banner 728x250

Syahganda Sebut Gibran Tak Dapat Dimakzulkan Usai Putusan MK

Syahganda Sebut Gibran Tak Dapat Dimakzulkan Usai Putusan MK
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dimakzulkan sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan untuk pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Syahganda di kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, pada Sabtu (10/10).

Menurut Syahganda, putusan MK mengenai perkara tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Ia menegaskan bahwa kedudukan pasangan presiden dan wakil presiden memiliki dasar konstitusional yang tidak dapat diubah hanya melalui tafsir atas satu putusan atau proses hukum tertentu. Karena itu, isu pemakzulan terhadap Gibran dinilai tidak memiliki landasan sebagaimana yang ramai dibicarakan.

banner 325x300

Syahganda juga menekankan sikap pemerintah sebagai bagian dari rumpun eksekutif yang menghormati MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Pemerintah, menurutnya, berkewajiban menerima serta menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga tersebut sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya. Sikap itu sekaligus menunjukkan pentingnya menjaga pemisahan kekuasaan dan memastikan setiap lembaga negara menjalankan peran berdasarkan aturan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Syahganda menyampaikan inti pandangan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden tidak dapat di-impeach. Pernyataan tersebut menempatkan status Gibran sebagai wakil presiden dalam kerangka hukum dan konstitusi, bukan semata-mata dalam perdebatan politik. Dengan demikian, putusan MK terkait dokumen pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024 tidak dipandang sebagai alasan otomatis untuk menggugurkan jabatan yang sedang diemban Gibran.

Pemerintah masih mengikuti perkembangan perkara dan dinamika yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perhatian tersebut mencakup berbagai respons serta pembahasan yang berkembang setelah putusan dibacakan. Namun, pemantauan itu belum dapat dipahami sebagai tanda bahwa pemerintah telah menetapkan langkah tertentu. Sampai pada tahap ini, perkembangan perkara masih menjadi hal yang dicermati seiring munculnya pandangan dan kemungkinan lanjutan dari persoalan tersebut.

Syahganda menyebut persoalan yang berkaitan dengan putusan MK itu berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya. Pernyataan tersebut menggambarkan adanya kemungkinan arah perkembangan, bukan penjelasan mengenai keputusan yang sudah diambil. Ia tidak merinci bentuk langkah politik yang mungkin ditempuh, demikian pula mekanisme hukum yang dimaksud. Karena itu, keterangan tersebut belum memberikan gambaran pasti mengenai tahapan, pihak yang akan terlibat, atau tindakan spesifik yang akan dilakukan.

Penyebutan jalur politik dan hukum perlu dipahami dalam konteks dinamika setelah putusan MK. Artinya, perkara tersebut masih dapat menjadi bahan pembahasan dan perkembangan lebih lanjut, sementara pemerintah tetap mencermati situasi yang ada. Pernyataan Syahganda tidak secara otomatis menunjukkan bahwa salah satu jalur tersebut telah dipilih atau akan segera dijalankan.

Dengan demikian, informasi yang disampaikan baru menunjukkan kemungkinan alur lanjutan sebagaimana dijelaskan oleh narasumber. Belum terdapat kepastian mengenai bentuk langkah politik maupun proses hukum tertentu yang akan ditempuh. Pemantauan pemerintah terhadap perkembangan perkara juga tidak dapat ditafsirkan sebagai konfirmasi atas adanya keputusan final. Arah selanjutnya masih bergantung pada dinamika yang berkembang setelah putusan MK, sedangkan rincian mengenai kemungkinan tindakan tetap belum disampaikan.

Syahganda menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD yang menurunkan foto Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Menurut dia, tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan oleh pejabat publik, terutama karena putusan itu tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Penilaian tersebut disampaikan sebagai kritik terhadap sikap yang dianggap kurang mencerminkan penghormatan terhadap institusi negara dan proses hukum yang masih berjalan.

Syahganda menegaskan bahwa Gibran masih berstatus sebagai wakil presiden setelah putusan MK tersebut. Karena itu, ia memandang penurunan foto tersebut sebagai tindakan yang tidak elok. Bagi Syahganda, perbedaan pandangan politik tetap dapat disampaikan melalui cara-cara yang sesuai dengan etika kelembagaan. Kritik terhadap putusan atau pejabat negara tidak seharusnya diwujudkan dalam tindakan simbolik yang berpotensi menimbulkan kesan merendahkan jabatan yang masih sah.

Ia juga membandingkan tindakan anggota DPRD itu dengan penurunan foto oleh tukang becak di pinggir jalan. Menurut Syahganda, apabila hal serupa dilakukan oleh masyarakat biasa dalam ruang publik, persoalannya dapat dipandang berbeda dan tidak perlu dibesar-besarkan. Namun, kedudukan anggota DPRD membuat tindakan tersebut memiliki bobot lain karena yang bersangkutan merupakan bagian dari lembaga perwakilan rakyat.

Syahganda menilai anggota DPRD semestinya menjaga sikap dan menunjukkan penghormatan terhadap tata kelola pemerintahan. Terlebih, mereka menerima gaji dari negara sehingga memiliki tanggung jawab moral untuk bertindak lebih hati-hati. Ia tidak mempersoalkan adanya kritik, tetapi menekankan pentingnya menyampaikannya secara proporsional, beretika, dan tidak mengabaikan status resmi seorang wakil presiden. Dengan demikian, penurunan foto Gibran dinilai tidak sejalan dengan kepantasan yang semestinya dijaga pejabat publik.

Perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) berawal dari gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Para pemohon menilai terdapat persoalan dalam dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan tersebut. Salah satu pemohon, Denny Indrayana, secara khusus menyoroti surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan. Menurut dia, dokumen itu bukan merupakan bukti kelulusan, sehingga tidak dapat disamakan dengan ijazah yang menunjukkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Alasan utamanya adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Meski demikian, dalam pertimbangan putusan, MK turut menguraikan dokumen yang berkaitan dengan status pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

MK kemudian menegaskan bahwa persoalan mengenai ketiadaan bukti ijazah tersebut merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, persoalan itu tidak serta-merta dapat diputus melalui perkara yang diajukan kepada MK. Mahkamah juga mempertimbangkan kondisi faktual bahwa Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjalankan posisi sebagai wakil presiden terpilih dalam pemerintahan.

Menanggapi putusan tersebut, Gibran pada Rabu (7/10) menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia tidak menyampaikan tanggapan panjang mengenai substansi perkara, tetapi menegaskan komitmennya untuk terus fokus bekerja bagi masyarakat. Gibran juga menyatakan akan melanjutkan upaya menyukseskan visi, misi, serta program Presiden, sesuai dengan tanggung jawabnya dalam pemerintahan.

banner 325x300