banner 728x250

Skandal SPPT Kembar Guncang Pemkab Brebes: Jabatan Strategis Dinkes Berstatus ‘Dobel PLT’

Skandal SPPT Kembar Guncang Pemkab Brebes: Jabatan Strategis Dinkes Berstatus ‘Dobel PLT’
banner 120x600
banner 468x60

BREBES — Tata kelola administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes kembali menjadi sorotan tajam setelah munculnya dugaan maladministrasi serius dalam penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Publik dikejutkan oleh temuan adanya dua Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (SPPT) yang diterbitkan pada waktu hampir bersamaan, namun menunjuk dua pejabat berbeda untuk jabatan PLT Kepala Dinkes. Peristiwa ini terungkap pada 29 November 2025.

Kronologi dan Fakta Skandal SPPT Ganda

Penelusuran dan analisis mendalam disampaikan oleh tokoh masyarakat Brebes, Mahfudin, atau yang akrab dikenal sebagai Mas Jaka. Ia menjelaskan bahwa kekacauan administrasi tersebut bermula ketika Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya, Ineke Try Susilowati, SKM., M.Kes., dimutasi ke jabatan baru sebagai Asisten.

banner 325x300

Untuk mengisi kekosongan pimpinan Dinkes, Pemkab Brebes menerbitkan SPPT pertama yang menunjuk Dr. Hero Irawan sebagai PLT Kepala Dinkes. Namun tidak lama berselang, muncul SPPT kedua yang menunjuk Dr. Tamba Raharjo untuk posisi yang sama.

Masalah kemudian membesar karena SPPT kedua tidak memuat klausul pembatalan, pencabutan, atau penggantian terhadap SPPT pertama. Secara hukum administrasi, ketiadaan klausul tersebut membuat kedua surat tersebut bersifat sama-sama berlaku, sehingga menimbulkan situasi “dobel PLT” yang dianggap cacat hukum serta melanggar prinsip ketertiban administrasi.

“Redaksi surat tugas kedua untuk Dr. Tamba Raharjo tidak secara eksplisit membatalkan atau menggantikan surat tugas Dr. Hero. Secara hukum administrasi, ini menciptakan ‘dobel PLT’ yang tidak sah,” tegas Mahfudin.

Ia menambahkan, kekacauan ini menyebabkan kekosongan legalitas dalam jabatan Kepala Dinkes — sebuah posisi vital mengingat sektor kesehatan merupakan salah satu urat nadi pelayanan publik.

Tiga Pilar Pemkab Brebes Dinilai Lalai

Lebih jauh, Mahfudin menilai bahwa skandal administratif ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi merupakan buah dari kelalaian serius tiga pilar utama pengelola tata kelola pemerintahan:

  1. Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum)
  2. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  3. Sekretaris Daerah (Sekda)

Menurutnya, ketiga unsur ini memiliki peran kunci dalam proses verifikasi, harmonisasi, dan legal drafting surat-surat kedinasan, sehingga tidak seharusnya membiarkan terbitnya dua SPPT dengan objek jabatan yang sama.

“Ketiga pihak ini kami anggap lalai dan harus bertanggung jawab atas kekeliruan administrasi yang memalukan ini. Pejabat pengelola kepegawaian tidak boleh salah dalam hal sepenting ini,” ujar Mahfudin dengan nada tegas.

Ia menilai bahwa peristiwa ini telah mencoreng wajah birokrasi Pemkab Brebes dan memperlihatkan lemahnya kontrol internal.

Desakan Pembenahan Administrasi dan Pengisian Jabatan Kosong

Tidak hanya menyoroti SPPT ganda, Mahfudin juga mengungkapkan adanya sekitar delapan jabatan Perangkat Daerah (PD) yang hingga kini masih tidak memiliki pejabat definitif. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya manajemen kepegawaian dan potensi stagnasi pelayanan publik.

Ia mendesak Pemkab Brebes untuk:

  • Segera membatalkan dan memperbaiki SPPT yang keliru
  • Memulihkan legalitas jabatan PLT Kepala Dinkes secara formal dan prosedural
  • Mengisi kekosongan delapan jabatan PD sesuai mekanisme dan aturan
  • Memperbaiki sistem administrasi internal agar tidak terjadi kembali cacat hukum serupa

“Pemkab harus segera mengambil langkah perbaikan yang cepat. Kesalahan administrasi ini memalukan dan tidak boleh terulang,” tegasnya.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Hukum, BKD, dan Sekretaris Daerah Pemkab Brebes belum memberikan tanggapan atas dugaan maladministrasi dan keberadaan SPPT ganda tersebut.

Kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan publik dan menjadi ujian transparansi dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Brebes.

(Edi D/PRIMA/Red/Teguh/*)**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *