banner 728x250

Skandal Pemberitaan Tanpa Verifikasi: IWO Indonesia dan PRIMA Resmi Laporkan SCM News ke Polda Bengkulu

Skandal Pemberitaan Tanpa Verifikasi: IWO Indonesia dan PRIMA Resmi Laporkan SCM News ke Polda Bengkulu
banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu – 28 November 2025 — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) bersama Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan awak media SCM News. Langkah ini diambil menyusul terbitnya berita SCM News pada 26 November 2025 berjudul “Skandal Rekaman 6 Menit, Dugaan Jebakan Terstruktur Seret Politisi, Yayasan dan Wartawan” yang dinilai memuat informasi tidak akurat dan mencatut nama organisasi tanpa izin.

Diduga Ada Pelanggaran Etika dan UU Pers

Dalam keterangan resminya, IWO Indonesia menilai berita tersebut tidak hanya menyimpang dari fakta, tetapi juga mengandung unsur pencatutan nama pihak tertentu dari kedua organisasi tanpa verifikasi dan otorisasi resmi. Hal itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

banner 325x300

“IWO Indonesia mengecam keras tindakan tidak profesional ini. Pencatutan nama adalah perbuatan yang dapat merugikan organisasi dan individu. Kami meminta Polda Bengkulu segera bertindak dan memproses secara hukum oknum awak media yang memproduksi dan menayangkan berita tersebut,” tegas Ali Sopyan, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia.

Pihak PRIMA melalui Sekretaris Jenderalnya, Jhon, menambahkan bahwa tindakan SCM News tidak hanya merusak kredibilitas organisasi, tetapi juga berpotensi merugikan publik karena informasi yang beredar tidak berdasarkan verifikasi yang sah.

“Kami menilai ini ancaman serius terhadap integritas pers nasional. Kebebasan pers bukan alasan untuk menayangkan berita yang tidak akurat dan merugikan nama orang atau lembaga. Respons hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

SCM News Akui Kesalahan, Namun Dinilai Belum Cukup

Setelah tekanan publik dan desakan keras dari IWO Indonesia serta PRIMA, pihak SCM News telah mengeluarkan permohonan maaf resmi. Dalam pernyataannya, mereka mengakui adanya kesalahan dalam proses verifikasi dan otorisasi penggunaan nama-nama yang disebut dalam artikel tersebut.

SCM News juga menyatakan telah mengambil langkah internal untuk memperketat standar operasional redaksi, khususnya dalam proses konfirmasi dan pengecekan fakta sebelum penayangan berita.

Namun, permohonan maaf itu dianggap belum cukup oleh kedua organisasi pers tersebut.

“Permintaan maaf tidak otomatis menghapus dampak pencemaran nama baik. Unsur pidana dan etika tetap harus diproses. Karena itu kami mendorong Polda Bengkulu untuk tetap melakukan penyelidikan dan memberikan kepastian hukum,” kata Ali Sopyan.

IWO Indonesia dan PRIMA Minta Penegakan Hukum Berjalan Tegas

Kedua organisasi tersebut menilai bahwa kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk apabila dibiarkan tanpa tindakan hukum yang jelas. Mereka menegaskan bahwa kasus terkait pencatutan nama maupun penyebaran informasi tidak akurat harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh insan media tanah air.

“Ini bukan hanya tentang IWO Indonesia atau PRIMA. Ini tentang menjaga marwah jurnalisme nasional agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. Penegakan hukum adalah keharusan,” ucap Jhon.

Harapan agar Kasus Jadi Pembelajaran Dunia Pers

Kasus ini kini resmi berada di tangan Polda Bengkulu setelah laporan dan desakan formal disampaikan. IWO Indonesia dan PRIMA berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran etika jurnalistik.

“Kami ingin kasus ini diusut tuntas. Jangan ada lagi berita yang memuat pencatutan nama, informasi palsu, atau tanpa verifikasi. Jurnalisme harus kembali menjadi alat pencerahan, bukan alat manipulasi,” tutup Ali Sopyan.

(Edi D/Tim Prima/)**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *