidak lagi diperlukan.
Supratman menekankan bahwa penyederhanaan peraturan merupakan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan demikian, langkah ini bukan sekadar pilihan kebijakan yang dapat diabaikan, melainkan bagian penting dari upaya menghadirkan tata kelola regulasi yang lebih mendukung. Aturan yang ditinjau kembali dan proses perizinan yang dipercepat dipandang sebagai dua sisi pembenahan: regulasi perlu ditata, sementara pelaksanaan layanan perlu dibuat lebih mudah. Kementerian Hukum, melalui langkah yang dipaparkan, berupaya memastikan aturan dan prosedur tidak menghambat tujuan pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat. Penegasan tersebut memberi konteks bahwa penyederhanaan bukan berarti mengabaikan peran hukum, tetapi menata ketentuan agar lebih sesuai dengan kebutuhan. Prioritasnya adalah menghasilkan proses yang lebih sederhana, layanan yang lebih berkualitas, dan regulasi yang mendukung kerja pembangunan. Karena itu, penataan aturan diposisikan sebagai kebutuhan nyata dalam pembenahan pelayanan dan regulasi.
Supratman mengingatkan bahwa keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak dapat diukur hanya dari berkurangnya jumlah regulasi. Pengurangan aturan memang dapat menjadi salah satu hasil dari proses deregulasi, tetapi angka semata tidak menunjukkan apakah tata kelola hukum telah menjadi lebih baik. Penilaian perlu melihat dampak nyata yang dirasakan masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah. Regulasi yang lebih ringkas belum tentu efektif apabila masih menimbulkan ketidakjelasan, tumpang tindih kewenangan, atau prosedur yang sulit dipahami. Karena itu, ukuran keberhasilan harus berangkat dari mutu dan manfaat aturan, bukan sekadar banyak atau sedikitnya dokumen hukum yang berlaku.
Aspek yang lebih penting mencakup meningkatnya kepastian hukum serta berkurangnya beban administratif dan biaya yang harus ditanggung masyarakat maupun dunia usaha. Aturan yang jelas dan konsisten membantu warga memahami hak serta kewajibannya, sekaligus memberi pelaku usaha dasar yang lebih terukur untuk mengambil keputusan. Penataan juga diharapkan memperbaiki iklim investasi dengan mengurangi hambatan yang tidak perlu, tanpa mengabaikan perlindungan kepentingan publik. Di sisi pemerintah, regulasi yang tepat sasaran dapat meningkatkan efisiensi anggaran: program tidak terbebani proses berulang, dan sumber daya dapat digunakan untuk mendukung prioritas pembangunan. Manfaat-manfaat tersebut perlu dipantau agar perubahan kebijakan dapat dinilai berdasarkan hasilnya.
Untuk mencapai tujuan itu, Supratman mendorong agar perencanaan, pembentukan, pemantauan, dan evaluasi peraturan saling terhubung. Sejak tahap perencanaan, kebutuhan dan tujuan aturan perlu dirumuskan secara jelas; proses pembentukannya kemudian harus mempertimbangkan keselarasan dengan kebijakan dan regulasi lain. Setelah berlaku, pelaksanaan perlu dipantau, sementara evaluasi digunakan untuk mengetahui apakah aturan benar-benar mencapai sasaran atau justru menciptakan beban baru. Deregulasi dalam kerangka ini bukan sekadar mencabut aturan lama lalu menerbitkan aturan baru dengan substansi yang hampir sama. Perubahan semacam itu hanya mengganti bentuk tanpa menyelesaikan persoalan. Penataan yang bermakna memperbaiki substansi agar regulasi lebih sederhana, selaras, mudah diterapkan, dan tidak menghambat pembangunan. Dengan ukuran tersebut, keberhasilan tampak pada sistem hukum yang lebih pasti dan efisien, serta aturan yang mendukung kegiatan masyarakat dan dunia usaha tanpa mengurangi akuntabilitas.Angka pelaksanaan penataan regulasi yang disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menunjukkan besarnya kebutuhan harmonisasi aturan di tingkat pusat maupun daerah. Sepanjang 2026, tercatat 970 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan dari instansi pusat. Pada periode yang sama, permohonan dari pemerintah daerah mencapai 10.300. Data tersebut menggambarkan bahwa proses penyelarasan regulasi menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan, sekaligus menuntut layanan yang mampu menjangkau beragam pemangku kepentingan.
Selain jumlah permohonan, pemanfaatan dokumen hukum juga menjadi indikator yang dipaparkan. Supratman menyebut terdapat 10.278.423 akses terhadap 697.325 dokumen. Capaian akses tersebut mencerminkan kebutuhan masyarakat dan aparatur terhadap informasi hukum yang tersedia.
Baca juga: Prabowo Sahkan Dukungan Pendanaan LRT Jakarta | Krisis Air di Jakarta: Dampak El Nino dan Langkah Pemprov | Purbaya Bongkar Dugaan Pajak Rp1 Triliun, Tak Lama Kemudian Dicopot Prabowo












