banner 728x250

Sertifikasi Halal UMKM Diundur hingga 2028, Pemerintah Kaji Skema yang Lebih Ringan

Sertifikasi Halal UMKM Diundur hingga 2028, Pemerintah Kaji Skema yang Lebih Ringan
banner 120x600
banner 468x60

Makassar | Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2028. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Dengan penundaan ini, pelaku usaha memperoleh waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen, proses produksi, serta persyaratan lain yang dibutuhkan sebelum kewajiban diterapkan. Pemerintah menyatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan kesiapan pelaku UMKM di berbagai daerah.

Tenggat yang berlaku sebelumnya jatuh pada 18 Oktober 2026. Namun, pemerintah menilai masih banyak usaha yang belum siap memenuhi ketentuan sertifikasi halal dalam batas waktu tersebut. Maman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menerima aspirasi para pelaku UMKM mengenai kendala yang mereka hadapi. Aspirasi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk memberi kelonggaran waktu agar kewajiban tidak langsung membebani usaha yang masih memerlukan persiapan.

banner 325x300

Menurut Maman, Presiden memandang penundaan perlu dilakukan karena kesiapan pelaku UMKM belum merata. Sejumlah usaha masih membutuhkan pemahaman mengenai prosedur sertifikasi, pendampingan, dan waktu untuk menyesuaikan proses bisnisnya. Perpanjangan tenggat hingga 2028 diharapkan memberi ruang bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk melakukan persiapan secara lebih terukur. Penundaan ini bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dibatalkan, melainkan jadwal penerapannya diundur. Karena itu, UMKM tetap perlu mencermati ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan masa tambahan tersebut untuk mengupayakan pemenuhan persyaratan. Pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai perubahan jadwal tersampaikan dengan jelas, sehingga pelaku usaha mengetahui tenggat baru dan langkah yang dapat ditempuh. Dengan adanya waktu persiapan yang lebih panjang, pelaksanaan kewajiban diharapkan dapat mempertimbangkan kemampuan usaha kecil sekaligus memberi kepastian bagi pelaku UMKM. Penjelasan Maman di Makassar menegaskan bahwa keputusan penundaan merespons aspirasi dan kondisi kesiapan usaha, bukan menghapus arah kebijakan sertifikasi halal. Rincian penerapan selanjutnya perlu mengikuti pengumuman dan ketentuan resmi pemerintah.Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMKM) masih menghadapi kendala, sehingga target pemerintah belum tercapai sesuai jadwal. Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikasi pada 2026. Namun, hingga tenggat 18 Oktober 2026, jumlah sertifikasi yang dibutuhkan belum terpenuhi. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyediaan kuota dan pembebasan biaya belum dengan sendirinya membuat seluruh pelaku usaha siap mengikuti proses.

Maman menyebut salah satu hambatan utama adalah kesiapan administrasi. Sebagian besar UMKM masih kesulitan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan sertifikasi. Bagi usaha berskala kecil, pengumpulan dan pemenuhan persyaratan dapat menyita waktu, terutama ketika pemilik usaha juga harus mengelola produksi, pemasaran, serta kegiatan operasional sehari-hari. Keterbatasan pemahaman mengenai tahapan pengajuan dan dokumen yang harus dilengkapi turut membuat proses terasa rumit bagi sebagian pemohon.

Selain persoalan administrasi, waktu penerapan kewajiban juga dinilai belum tepat oleh sejumlah pelaku usaha. Mereka menilai bahwa persiapan untuk memenuhi ketentuan masih membutuhkan ruang dan pendampingan yang memadai. Walaupun tersedia program SEHATI, prosesnya tetap dapat terasa berat apabila pelaku usaha belum memahami alur pengajuan atau tidak memiliki cukup waktu untuk melengkapi persyaratan. Pengalaman tersebut dapat memengaruhi minat UMKM untuk segera mendaftar, meskipun sertifikasi halal gratis ditujukan untuk membantu memperluas akses.

Belum tercapainya target kuota menjadi pertimbangan penting dalam evaluasi kebijakan. Angka 1,35 juta sertifikasi mencerminkan skala kebutuhan yang harus dilayani, tetapi ketercapaian sasaran juga bergantung pada kesiapan pemohon dan kemudahan prosedur. Keluhan tentang dokumen serta penilaian bahwa waktunya belum sesuai menggambarkan kesenjangan ketentuan dan kondisi yang dihadapi UMKM. Karena itu, hasil pelaksanaan hingga tenggat tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah mekanisme yang ada telah cukup mudah dijangkau. Pemerintah perlu memahami hambatan yang muncul agar dukungan berikutnya lebih sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha kecil di berbagai daerah.

