Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau peserta demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026, agar menjaga ketertiban. Pesan tersebut disampaikan pada Selasa, 27 Oktober 2026, saat Pramono berada di Kampung Tanah Harapan, Jakarta Utara. Imbauan itu diberikan sehari sebelum aksi berlangsung, sebagai pengingat agar kegiatan menyampaikan aspirasi tetap berjalan tanpa merugikan kepentingan masyarakat.
Pramono meminta para peserta tidak merusak fasilitas publik, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis. Ketiga hal tersebut menjadi inti pesannya menjelang demonstrasi. Ia mengingatkan bahwa ruang publik dan fasilitas yang tersedia perlu dijaga bersama, termasuk ketika masyarakat berkumpul untuk menyampaikan pendapat. Karena itu, peserta diharapkan mempertimbangkan dampak tindakan mereka terhadap warga lain dan lingkungan sekitar lokasi aksi.
Imbauan tersebut menempatkan ketertiban sebagai perhatian utama menjelang kegiatan di salah satu kawasan pusat Jakarta. Demonstrasi merupakan kegiatan yang melibatkan penggunaan ruang publik, sehingga sikap peserta dapat memengaruhi kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sekitarnya. Dengan meminta peserta menghindari perusakan dan tindakan anarkis, Pramono menekankan pentingnya menjaga agar penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi gangguan terhadap fasilitas maupun ketertiban umum.
Pernyataan itu disampaikan menjelang tanggal aksi, bukan setelah demonstrasi berlangsung. Dengan demikian, pesan gubernur berfungsi sebagai pengingat awal kepada peserta untuk menjaga perilaku selama kegiatan. Pramono tidak menyampaikan dalam imbauan yang dimaksud jumlah orang yang akan hadir ataupun rincian pengamanan. Pokok pesannya tetap berfokus pada tanggung jawab peserta: menjaga fasilitas publik, menghormati ketertiban, dan tidak bertindak anarkis. Masyarakat dapat mencermati pelaksanaan aksi sesuai jadwal yang telah disebutkan, sementara imbauan tersebut menjadi seruan agar kegiatan di Bundaran HI berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kerusakan atau gangguan bagi kepentingan umum.
Pramono menempatkan penyampaian aspirasi di Bundaran HI dalam kerangka demokrasi dan kehidupan bernegara. Jakarta, menurutnya, merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjalankan prinsip demokrasi. Karena itu, warga memiliki ruang untuk menyuarakan pandangan dan tuntutan melalui aksi unjuk rasa. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat juga perlu dijalankan dengan mempertimbangkan hak serta kepentingan masyarakat lain yang beraktivitas di ruang publik.
Penekanan pada kepentingan publik bukan berarti meniadakan hak demonstran untuk menyampaikan aspirasi. Pesan yang disampaikan adalah agar aksi berlangsung dengan menghormati ketertiban dan kenyamanan bersama. Bundaran HI merupakan kawasan yang digunakan banyak orang, sehingga kegiatan demonstrasi dapat berdampak pada mobilitas maupun aktivitas warga. Dengan menjaga ketertiban, peserta aksi dapat menyuarakan pendapat tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Pramono juga menyampaikan harapannya agar kepolisian, TNI, dan masyarakat bersama-sama menjaga situasi selama demonstrasi berlangsung. Peran aparat dan warga diperlukan untuk membantu menciptakan suasana yang kondusif, sekaligus mengurangi potensi gangguan di lapangan. Harapan tersebut mengarah pada kerja sama, bukan pada anggapan bahwa keadaan otomatis akan aman. Situasi tetap bergantung pada sikap semua pihak, termasuk peserta aksi, aparat yang bertugas, dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Ia menginginkan demonstrasi berlangsung nyaman dan tertib. Pernyataan itu menggambarkan harapan agar aspirasi dapat disampaikan secara terbuka, sementara kegiatan publik tetap mendapat perhatian. Dengan mengedepankan sikap saling menghormati, peserta dapat menjaga ruang demokrasi tanpa memperbesar ketegangan. Aparat dan masyarakat pun diharapkan turut mendukung pengelolaan situasi secara bijaksana. Prinsip demokrasi memberi tempat bagi perbedaan pendapat, sedangkan ketertiban membantu memastikan ruang tersebut digunakan dengan memperhatikan kepentingan bersama. Keduanya menjadi pertimbangan dalam menyikapi aksi di kawasan Bundaran HI, tanpa menghilangkan hak warga untuk bersuara maupun tanggung jawab menjaga suasana selama kegiatan berlangsung.
