banner 728x250
Bisnis  

Status Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Dicabut untuk FILM dan MGLV

PGUN Jelaskan Gadai Saham Tiga Entitas Anak kepada Bank Mandiri
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan berakhirnya status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) pada PT MD Entertainment Tbk dengan kode saham FILM dan PT Nexai Digital Infrastruktur Tbk dengan kode saham MGLV. Dengan pengumuman tersebut, kedua perusahaan dikeluarkan dari kategori HSC.

BEI dan KSEI menetapkan bahwa FILM tidak lagi tercatat sebagai perusahaan dengan status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Status tersebut juga berakhir bagi MGLV, sehingga saham dengan kode tersebut tidak lagi masuk dalam kategori HSC. Pengumuman ini mencakup kedua emiten sebagaimana tercantum dalam penyampaian resmi BEI dan KSEI.

banner 325x300

PT Nexai Digital Infrastruktur Tbk, yang saat ini menggunakan kode saham MGLV, sebelumnya bernama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. Perubahan nama tersebut perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan pengumuman mengenai berakhirnya status HSC, karena emiten yang disebut dengan nama sebelumnya merupakan perusahaan yang sama. Sementara itu, PT MD Entertainment Tbk tetap disebut dengan kode FILM dalam pengumuman tersebut. Dengan demikian, daftar perusahaan berkategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi tidak lagi mencakup FILM dan MGLV. Informasi ini menegaskan keputusan BEI dan KSEI untuk mengakhiri pencatatan kedua emiten tersebut dalam kategori HSC, sekaligus memperbarui status yang berlaku bagi saham FILM dan MGLV di pasar modal Indonesia. Pengumuman itu juga menjadi rujukan resmi bagi pihak yang memantau klasifikasi kepemilikan saham emiten, khususnya terkait identitas perusahaan, kode saham, dan status kategorinya dalam daftar yang dikelola oleh kedua lembaga tersebut.

Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) dilakukan dengan mengacu pada metodologi yang membedakan bentuk kepemilikan saham. Dasar penilaian mencakup saham dalam bentuk warkat dan saham tanpa warkat, sehingga gambaran struktur kepemilikan dapat ditelaah secara menyeluruh berdasarkan data yang tercatat dan dapat diidentifikasi dalam administrasi kepemilikan efek.

Dalam penerapannya, BEI menilai sebaran saham pada pemegang saham perseroan sesuai kriteria yang berlaku. Pemeriksaan tersebut tidak hanya memperhatikan jumlah pemegang saham, tetapi juga tingkat konsentrasi kepemilikan yang tercermin dari distribusi saham di para pemegangnya. Dengan pendekatan ini, status HSC ditetapkan apabila kepemilikan dinilai masih terpusat secara signifikan pada segelintir pihak berdasarkan parameter metodologi bursa.

Untuk PT MD Pictures Tbk (FILM), pemeriksaan terhadap struktur kepemilikan per 5 Oktober 2026 menunjukkan bahwa perseroan tidak lagi memenuhi kriteria HSC. Hasil tersebut menjadi dasar pencabutan status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi bagi FILM. Penilaian ini menggambarkan kondisi distribusi saham pada tanggal acuan, bukan penilaian atas kinerja operasional, prospek usaha, atau nilai investasi perseroan.

Penilaian serupa dilakukan terhadap PT MGLV. Berdasarkan struktur kepemilikan per 30 September 2026, MGLV juga dinyatakan tidak lagi berada dalam kategori HSC. Keputusan tersebut berarti sebaran kepemilikan saham FILM dan MGLV dinilai tidak lagi terpusat pada segelintir pemegang saham sesuai kriteria BEI, baik dengan memperhitungkan kepemilikan dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat. Pencabutan status ini secara terbatas menjelaskan perubahan klasifikasi struktur kepemilikan, tanpa secara otomatis menunjukkan perubahan lain terhadap status pencatatan, perdagangan, ataupun fundamental kedua emiten.

Sebanyak 19 emiten masih menyandang status kepemilikan saham terkonsentrasi atau HSC. Status tersebut tetap berlaku karena perusahaan-perusahaan terkait belum memenuhi kriteria kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal. Ketentuan itu menjadi dasar untuk menilai apakah struktur kepemilikan suatu emiten telah memenuhi persyaratan yang berlaku atau masih menunjukkan konsentrasi pada pihak tertentu.

Daftar emiten yang masih berstatus HSC mencakup PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS), PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT), PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA), PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS), PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA), PT Bank Mestika Dharma Tbk (BBMD), PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL), PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY), PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME), PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP), PT Akasha Wira International Tbk (ADES), PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Temas Tbk (TMAS).

Berdasarkan informasi sektor yang tersedia, tiga emiten dalam daftar tersebut berasal dari sektor perbankan, yaitu PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS), PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA), dan PT Bank Mestika Dharma Tbk (BBMD). Emiten lainnya disajikan tanpa klasifikasi sektor tambahan karena informasi tersebut tidak tercantum dalam bahan sumber. Keberadaan status HSC menunjukkan bahwa evaluasi terhadap kepemilikan saham masih diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan pasar modal. Dengan demikian, pencabutan status HSC pada emiten tertentu tidak serta-merta berlaku bagi seluruh perusahaan, sebab setiap emiten dinilai berdasarkan struktur kepemilikan dan pemenuhan kriterianya masing-masing.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa pengumuman mengenai status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC) tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan pasar modal. Status tersebut merupakan penyampaian informasi berdasarkan pemantauan struktur kepemilikan dan aktivitas perdagangan saham, sehingga masyarakat perlu membedakannya dari penetapan adanya pelanggaran atau tindakan hukum terhadap emiten.

Penjelasan tersebut juga sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Emiten tidak akan dikenai sanksi hanya karena sahamnya tercantum dalam daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Pencantuman dalam daftar HSC tidak dapat dipandang sebagai bukti bahwa emiten, pemegang saham, atau pihak terkait telah melanggar ketentuan. Pengenaan sanksi, apabila diperlukan, tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti atas pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Meski demikian, saham yang masuk dalam kategori HSC dan tercatat aktif diperdagangkan akan diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan ini diperlukan untuk menilai kewajaran aktivitas perdagangan, pola transaksi, serta kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal. Proses tersebut dapat mencakup penelaahan atas data transaksi dan informasi lain yang relevan, tanpa mengubah prinsip bahwa status HSC pada tahap pengumuman awal bukan merupakan sanksi.

Dalam perkembangan terbaru, status HSC untuk FILM dan MGLV telah dicabut. Pencabutan ini perlu dibedakan dari kondisi 19 emiten lain yang masih mempertahankan status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi berdasarkan pemantauan BEI. Pada saat yang sama, saham HSC yang aktif diperdagangkan tetap berada dalam proses pemeriksaan lanjutan oleh pihak berwenang, terlepas dari pencabutan status yang telah dilakukan terhadap FILM dan MGLV.

banner 325x300