Kota Semarang | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menepis anggapan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi penyebab utama perusahaan di Indonesia berhenti beroperasi. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons pandangan yang mengaitkan peningkatan upah dengan penutupan pabrik dan perusahaan. Menurut Said Iqbal, persoalan keberlangsungan usaha tidak semestinya secara langsung dibebankan kepada kebijakan kenaikan UMP.
Anggapan mengenai dampak kenaikan upah itu muncul karena usulan peningkatan UMP dari kalangan buruh dinilai terlalu tinggi oleh sebagian pihak. Kenaikan tersebut dikhawatirkan dapat mendorong perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, terdapat pula kekhawatiran bahwa beban upah yang meningkat akan membuat perusahaan kesulitan mempertahankan kegiatan usahanya, bahkan berujung pada kebangkrutan.
Said Iqbal menyampaikan pandangan itu dalam konteks pembahasan mengenai besaran upah minimum yang perlu ditetapkan. KSPI berpandangan bahwa pekerja tetap membutuhkan peningkatan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, tuntutan kenaikan UMP diajukan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kesejahteraan buruh, bukan sebagai faktor yang dimaksudkan untuk membebani atau menghentikan operasional perusahaan.
Dalam usulannya, Said Iqbal meminta agar UMP meningkat dalam kisaran 7,5% hingga 9,5%. Kisaran tersebut menjadi angka yang disampaikan KSPI dalam menanggapi pembahasan kebijakan upah minimum. Ia tetap menegaskan bahwa kenaikan UMP bukan penyebab utama perusahaan berhenti beroperasi. Dengan demikian, pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap anggapan bahwa usulan kenaikan upah buruh secara otomatis memicu PHK atau kebangkrutan perusahaan.
Menurut catatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang disampaikan Said Iqbal, pola penutupan pabrik pada periode 2025 hingga Juni 2026 tidak menunjukkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi penyebab utama. Data tersebut justru memperlihatkan bahwa pabrik yang paling banyak menghentikan operasi berada di daerah dengan tingkat upah minimum relatif rendah. Temuan ini menjadi dasar bagi KSPI untuk mempertanyakan anggapan bahwa perusahaan terutama menutup kegiatan usahanya karena beban kenaikan upah.
Wilayah yang disebut dalam catatan tersebut lain Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Ketiganya tidak dikenal sebagai daerah dengan tingkat upah minimum tertinggi secara nasional. Selain itu, penutupan pabrik juga disoroti terjadi di sejumlah kawasan industri dan sentra produksi, seperti Majalengka, Cirebon, serta Sumedang. Penyebutan wilayah-wilayah tersebut menunjukkan bahwa persoalan penghentian operasi tidak hanya berkaitan dengan daerah yang menerapkan upah minimum tinggi.
Bagi KSPI, fakta mengenai lokasi penutupan itu penting karena memberikan gambaran berbeda dari narasi yang menghubungkan secara langsung kenaikan UMP dengan tutupnya pabrik. Jika kenaikan upah menjadi faktor dominan, penutupan semestinya lebih banyak terkonsentrasi di wilayah dengan tingkat upah minimum tinggi. Namun, catatan hingga Juni 2026 memperlihatkan kecenderungan yang tidak sejalan dengan asumsi tersebut.
Said Iqbal menggunakan data itu untuk menegaskan bahwa analisis mengenai pabrik yang berhenti beroperasi perlu mempertimbangkan faktor lain. Kondisi permintaan, pengelolaan perusahaan, produktivitas, persaingan usaha, serta kebijakan industri dapat ikut memengaruhi keberlangsungan produksi. Karena itu, KSPI menilai kenaikan UMP tidak dapat diposisikan sebagai penjelasan tunggal atas penutupan pabrik. Data lokasi yang dihimpun untuk periode 2025 hingga Juni 2026 dipakai sebagai bukti bahwa hubungan langsung kenaikan upah minimum dan penghentian operasi belum terbukti.
