Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi yang kerap memicu kegaduhan publik, Perkumpulan Redaksi Prima (PRP) mengumandangkan seruan tegas: jurnalisme Indonesia harus kembali ke relnya sebagai benteng hukum, kebenaran, dan akal sehat. Seruan ini disampaikan pada Sabtu (29/11/2025) dalam acara resmi di Jakarta, bersamaan dengan peluncuran pedoman “Sembilan Pilar Kebenaran”, sebuah manifestasi moral dan profesional bagi seluruh insan pers.
Langkah PRP ini tidak muncul tiba-tiba. Derasnya disinformasi, praktik clickbait berlebihan, serta maraknya pemberitaan tanpa verifikasi dinilai telah menyeret dunia pers ke pusaran krisis kepercayaan. Padahal, menurut PRP, jurnalisme seharusnya menjadi pilar kontrol sosial yang kokoh sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat (1) UU Pers.
“Marwah jurnalisme adalah tiang penyangga demokrasi. Jika tiang ini rapuh, maka negara pun ikut limbung,” tegas pernyataan resmi PRP yang ditandatangani jajaran wartawan senior.
Mengembalikan Jurnalisme ke Jalur Hukum
PRP menegaskan bahwa seluruh insan pers wajib mematuhi fondasi yuridis yang telah lama menjadi roh profesi wartawan:
- Pasal 6 UU Pers: peran pers sebagai penegak nilai fundamental demokrasi
- Pasal 7 UU Pers: kewajiban wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik
- Pasal 4 Ayat (4) dan Pasal 5 UU Pers: jaminan Hak Tolak, Hak Jawab, dan asas praduga tak bersalah
Pernyataan PRP menjadi semakin kuat karena melibatkan sembilan wartawan senior sebagai narasumber utama. Mereka mendalami, merumuskan, dan menyepakati pedoman yang dinamakan “Sembilan Pilar Kebenaran”, yang diharapkan menjadi acuan wajib bagi seluruh jurnalis di Tanah Air.
Sembilan Pilar Kebenaran: Fondasi Jurnalisme Anti-Hoaks
Berikut sembilan pilar yang ditekankan PRP, masing-masing berakar pada aturan hukum dan etika pers:
1. Verifikasi Tanpa Kompromi – Herman Nius
“Hoaks menyebar lebih cepat daripada fakta. Wartawan adalah penjaga gerbang kebenaran.”
Landasan: Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
2. Independensi Harga Mati – Eric Vr
“Tanpa independensi, jurnalisme kehilangan rohnya.”
Landasan: Pasal 1 KEJ.
3. Etika Sebagai Kompas Moral – Sabar Manahan Tampubolon
“KEJ adalah pagar suci profesi.”
Landasan: Pasal 7 UU Pers.
4. Kontrol Sosial Konstruktif – Jhon
“Jurnalisme harus mengawasi kekuasaan.”
Landasan: Pasal 3 Ayat (1) UU Pers.
5. Kritik Berbasis Data – Pajar Saragih
“Kritik tanpa data adalah fitnah.”
Landasan: Semangat Pasal 1 UU Pers.
6. Tanggung Jawab Tanpa Batas – Edi Uban
“Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa etika.”
Landasan: Pasal 5 Ayat (1) UU Pers.
7. Keberimbangan yang Adil – Cas Roni
“Semua pihak wajib mendapat ruang bicara.”
Landasan: Pasal 1 & Pasal 3 KEJ.
8. Jurnalisme yang Manusiawi – Fitri
“Wartawan wajib menghormati martabat manusia.”
Landasan: Pasal 4 dan 5 KEJ.
9. Praduga Tak Bersalah – Fitri
“Tidak boleh ada vonis sebelum putusan pengadilan.”
Landasan: Pasal 5 Ayat (1) UU Pers.
Seruan PRP: Jurnalisme Harus Bangkit!
Melalui deklarasi ini, PRP mengajak seluruh tenaga jurnalistik di Indonesia untuk:
1. Menegakkan Profesionalitas
Menjunjung tinggi UU Pers dan Kode Etik sebagai pedoman yang tidak dapat diganggu gugat.
2. Melawan Hoaks dengan Verifikasi
Pers harus menjadi “filter” utama sebelum informasi menyentuh publik.
3. Mengawal Demokrasi
Jurnalis harus menjadi pengawas kekuasaan, bukan pengikut arus kekuasaan.
4. Memberi Edukasi pada Publik
Mencerdaskan masyarakat melalui informasi yang akurat, mendalam, dan bertanggung jawab.
5. Menginspirasi Generasi Muda
Mendorong lahirnya jurnalis-jurnalis berkualitas, berintegritas, dan loyal pada hukum.
Pers Adalah Wujud Kedaulatan Rakyat
Dalam penutupnya, PRP menegaskan bahwa kebangkitan jurnalisme bukan sekadar kebutuhan profesi, tetapi kebutuhan bangsa.
“Kemerdekaan pers adalah penanda kemerdekaan rakyat. Dengan berpegang pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kita sedang membangun masyarakat yang cerdas, adil, dan berdaulat,” tulis Tim Redaksi Prima.
[Laporan: Edi D / Tim Redaksi Prima]






