Jakarta | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 mengubah jalur pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) yang selama ini dilakukan oleh Pertamina. Sebelumnya, pengadaan tersebut pada dasarnya berjalan melalui tender dengan pola business-to-business (B2B), yakni transaksi komersial perusahaan. Dalam pola itu, Pertamina berhubungan langsung dengan pemasok untuk memenuhi kebutuhan komoditas migas.
Melalui aturan baru, mekanisme pengadaan beralih ke pendekatan government-to-government (G2G) dan government-to-business (G2B). G2G membuka jalur kerja sama antarpemerintah, sedangkan G2B memungkinkan transaksi yang melibatkan pemerintah dan badan usaha. Perubahan ini menata kembali pihak yang mengurus serta menghubungkan proses pengadaan, termasuk hubungan dengan pemasok dan mitra yang relevan. Dengan demikian, mekanismenya tidak lagi semata-mata bertumpu pada tender B2B yang dilaksanakan Pertamina.
Dalam susunan tersebut, Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas ditempatkan sebagai pengurus sekaligus penghubung proses pengadaan. Peran ini menjadikan Lemigas bagian dari tata kelola baru untuk mengoordinasikan jalur pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG. Penempatan tersebut penting dipahami sebagai fungsi dalam mekanisme yang diatur, bukan sebagai perubahan yang dengan sendirinya menghapus seluruh peran badan usaha di sektor migas. Detail pelaksanaan tetap perlu merujuk pada ketentuan Perpres dan aturan turunannya.
Ruang impor bagi swasta juga perlu dibaca dalam konteks perubahan jalur tersebut. Perpres ini berkaitan dengan pengadaan yang selama ini dilakukan Pertamina, sehingga perubahan mekanismenya tidak serta-merta menciptakan kewajiban baru bagi seluruh pelaku usaha. Perusahaan swasta tidak otomatis diwajibkan mengikuti proses pengadaan pemerintah hanya karena skema pengadaan Pertamina berubah. Pembedaan ini membantu menghindari anggapan bahwa semua kegiatan impor migas kini harus melalui satu jalur yang sama. Bagi pelaku usaha, hal yang perlu dicermati adalah lingkup pengaturan, peran Lemigas, dan ketentuan operasional yang berlaku untuk jenis kegiatan masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa badan usaha swasta tidak diwajibkan mengimpor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), maupun liquefied petroleum gas (LPG) melalui Lemigas. Penegasan itu penting untuk membedakan mekanisme pengadaan yang akan diterapkan kepada Pertamina dari kegiatan impor perusahaan swasta. Dengan demikian, keterlibatan Lemigas dalam jalur tertentu tidak berarti lembaga tersebut menjadi perantara wajib bagi seluruh pelaku usaha yang mendatangkan pasokan migas dari luar negeri.
Dalam keterangannya pada konferensi pers Forum Eksplorasi dan Produksi Hulu Migas 2026 di Jakarta Pusat, Rabu, 28 Oktober, Bahlil menjelaskan bahwa skema yang melibatkan Lemigas berkaitan dengan pengadaan Pertamina. Jalur tersebut merupakan bagian dari pengaturan bagi perusahaan energi milik negara, bukan ketentuan umum yang otomatis berlaku untuk perusahaan swasta. Karena itu, proses pembelian atau impor yang dilakukan Pertamina perlu dipahami secara terpisah dari keputusan pengadaan masing-masing badan usaha swasta. Perbedaan jalur ini menjadi pokok penjelasan pemerintah mengenai pembagian peran dalam skema baru.
Bagi perusahaan swasta, ruang untuk mengimpor tetap terbuka dan tidak harus melewati Lemigas sebagai perantara. Mereka dapat menjalankan kegiatan impor sesuai ketentuan yang berlaku dan mekanisme usaha masing-masing, tanpa menganggap skema Pertamina sebagai kewajiban baru bagi seluruh pasar. Pernyataan tersebut tidak mengubah posisi bahwa impor tetap perlu mengikuti aturan pemerintah, melainkan menegaskan bahwa Lemigas bukan jalur wajib bagi pihak swasta. Pemisahan mekanisme ini memberi kejelasan bagi pelaku usaha dalam merencanakan pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG. Di sisi lain, keterlibatan Lemigas pada pengadaan Pertamina tetap berada dalam lingkup yang dijelaskan Bahlil. Dengan begitu, skema pengadaan migas baru perlu dibaca berdasarkan jenis badan usaha yang menjalankannya, bukan sebagai pembatasan menyeluruh atas impor swasta.
