**Trenggalek** – Kasus tambang emas di Trenggalek kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan pelanggaran serius dalam proses penerbitan izin tambang di daerah tersebut. Aktivitas tambang yang dikelola oleh PT. Sumber Mineral Nusantara diduga tidak melalui prosedur yang benar dan melibatkan area yang melintasi jalan provinsi serta pemukiman warga tanpa persetujuan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
Dugaan pelanggaran tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar yang khawatir terhadap dampak negatif yang dapat timbul. Selain mengganggu aktivitas sehari-hari, tambang emas ini juga berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, memberikan ancaman jangka panjang bagi kelestarian alam di sekitar wilayah tersebut.
Gubernur LSM LIRA, Samsudin, bersama Mahmudi Ibnu Khotib selaku Sekretaris Wilayah LIRA Jawa Timur, turun langsung ke Trenggalek untuk menyampaikan keberatan dan menindaklanjuti masalah ini. Mereka menggelar konsolidasi bersama masyarakat setempat dan Bupati LIRA Trenggalek guna menyuarakan keresahan warga. Selain itu, Samsudin juga menginisiasi investigasi mendalam untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
“Tambang ini berada di bawah naungan PT. Sumber Mineral Nusantara dengan luas wilayah konsesi mencapai 12.813 hektare. Namun, pemberian izin tersebut menuai banyak kritik. Proses penerbitan izin yang dianggap asal-asalan menjadi perhatian serius, terutama karena dampaknya yang sangat luas,” ungkap Samsudin saat memberikan pernyataan.
Gubernur LIRA tersebut menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk membatalkan izin tambang yang disinyalir tidak memenuhi prosedur yang benar. Masyarakat dan LSM LIRA mendesak kementerian terkait untuk segera mencabut izin tersebut agar proses ini tidak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan lebih lanjut.
“Masalah ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses pemberian izin tambang. Pemerintah diharapkan lebih selektif dan transparan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Prosedur yang jelas dan keterlibatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” lanjut Samsudin.
Masyarakat Trenggalek berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret guna melindungi hak mereka. Menurut mereka, izin tambang emas ini bukan hanya soal keuntungan ekonomi, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.
(Red/Tim/**)