Said Iqbal menyebut penurunan permintaan ekspor sebagai salah satu faktor yang mendorong penutupan perusahaan belakangan ini. Menurutnya, perusahaan yang berorientasi pada pasar luar negeri menghadapi tekanan karena permintaan dari sejumlah negara menurun. Situasi tersebut berkaitan dengan kondisi perang dan dinamika geopolitik dunia yang memengaruhi kegiatan ekonomi serta perdagangan internasional.
Ia mengaku telah menjumpai perusahaan yang mengalami persoalan serupa. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya menghadapi tantangan dalam menjalankan produksi, tetapi juga berkurangnya pesanan dari pasar ekspor. Ketika permintaan internasional melemah, barang yang biasanya diproduksi untuk pembeli di luar negeri menjadi lebih sedikit terserap. Kondisi itu kemudian memberikan tekanan terhadap kegiatan usaha perusahaan yang bergantung pada pesanan tersebut.
Sektor yang disebut dalam kaitan ini adalah tekstil, garmen, dan sepatu. Industri-industri tersebut memiliki perusahaan yang menjadikan pasar ekspor sebagai tujuan utama penjualan. Karena itu, perubahan permintaan di negara tujuan dapat berpengaruh langsung terhadap jumlah produksi dan keberlanjutan operasional perusahaan. Berkurangnya permintaan terhadap barang membuat perusahaan menghadapi keadaan yang berbeda dibandingkan ketika pesanan ekspor masih berjalan secara normal.
Pandangan tersebut menempatkan kondisi pasar internasional sebagai bagian dari persoalan yang dihadapi perusahaan berorientasi ekspor. Perang dan ketegangan geopolitik dapat memengaruhi keputusan pembelian di negara tujuan, sehingga permintaan terhadap produk tekstil, garmen, dan sepatu ikut menurun. Said Iqbal mengaitkan pengalaman perusahaan yang ditemuinya dengan keadaan tersebut, terutama pada perusahaan yang sangat bergantung pada pasar luar negeri. Dengan demikian, penutupan perusahaan dalam sektor-sektor itu disebut tidak terlepas dari melemahnya permintaan ekspor dan berkurangnya penyerapan barang di pasar internasional.
Keterangan mengenai penyebab penutupan pabrik tersebut disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Said Iqbal disebut tidak hanya menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), tetapi juga sebagai penasihat khusus presiden. Penyampaian tersebut menjadi konteks penting untuk memahami posisi KSPI dalam merespons perdebatan mengenai hubungan kenaikan upah minimum dan keberlangsungan industri.
Menurut catatan KSPI yang dipaparkan dalam keterangan tersebut, penutupan pabrik justru lebih banyak terjadi di daerah yang memiliki tingkat upah minimum rendah. Data itu digunakan untuk menegaskan bahwa kenaikan upah minimum tidak dapat langsung ditempatkan sebagai penyebab utama setiap penutupan usaha. Kondisi perusahaan, karakter industrinya, serta perubahan permintaan pasar turut menjadi faktor yang perlu diperhatikan ketika menilai persoalan ketenagakerjaan dan keberlangsungan produksi.
KSPI juga menyoroti perusahaan yang berorientasi ekspor. Kelompok perusahaan ini menghadapi pelemahan permintaan yang berkaitan dengan situasi perang dan dinamika geopolitik global. Berkurangnya permintaan dari pasar internasional dapat memengaruhi kapasitas produksi, arus pendapatan, dan keputusan perusahaan untuk mempertahankan operasionalnya. Karena itu, penjelasan Said Iqbal mengarahkan perhatian pada faktor ekonomi global dan kondisi pasar, bukan semata-mata pada kebijakan upah minimum. Pernyataan dalam konferensi pers virtual tersebut memperlihatkan bahwa KSPI memandang isu penutupan pabrik perlu dianalisis secara lebih menyeluruh, dengan mempertimbangkan lokasi perusahaan, tingkat upah, orientasi pasar, serta tekanan geopolitik yang sedang berlangsung.
Baca juga: Kenaikan Drastis Harga Cabai di Jakarta | Kenaikan Harga Cabai Rawit: Dampak Musim Kemarau dan Biaya Distribusi | Kenaikan Drastis Harga Cabai di Jakarta