Terbitnya aturan baru mengenai pengadaan komoditas minyak dan gas bumi belum berarti mekanisme tersebut langsung berlaku dalam kegiatan operasional. Pemerintah masih menjalani masa transisi untuk menyiapkan perubahan tata kelola, termasuk memperjelas pembagian peran Lemigas, Pertamina, dan pihak swasta. Karena itu, penerbitan regulasi perlu dibedakan dari pelaksanaan teknisnya: aturan telah tersedia, sedangkan penerapannya masih menunggu proses persiapan dan konsolidasi. Tahap ini menjadi penting agar perubahan prosedur pengadaan dapat dipahami para pelaku serta berjalan sesuai ketentuan. Tanpa kesiapan tersebut, pelaksanaan serentak berisiko menimbulkan ketidakjelasan mengenai alur kebutuhan, pengajuan, dan koordinasi antarlembaga.
Dalam masa peralihan tersebut, pemerintah melakukan konsolidasi bersama Pertamina sebelum mengoperasikan mekanisme baru. Pembahasan diperlukan untuk menyelaraskan kebutuhan pengadaan, proses yang selama ini berjalan, serta kewenangan masing-masing pihak dalam skema yang diperbarui. Konsolidasi juga memberi ruang untuk mengidentifikasi hal-hal yang perlu dibereskan sebelum prosedur baru digunakan, sehingga transisi tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan migas. Namun, keterangan yang tersedia belum menjabarkan secara rinci tahapan teknis konsolidasi ataupun keputusan operasional yang telah ditetapkan. Dengan demikian, publik sebaiknya melihat proses ini sebagai persiapan kebijakan, bukan sebagai tanda bahwa seluruh perubahan sudah diterapkan di lapangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia juga belum menyampaikan negara mana yang akan menjadi sasaran Lemigas dalam pengadaan komoditas migas. Informasi mengenai negara tujuan tersebut belum tersedia, sehingga tidak tepat untuk mengaitkan rencana pengadaan dengan negara tertentu atau menganggap pilihan pemasok sudah diputuskan. Demikian pula, belum ada dasar untuk menyimpulkan kapan mekanisme baru akan mulai dilaksanakan. Kepastian mengenai sasaran pengadaan maupun penerapan aturan perlu menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari pemerintah. Untuk sementara, informasi yang dapat dipastikan terbatas pada terbitnya aturan, berlangsungnya masa transisi, dan konsolidasi dengan Pertamina sebelum implementasi. Pemisahan fakta dan hal yang belum diumumkan membantu menghindari spekulasi mengenai kebijakan ini.
Pemerintah menyampaikan bahwa keterlibatan Lemigas dalam skema pengadaan migas baru diharapkan dapat memperkuat posisi tawar Indonesia ketika mencari pasokan energi dari luar negeri. Dengan peran tersebut, pemerintah ingin memiliki ruang lebih besar untuk menjajaki kerja sama dengan negara pemasok, bukan hanya bergantung pada jalur pengadaan yang selama ini digunakan. Tujuan lainnya adalah memberi keleluasaan dalam menentukan negara sumber energi sesuai kebutuhan dan kondisi pasokan. Harapan ini disampaikan sebagai sasaran dari skema yang dirancang, bukan sebagai hasil yang telah terbukti tercapai. Ketersediaan pilihan pemasok yang beragam dipandang penting agar Indonesia dapat menilai berbagai kemungkinan sebelum menetapkan jalur pasokan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan latar belakang perubahan itu dengan menyoroti proses tender Pertamina yang berlangsung melalui skema business-to-business. Menurut penjelasannya, proses tender dapat memakan waktu, sementara perusahaan masih mungkin menghadapi tantangan dalam memperoleh barang setelah memenangkan tender. Situasi tersebut dapat terjadi sekalipun penawaran harga yang diajukan perusahaan pemenang lebih murah. Dengan kata lain, kemenangan dalam proses tender tidak selalu berarti pengadaan dapat segera berjalan tanpa hambatan. Pemerintah menilai keadaan seperti ini perlu diperhatikan ketika memastikan pasokan energi tersedia, meskipun rincian tantangan pengadaan dapat berbeda untuk setiap kebutuhan dan transaksi.
Melalui pendekatan government-to-government maupun government-to-business, pemerintah berharap hubungan pengadaan dapat membuka akses ke lebih banyak negara pemasok. Jalur antarpemerintah dapat memberi ruang bagi penjajakan kerja sama langsung dengan negara lain, sedangkan pola pemerintah dengan badan usaha diharapkan menghubungkan kebutuhan nasional dengan peluang pasokan yang tersedia.
Baca juga: Tegas Berantas Premanisme Jalanan, Kapolres Kendal Pastikan Tidak Ada Ruang Bagi Aksi “Kreak”