Menurut Maman, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia bukan program baru yang dibuat oleh pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Ketentuan tersebut telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Karena itu, pembahasan mengenai penyesuaian pelaksanaan atau skema sertifikasi perlu ditempatkan dalam konteks amanat hukum yang sudah berlaku, bukan dianggap sebagai kebijakan yang muncul semata-mata dari pemerintahan saat ini. Pemerintah dapat mengkaji cara penerapannya, tetapi kewajiban dasarnya tetap bersumber dari undang-undang.

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa tahapan kewajiban sertifikasi halal memiliki tenggat pada 18 Oktober 2026. Tenggat ini menjadi salah satu dasar pembicaraan mengenai kesiapan pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kemungkinan penyesuaian pelaksanaan. Maman menegaskan bahwa adanya wacana perubahan waktu atau skema tidak menghapus asal-usul ketentuan tersebut. Pemerintah tetap perlu menjelaskan hubungan tenggat yang telah diatur, proses sertifikasi, dan rencana kebijakan yang sedang dikaji agar pelaku usaha memahami kewajiban serta tahapan yang harus mereka ikuti.

Selain undang-undang, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Aturan ini menjadi bagian dari kerangka pelaksanaan jaminan produk halal, termasuk tata cara yang perlu diperhatikan oleh pihak terkait. Tujuan sertifikasi bukan hanya memenuhi kewajiban administratif bagi produsen. Sertifikasi dimaksudkan untuk memberi kenyamanan, keamanan, dan perlindungan kepada konsumen muslim ketika memilih serta mengonsumsi produk. Dengan adanya kepastian mengenai status halal, konsumen dapat terhindar dari produk yang kehalalannya tidak jelas. Oleh sebab itu, penataan skema bagi UMKM perlu tetap menjaga tujuan perlindungan tersebut, sekaligus mempertimbangkan kemampuan dan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan yang berlaku.

Penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil hingga 2028 memberi ruang tambahan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri. Namun, pemerintah juga perlu menilai apakah perpanjangan waktu tersebut benar-benar membantu usaha memenuhi ketentuan, atau hanya menunda persoalan yang sama. Evaluasi ini penting agar kebijakan berikutnya didasarkan pada kondisi nyata di lapangan, termasuk kesiapan administrasi, pemahaman terhadap persyaratan, serta kemampuan pelaku usaha menjalani proses sertifikasi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menekankan bahwa aturan seharusnya tidak berubah menjadi beban bagi pelaku usaha. Kewajiban yang ditetapkan dalam undang-undang tetap perlu diperhatikan, tetapi penerapannya juga harus mempertimbangkan skala dan kemampuan UMKM. Menemukan titik temu kepatuhan terhadap hukum dan kapasitas usaha menjadi bagian penting dari pembahasan pemerintah. Tanpa pendekatan yang sesuai, persyaratan berisiko menyulitkan pelaku usaha, terutama mereka yang memiliki sumber daya terbatas untuk mengurus berbagai kebutuhan legalitas.

Karena itu, pemerintah mengkaji mekanisme yang dapat menjembatani kedua kepentingan tersebut. Penilaian mencakup efektivitas masa penundaan dan cara memastikan bahwa proses pemenuhan kewajiban dapat dijalankan secara wajar oleh berbagai jenis usaha. Formulasi atau solusi terbaik masih dalam pembahasan, sehingga belum ada skema tertentu yang dapat dipastikan. Pemerintah perlu menimbang masukan dan kondisi pelaku usaha sebelum menetapkan langkah lanjutan. Arah kajian ini adalah mencari penerapan aturan yang tetap sejalan dengan ketentuan, sekaligus memberi kesempatan bagi UMKM untuk menyesuaikan diri tanpa menanggung beban yang tidak proporsional.

Baca juga: Peluncuran Program Wajib Halal di Bengkulu: Langkah Baru Sertifikasi Halal | Pemerintah Kabupaten Tangerang Tegaskan Sanksi untuk Kasatpol PP Terkait Kasus Pelecehan

banner 325x300