Komite Selamatkan Daulat Rakyat, yang dikenal sebagai Komite Sadar, dijadwalkan menggelar aksi di kawasan Bundaran HI pada 28 Oktober 2026. Aksi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, momentum yang menurut komite relevan untuk menyuarakan kembali pentingnya peran warga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Rencana kegiatan ini disampaikan oleh perwakilan komite, Namoradiarta Siahaan. Ia menyebut demonstrasi itu sebagai kelanjutan dari aksi yang telah berlangsung pada 20 Oktober. Dengan demikian, kegiatan di Bundaran HI menjadi bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi, bukan agenda yang berdiri sendiri.
Pokok seruan Komite Sadar adalah agar negara bertanggung jawab kepada rakyat dan tidak menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek penyelenggaraan negara. Dalam pandangan komite, warga perlu memiliki ruang nyata untuk ikut menentukan kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka. Tuntutan tersebut menyoroti hubungan pemerintah dan masyarakat: keputusan publik, penggunaan sumber daya, serta arah pembangunan harus mempertimbangkan kepentingan warga. Pesan ini juga menegaskan bahwa partisipasi rakyat tidak seharusnya berhenti pada tahap menerima keputusan, melainkan mencakup kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan mengawasi pelaksanaannya.
Aspirasi yang disebutkan mencakup hak rakyat untuk menentukan arah pembangunan, mengawasi penggunaan anggaran, mempertahankan ruang hidup, serta menyampaikan kritik tanpa rasa takut. Keempat pokok tersebut menggambarkan perhatian komite terhadap partisipasi, akuntabilitas, perlindungan lingkungan dan kehidupan masyarakat, serta kebebasan berekspresi. Pengawasan anggaran, misalnya, dipandang sebagai bagian dari keterlibatan publik dalam memastikan kebijakan dan belanja negara dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, perlindungan ruang hidup berkaitan dengan kepentingan warga yang terdampak keputusan pembangunan. Melalui aksi pada 28 Oktober, komite berencana membawa tuntutan tersebut ke ruang publik dan mendorong negara menanggapi aspirasi rakyat secara bertanggung jawab.
Namoradiarta, sebagai perwakilan Komite Sadar, menilai pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka perlu membuktikan komitmen politiknya melalui pelaksanaan janji-janji yang tercantum dalam Asta Cita. Menurut pandangannya, program dan cita-cita yang disampaikan kepada masyarakat saat pemilihan tidak cukup disampaikan kembali dalam pidato atau pernyataan. Komitmen tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan dan langkah nyata yang dapat dirasakan oleh rakyat. Karena itu, ia mendorong pemerintah agar menjadikan Asta Cita sebagai pedoman kerja, bukan sekadar dokumen politik atau rangkaian retorika. Ukuran pemenuhan janji, dalam penilaiannya, terletak pada tindakan pemerintah serta dampaknya bagi kehidupan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Desakan itu, sebagaimana dijelaskan Namoradiarta, berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah terhadap tujuan bernegara. Ia menghubungkan pelaksanaan janji politik dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Bagi Komite Sadar, amanat tersebut menjadi dasar untuk meminta pemerintah memastikan kebijakan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu. Perlindungan dan kesejahteraan, dalam kerangka itu, perlu mencakup seluruh rakyat tanpa membedakan latar belakang maupun tempat tinggal. Janji yang dituangkan dalam Asta Cita semestinya diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan konstitusional tersebut secara terukur dan berkelanjutan.
Namoradiarta juga menekankan pentingnya melihat hubungan pernyataan politik dan pelaksanaannya. Ketika janji tidak diwujudkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terdampak, sementara kebutuhan masyarakat tetap menuntut perhatian. Oleh sebab itu, ia meminta agar pemerintah menyusun langkah yang jelas, menjalankannya secara konsisten, dan menunjukkan hasil yang bisa dinilai oleh masyarakat. Pernyataan ini merupakan pandangan Namoradiarta dalam kapasitasnya sebagai perwakilan Komite Sadar, bukan kesimpulan redaksi. Penilaian tersebut mencerminkan tuntutan kelompok yang ia wakili agar pemerintahan baru menunaikan komitmen politiknya dengan berpedoman pada Asta Cita dan amanat konstitusi, serta memastikan manfaat kebijakan menjangkau seluruh rakyat Indonesia.











