Jakarta | Mahasiswa Universitas Indonesia bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar aksi pada Rabu, 28 Oktober 2026, di Bundaran HI, Jakarta. Aksi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda dan ditujukan kepada pemerintahan Prabowo–Gibran. Para peserta akan membawa lima kelompok tuntutan yang mencerminkan berbagai persoalan dan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, menjelaskan bahwa penyusunan tuntutan itu dimaksudkan untuk menyuarakan keresahan publik. Menurutnya, aksi menjadi ruang bagi mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan hal-hal yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah. Lima kelompok tuntutan tersebut disiapkan sebagai rangkuman isu yang hendak dibawa dalam penyampaian aspirasi, bukan sekadar seruan yang berdiri sendiri.
Namora juga menyampaikan bahwa kritik yang disuarakan dalam aksi pada 20 Oktober belum memperoleh respons dari pemerintah. Situasi tersebut menjadi salah satu latar belakang rencana aksi lanjutan pada 28 Oktober. Bagi para penggagas, belum adanya tanggapan terhadap kritik sebelumnya membuat penyampaian aspirasi kembali dianggap penting, terutama untuk memastikan persoalan yang disampaikan tidak terabaikan.
Ia turut menekankan bahwa keresahan masyarakat selama ini mungkin tertutupi atau belum cukup terlihat di ruang publik. Melalui aksi tersebut, menurut Namora, berbagai kegelisahan itu hendak diangkat agar dapat didengar dan dipahami. Pernyataan itu menggambarkan tujuan aksi sebagai upaya membuka ruang bagi suara publik yang belum tersampaikan secara luas, sekaligus menyampaikan kritik kepada pemerintah secara terbuka.
Momentum Sumpah Pemuda memberi konteks tersendiri bagi rencana mobilisasi di Bundaran HI. Dengan melibatkan mahasiswa dan elemen masyarakat, penyelenggara ingin menghimpun beragam aspirasi dalam satu agenda. Lima kelompok tuntutan akan menjadi pokok penyampaian dalam aksi, sementara keterangan Namora menjelaskan alasan tuntutan tersebut disusun dan mengapa kritik kembali disuarakan. Rencana ini menempatkan respons pemerintah terhadap keresahan publik sebagai salah satu perhatian utama menjelang pelaksanaan aksi.
Desakan pertama BEM UI meminta pemerintah menetapkan status bencana nasional bagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta bencana ekologis lainnya. Bagi mahasiswa, penetapan status tersebut penting agar penanganan tidak berhenti pada respons yang terpisah-pisah, melainkan ditopang koordinasi dan langkah yang sesuai dengan skala dampak. Karhutla dapat mengancam kesehatan warga, merusak lingkungan, mengganggu kegiatan ekonomi, dan memaksa masyarakat meninggalkan tempat tinggalnya. Karena itu, pemerintah perlu menilai situasi secara terbuka dan memastikan kebijakan darurat menjangkau kelompok yang terdampak.
Namora mempertanyakan lambatnya penetapan status tersebut. Ia menyebut parameter hukum dan manfaat penetapan bencana nasional sudah jelas, sehingga keterlambatan itu patut dijelaskan kepada publik. Dalam pandangannya, keengganan pemerintah untuk mengakui kondisi sebagai bencana nasional mungkin berkaitan dengan ego. Pernyataan itu menyoroti persoalan akuntabilitas: keputusan pemerintah seharusnya berlandaskan kebutuhan penanganan dan perlindungan warga, bukan pertimbangan gengsi atau citra. Penjelasan mengenai dasar keputusan, ambang penetapan, serta manfaat yang dapat diterima masyarakat akan membantu publik memahami langkah pemerintah dan menilai kesesuaiannya dengan keadaan di lapangan.
Tuntutan kedua menyangkut pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BEM UI meminta anggaran negara lebih berpihak kepada masyarakat dan mendesak penghentian pemborosan untuk kepentingan politik melalui program-program populis. Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) disebut sebagai contoh yang menjadi sorotan dalam tuntutan tersebut. Kritik ini menggarisbawahi perlunya menguji prioritas belanja berdasarkan manfaat publik, bukan sekadar daya tarik program atau kepentingan politik jangka pendek.
Dalam menentukan alokasi anggaran, pemerintah perlu menjelaskan tujuan, biaya, sasaran penerima, dan ukuran keberhasilan setiap program. Transparansi semacam itu memungkinkan masyarakat menilai apakah belanja benar-benar menjawab kebutuhan, termasuk ketika warga menghadapi bencana ekologis dan memerlukan dukungan pemulihan. BEM UI mendorong agar keputusan fiskal mempertimbangkan urgensi layanan dasar serta dampak nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, tuntutan mengenai respons bencana dan penggunaan APBN sama-sama mengarah pada pemerintahan yang lebih terbuka, tanggap, dan bertanggung jawab dalam melayani publik.
