banner 728x250

Pemda Diminta Periksa Kelayakan Operasional SPPG Penyelenggara MBG

Pemda Diminta Periksa Kelayakan Operasional SPPG Penyelenggara MBG
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ yang mengatur pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong pemerintah daerah memastikan setiap unit penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi kelayakan sebelum dan selama beroperasi. Pemeriksaan diharapkan menjadi bagian dari pengawasan yang terencana, bukan hanya dilakukan setelah muncul persoalan.

Dalam surat edaran itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta berperan aktif memeriksa kondisi SPPG di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah perlu memastikan proses inspeksi dan penilaian berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan kesiapan operasional setiap satuan pelayanan. Langkah tersebut sekaligus memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan layanan pemenuhan gizi yang melibatkan banyak lokasi dan membutuhkan koordinasi lintas pihak.

banner 325x300

Tito menyampaikan kebijakan tersebut seusai memimpin sosialisasi surat edaran secara hibrida pada Rabu, 28 Oktober. Kegiatan itu berlangsung dari Ruang Sidang Utama Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta dan diikuti secara langsung maupun daring. Sosialisasi menjadi sarana untuk menjelaskan arahan kepada jajaran pemerintah daerah agar pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian dapat dipahami serta ditindaklanjuti secara konsisten.

Melalui arahan ini, kepala daerah diharapkan tidak menyerahkan seluruh pengawasan kepada pengelola SPPG atau pihak lain. Pemeriksaan langsung dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran mengenai kesiapan operasional di lapangan dan menentukan tindak lanjut apabila ditemukan hal yang perlu dibenahi. Penilaian yang dilakukan secara cermat juga mendukung upaya menjaga mutu layanan, sehingga penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat dapat berlangsung dengan lebih tertib dan bertanggung jawab.

Pengawasan daerah menjadi penting karena kondisi dan kesiapan tiap SPPG dapat berbeda. Karena itu, keterlibatan gubernur, bupati, dan wali kota diperlukan untuk memastikan pelaksanaan surat edaran menjangkau wilayah masing-masing. Koordinasi pemerintah pusat dan daerah diharapkan membuat proses pemeriksaan lebih terarah, sementara hasil penilaian dapat menjadi dasar bagi upaya perbaikan. Dengan demikian, kelayakan operasional SPPG dapat terus dipantau sejalan dengan pelaksanaan program MBG.

Kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) di wilayahnya untuk memeriksa kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap unit penyelenggara mampu menjalankan pelayanan secara aman, tertib, dan sesuai standar. Penugasan tersebut juga memungkinkan pemerintah daerah mengoordinasikan berbagai bidang yang berkaitan dengan penyediaan makanan bergizi, sehingga penilaian tidak hanya berfokus pada proses memasak atau pembagian makanan.

Keanggotaan Satgas MBG daerah melibatkan perwakilan organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai aspek pemeriksaan. Unsur yang dapat dilibatkan mencakup perangkat daerah bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan, serta inspektorat. Keterlibatan lintas sektor diperlukan karena kesiapan SPPG bergantung pada sejumlah hal, mulai dari kondisi fasilitas dan kebersihan, pengelolaan bahan pangan, hingga tata kelola dan pengawasan. Dengan pembagian peran yang jelas, temuan lapangan dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

Inspeksi dilaksanakan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional yang telah disusun BGN. Acuan yang sama membantu pemeriksa menilai SPPG secara terukur dan konsisten, sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki sebelum atau selama layanan berlangsung. Hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan BGN untuk menyampaikan rekomendasi, meminta perbaikan, serta memantau tindak lanjutnya. Koordinasi bersama juga membantu menghindari perbedaan penilaian antarpihak dan menjaga agar evaluasi berorientasi pada standar yang berlaku.

Ruang lingkup pemeriksaan turut mencakup kualitas makanan dan kesesuaian menu. Penilaian dapat memperhatikan mutu bahan serta makanan yang disajikan, dan memastikan menu memenuhi kebutuhan penerima manfaat serta dapat dikonsumsi dengan baik. Aspek tersebut penting bukan hanya untuk menjaga keamanan dan mutu pangan, melainkan juga untuk menekan sisa makanan. Informasi mengenai makanan yang tersisa dapat membantu penyelenggara mengevaluasi penerimaan menu, porsi, maupun cara penyajian. Dengan inspeksi berkala dan tindak lanjut yang terkoordinasi, kelayakan operasional SPPG dapat terus dijaga, sementara mutu layanan MBG di daerah diperkuat.

