Merangin, Jambi – 30 April 2025
Skandal dugaan penyimpangan dalam proses tukar guling tanah kas desa (TKD) Kelurahan Mampun, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya laporan hilangnya sertifikat TKD pasca transaksi jual beli yang dilakukan pada tahun 2018. Fokus utama kini tertuju pada sosok berinisial SZ, salah satu pihak sentral dalam proses tukar guling tersebut.
Transaksi tukar guling TKD dilakukan sekitar tahun 2018. SZ mengklaim bahwa seluruh proses tersebut telah melalui mekanisme musyawarah desa dan disepakati oleh semua pihak terkait. Namun, pengakuan berbeda datang dari Jarni, pihak yang membeli TKD. Ia menuturkan bahwa pada tahun 2021, SZ meminjam sertifikat TKD yang telah dibelinya dengan alasan akan digunakan untuk keperluan pemeriksaan dan berjanji mengembalikannya dalam waktu satu minggu.
Ironisnya, hingga kini sertifikat tersebut tidak kunjung dikembalikan. SZ justru memberikan sejumlah alasan yang berbeda-beda, termasuk menyatakan bahwa dokumen telah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Merangin. Situasi ini memicu kecurigaan tentang adanya ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan dalam proses tukar guling tanah kas desa tersebut.
Nama IS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Koperindagkop Kabupaten Merangin dan sebelumnya merupakan Kasi Hukum Desa di Dinas PMD, juga ikut terseret. Irwan mengakui bahwa ia menandatangani nota serah terima sertifikat atas nama Zulkifli dan Juwarno pada tahun 2021, meskipun ia mengaku tidak pernah menerima dokumen tersebut secara langsung.
“Saya akui itu kelalaian saya. Saya tidak mengecek langsung keberadaan sertifikat tersebut dan kini saya siap bertanggung jawab atas kehilangan ini,” ujar IS saat dimintai konfirmasi.
Puncaknya terjadi pada 23 April 2025, ketika IS menghubungi beberapa pihak terkait untuk menelusuri keberadaan sertifikat yang hilang, termasuk Camat Tabir, SZ, dan Lurah Mampun, SP. Namun, mereka justru menyebut bahwa sertifikat tersebut telah diserahkan kepada seorang anak magang, sebuah pengakuan yang semakin memperkeruh dugaan adanya kelalaian dan manipulasi dalam penanganan dokumen penting milik negara.
Kehilangan sertifikat TKD yang terjadi setelah proses tukar guling menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas dan transparansi dari pihak-pihak yang terlibat. Dokumen legal tersebut seharusnya menjadi bukti sah atas status kepemilikan tanah, dan hilangnya dokumen tersebut mengindikasikan adanya ketidakberesan serius dalam sistem administrasi desa maupun dinas terkait.
Warga Kelurahan Mampun kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengusut tuntas kasus ini. Hilangnya sertifikat TKD bukan hanya merugikan individu seperti Jarni, tetapi juga berpotensi membuka celah terjadinya praktik-praktik korupsi di sektor agraria.
Penyelidikan mendalam sangat diperlukan untuk mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab atas hilangnya dokumen negara tersebut, serta untuk memastikan bahwa proses tukar guling dilakukan sesuai prosedur dan tidak merugikan kepentingan publik. (**)
(Sumber: Gondo Irawan)