Dalam menyampaikan desakan terkait pendidikan, BEM UI menyoroti tingginya biaya yang harus ditanggung masyarakat. Mereka meminta pemerintah menurunkan biaya pendidikan agar kesempatan belajar tidak semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga. Beban biaya dapat membatasi akses siswa dan mahasiswa, khususnya mereka yang berasal dari kelompok berpenghasilan rendah. Karena itu, tuntutan tersebut menempatkan pendidikan sebagai layanan yang semestinya dapat dijangkau secara lebih luas, bukan hanya tersedia bagi mereka yang mampu membayar. BEM UI juga meminta akses masyarakat terhadap layanan dasar dibuat lebih merata. Pemerataan, menurut arah tuntutan itu, penting agar kebutuhan mendasar dapat dijangkau warga di berbagai latar belakang dan wilayah. Kedua desakan tersebut menegaskan bahwa kebijakan publik perlu memperhatikan keterjangkauan serta kesetaraan akses.
Selain masalah layanan publik, BEM UI mengkritik penggunaan hukum yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan. Kritik ini mencakup sejumlah regulasi yang oleh BEM UI dipandang bermasalah, yakni UU TNI, KUHP, dan UU P2SK. Penyebutan ketiga aturan tersebut merupakan bagian dari sorotan mahasiswa terhadap arah pembentukan maupun penggunaan hukum. Mereka menilai hukum seharusnya berfungsi melindungi kepentingan masyarakat dan menjadi landasan tata kelola, bukan digunakan untuk memperkuat kepentingan pihak tertentu. Karena itu, desakan dalam aksi juga mengarah pada pentingnya memastikan proses hukum dan kebijakan berlangsung secara adil, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian atas regulasi tersebut disampaikan sebagai kritik BEM UI, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah ditetapkan.
Desakan berikutnya berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). BEM UI meminta upaya pemberantasan KKN dijalankan secara sungguh-sungguh sebagai bagian dari tuntutan terhadap pemerintahan yang bertanggung jawab. Praktik-praktik tersebut dapat menggerus kepercayaan masyarakat dan menghambat penyaluran sumber daya maupun layanan secara adil. Dalam konteks kritik terhadap regulasi, Namora menilai bahwa kecenderungan yang disoroti dapat disebut autocratic legalism, atau legalisasi untuk kekuasaan. Istilah itu merupakan pandangan Namora mengenai penggunaan perangkat hukum untuk melayani kepentingan kekuasaan, bukan penetapan faktual yang berdiri sendiri. Rangkaian tuntutan tersebut menghubungkan persoalan biaya pendidikan, kesenjangan layanan dasar, penggunaan hukum, dan KKN sebagai isu tata kelola yang menjadi perhatian dalam aksi. BEM UI mendorong agar kebijakan berpihak pada kebutuhan publik dan pengawasan terhadap kekuasaan diperkuat.
Tuntutan kelima yang disiapkan BEM UI dalam aksi Sumpah Pemuda di Bundaran HI menyoroti perlindungan kebebasan berpendapat dan dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik. Tuntutan ini menempatkan hak untuk berbicara, menyampaikan pandangan, dan mengkritik sebagai bagian penting dari ruang sipil yang perlu dijaga. Dalam konteks aksi, perhatian diarahkan pada warga yang menghadapi proses hukum setelah menyuarakan kritik, serta kebutuhan agar penyampaian pendapat tidak berujung pada pembatasan hak atau tekanan terhadap masyarakat.
Namora menyatakan bahwa ribuan rekan mereka masih menjadi tahanan politik, ratusan orang menjadi korban kriminalisasi, dan puluhan desa serta kota terdampak militerisasi yang masuk ke ruang sipil. Pernyataan tersebut menggambarkan skala kekhawatiran yang disampaikan Namora mengenai kebebasan berekspresi dan kondisi masyarakat di berbagai wilayah. Angka-angka dan penilaian itu merupakan klaim Namora sebagaimana disampaikan dalam bahan yang tersedia, bukan fakta tambahan yang telah diverifikasi secara terpisah di sini. Karena itu, penyebutannya perlu dipahami sebagai pernyataan dari pihak tersebut, bukan sebagai hasil pemeriksaan independen.
Melalui tuntutan ini BEM UI mengangkat dugaan bahwa warga yang menyampaikan kritik dapat menghadapi kriminalisasi sekaligus menekankan perlunya perlindungan terhadap.