Setelah pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan, satuan tugas menilai temuan berdasarkan indikator kelayakan operasional yang tersedia. Penilaian ini menjadi tahap penting untuk memastikan bahwa kondisi dan pelaksanaan layanan di setiap SPPG dapat dipertimbangkan secara terukur. Satgas tidak hanya mencatat hasil pemeriksaan, tetapi juga menelaah apakah temuan yang ada menunjukkan bahwa SPPG dapat beroperasi sebagaimana mestinya atau masih memerlukan perbaikan.

Hasil penilaian kemudian dirangkum dalam kesimpulan inspeksi. Kesimpulan tersebut perlu menggambarkan hubungan indikator yang diperiksa dan kondisi yang ditemukan, sehingga dasar penentuan rekomendasi dapat dipahami. Evaluasi pemerintah daerah turut menjadi bagian dari bahan yang disampaikan. Penyampaian hasil inspeksi dan evaluasi daerah ditujukan kepada Badan Gizi Nasional (BGN), dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam laporan, satgas perlu mencantumkan rekomendasi operasional secara jelas. Pilihan rekomendasi mencakup SPPG layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan. Setiap pilihan perlu disertai alasan singkat yang merujuk pada hasil pemeriksaan dan indikator yang tersedia. Penjelasan ringkas ini membantu penerima laporan memahami mengapa suatu SPPG dinilai dapat meneruskan kegiatan, perlu melakukan perbaikan sambil melanjutkan kegiatan, atau tidak dapat melanjutkannya.

Pembedaan rekomendasi tersebut penting agar hasil inspeksi tidak berhenti sebagai catatan temuan, tetapi menjadi dasar penilaian operasional yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Rumusan yang jelas juga memungkinkan BGN dan Kemendagri melihat hasil pemeriksaan serta evaluasi daerah secara utuh. Karena itu, laporan sebaiknya menyajikan kesimpulan dan alasan secara konsisten dengan indikator yang diperiksa, tanpa menambahkan dasar penilaian yang tidak tercantum dalam hasil inspeksi. Pendekatan ini menjaga agar rekomendasi mencerminkan kondisi SPPG yang dinilai dan memberikan arah yang tegas bagi keputusan mengenai kelanjutan operasionalnya.

Evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya perlu melihat kesiapan dapur dan proses penyediaan makanan, tetapi juga ketepatan sasaran penerima manfaat. Karena itu, kepala daerah didorong ikut menilai kebutuhan serta kondisi pelaksanaan program di wilayah masing-masing. Perhatian khusus perlu diberikan kepada kawasan perkotaan, yang jumlah penduduk dan karakteristik penerimanya beragam. Penilaian lokal dapat membantu pemerintah memahami apakah layanan telah menjangkau kelompok yang dituju dan berjalan sesuai kebutuhan mereka.

Salah satu cara yang dapat digunakan ialah menyebarkan angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Kedua pihak tersebut berhubungan langsung dengan lingkungan pendidikan sehingga dapat menyampaikan masukan mengenai penerimaan program, pelaksanaan layanan, serta persoalan yang ditemui di lapangan. Hasil angket dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mengenali kekurangan, memperbaiki koordinasi, dan memastikan aspirasi penerima manfaat turut diperhitungkan. Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mencermati pengalaman pihak yang berinteraksi langsung dengan program.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pengawasan MBG tidak semata-mata berkaitan dengan aspek kesehatan maupun upaya penanganan stunting. Pelaksanaan program juga perlu dipantau dari sisi ketepatan sasaran, kualitas layanan, dan tata kelola. Kemendagri mendorong pemerintah daerah berpartisipasi untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yang menyasar sejumlah kelompok, lain ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak.

Baca juga: Fasilitas Koperasi Desa Merah Putih Masih Belum Siap Operasional | Diminta APH, Segera Bertindak, Dugaan Nomor Tidak Di Kenal 0857 56998925 Ancam Wartawan. | Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Otentik Proyek RSUD Sabang Dihentikan, Pelapor Desak Kapolda Aceh, Periksa Kasat Reskrim & Penyidik Polres Sabang

banner 325x300