banner 728x250

Harga Emas Antam Tetap pada 14 Oktober 2026, Ini Rincian Pajak Transaksinya

Harga Emas Antam Tetap pada 14 Oktober 2026, Ini Rincian Pajak Transaksinya
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada perdagangan Rabu, 14 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada tanggal tersebut tetap berada pada level yang sama seperti perdagangan sebelumnya.

Pergerakan harga yang stagnan ini menjadi informasi utama dalam perdagangan emas Antam hari ini. Tidak terdapat perubahan pada daftar harga yang dipublikasikan melalui kanal resmi Logam Mulia. Dengan demikian, masyarakat yang memantau harga emas batangan Antam dapat menggunakan informasi pada laman tersebut sebagai rujukan untuk mengetahui nilai transaksi pada 14 Oktober 2026.

banner 325x300

Harga emas Antam biasanya menjadi salah satu acuan bagi investor dan masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas batangan. Karena itu, pembaruan harian dari situs Logam Mulia penting diperhatikan, terutama ketika terdapat perbedaan harga pada hari berjalan dan perdagangan sebelumnya. Pada perdagangan kali ini, laman resmi tersebut menunjukkan bahwa harga tidak bergerak naik ataupun turun.

Informasi harga yang tersedia merujuk pada emas batangan produksi Antam yang dipasarkan melalui jaringan dan kanal resmi Logam Mulia. Harga yang tercantum dapat menjadi dasar bagi calon pembeli untuk memperkirakan kebutuhan dana sebelum melakukan transaksi. Sementara itu, ketentuan pajak dan biaya terkait transaksi tetap perlu diperhatikan secara terpisah sesuai aturan yang berlaku.

Dengan tidak adanya perubahan pada perdagangan Rabu, 14 Oktober 2026, pemantau pasar dapat membandingkan harga tersebut dengan pembaruan pada hari berikutnya. Setiap perubahan selanjutnya akan terlihat melalui pembaruan yang disampaikan oleh situs resmi Logam Mulia. Masyarakat juga disarankan memeriksa tanggal pembaruan dan jenis produk sebelum menjadikan informasi harga sebagai dasar transaksi.

Harga emas batangan Antam ukuran 1 gram pada 14 Oktober 2026 tercatat sebesar Rp2.574.000 per gram. Nilai tersebut menunjukkan harga jual resmi emas batangan Antam yang berlaku pada hari perdagangan tersebut. Dengan demikian, tidak terdapat perubahan harga untuk produk emas Antam ukuran 1 gram dibandingkan catatan harga yang menjadi acuan dalam pemberitaan hari itu.

Angka Rp2.574.000 per gram perlu dipahami sebagai harga jual emas batangan, bukan nilai pembelian kembali atau harga buyback. Harga jual merupakan nominal yang menjadi dasar ketika konsumen membeli emas dari Antam melalui kanal penjualan yang tersedia. Dalam praktiknya, jumlah pembayaran yang dilakukan pembeli dapat berkaitan dengan ketentuan transaksi dan komponen lain yang berlaku, sehingga harga produk perlu dibedakan dari biaya atau kewajiban tambahan di luar nilai emasnya.

Pencatatan harga sebesar Rp2.574.000 per gram memberikan gambaran mengenai posisi harga emas Antam pada tanggal tersebut. Bagi calon pembeli, informasi ini dapat digunakan sebagai referensi awal untuk menilai kebutuhan dana sebelum melakukan transaksi. Namun, pembeli tetap perlu memeriksa kembali harga pada kanal resmi saat transaksi dilakukan karena harga emas dapat berubah mengikuti pembaruan perdagangan. Untuk pemberitaan 14 Oktober 2026, acuan yang digunakan adalah harga jual emas batangan Antam ukuran 1 gram sebesar Rp2.574.000 per gram.

Nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam pada 14 Oktober 2026 tercatat sebesar Rp2.383.000 per gram. Angka tersebut tidak mengalami perubahan pada hari yang sama ketika harga jual emas Antam juga berada dalam posisi stagnan. Dengan demikian, nasabah atau pemilik emas yang melakukan transaksi buyback pada tanggal tersebut akan mengacu pada nilai Rp2.383.000 untuk setiap gram emas yang dibeli kembali oleh Antam.

Informasi buyback ini menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan harga emas Antam harian. Buyback merujuk pada transaksi ketika pemilik emas menjual kembali kepemilikannya kepada pihak yang menyediakan layanan pembelian kembali. Dalam pencatatan harga pada 14 Oktober 2026, nilai yang berlaku tetap berada di level Rp2.383.000 per gram.

Nilai tersebut berlaku pada hari yang sama dengan harga jual emas Antam yang tidak berubah. Artinya, pembaruan harga pada tanggal 14 Oktober 2026 tidak mengubah angka buyback yang tercantum, sehingga informasi bagi pemilik emas tetap mengacu pada nominal tersebut. Pencantuman harga per gram membantu masyarakat memperoleh rujukan ketika memantau perkembangan transaksi emas Antam pada hari berjalan.

Dalam pelaksanaannya, pemilik emas perlu memperhatikan informasi transaksi yang ditetapkan oleh Antam pada saat hendak melakukan buyback. Nilai yang tercantum merupakan harga pembelian kembali per gram untuk tanggal yang disebutkan, sehingga pemantauan tanggal dan ketentuan transaksi tetap diperlukan. Untuk 14 Oktober 2026, harga buyback yang tercatat adalah Rp2.383.000 per gram dan tidak berubah sepanjang informasi harga harian tersebut berlaku.

Transaksi emas batangan Antam disertai ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini berlaku dalam pembelian maupun transaksi buyback, dengan besaran tarif yang berbeda sesuai status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena itu, status NPWP menjadi salah satu hal yang menentukan besarnya pajak dalam transaksi emas batangan Antam.

Pada pembelian emas batangan Antam, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,25% bagi pembeli yang memiliki NPWP. Tarif tersebut menjadi acuan pajak untuk pemilik NPWP pada saat melakukan pembelian. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Dengan demikian, terdapat perbedaan tarif pemilik NPWP dan non-NPWP dalam transaksi pembelian.

Ketentuan berbeda berlaku pada transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta. Untuk pemilik NPWP, tarif PPh yang dikenakan adalah 1,5%. Adapun transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta bagi pihak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3%. Besaran tersebut menjadi dasar pemotongan pajak pada transaksi buyback sesuai status NPWP pihak yang melakukan transaksi.

Pajak dalam pembelian dan buyback tidak dibayarkan secara terpisah oleh pihak yang bertransaksi. PPh dipotong langsung dari total nilai transaksi. Artinya, nilai yang diterima atau dibayarkan dalam transaksi telah memperhitungkan potongan pajak sesuai tarif yang berlaku. Pemilik NPWP dan non-NPWP perlu memperhatikan perbedaan tarif tersebut ketika melakukan pembelian emas batangan Antam ataupun buyback dengan nilai di atas Rp10 juta.

Rincian tarifnya adalah 0,25% untuk pembelian oleh pemilik NPWP dan 0,5% untuk pembelian oleh non-NPWP. Pada buyback di atas Rp10 juta, tarifnya 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Seluruh pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Baca juga: Variasi Harga Emas Perhiasan di Jakarta pada 14 September 2026 | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Pasar Indonesia | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta: Apa yang Terjadi?

banner 325x300