banner 728x250

Pemerintah Siapkan Penguatan Polisi Kehutanan hingga 70.000 Personel

Pemerintah Siapkan Penguatan Polisi Kehutanan hingga 70.000 Personel
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto berencana menambah jumlah polisi kehutanan secara bertahap hingga mencapai sekitar 70.000 personel. Rencana tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan, perlindungan, dan pengamanan kawasan hutan di Indonesia. Penambahan ini belum berarti seluruh kebutuhan personel telah terpenuhi atau kebijakan tersebut langsung berlaku dalam jumlah penuh. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan perencanaan pemerintah, ketersediaan sumber daya, serta kebutuhan perlindungan hutan di berbagai wilayah.

Polisi kehutanan merupakan pejabat fungsional yang memiliki kewenangan khusus dalam bidang perlindungan dan pengamanan hutan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugasnya mencakup kegiatan pengawasan kawasan hutan, pencegahan gangguan, penindakan terhadap pelanggaran tertentu, serta dukungan terhadap upaya menjaga kelestarian sumber daya alam. Dengan peran tersebut, polisi kehutanan menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan penegakan hukum dan pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.

banner 325x300

Penguatan jumlah personel dinilai diperlukan karena tantangan perlindungan hutan masih kompleks. Polisi kehutanan berhadapan dengan berbagai ancaman, termasuk penebangan liar, pembukaan kawasan tanpa izin, perambahan, serta pembakaran hutan. Ancaman tersebut dapat menimbulkan kerugian ekologis, mengganggu habitat satwa, memperbesar risiko bencana, dan memengaruhi kehidupan masyarakat yang bergantung pada hutan.

Melalui penambahan secara bertahap, pemerintah diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan sekaligus meningkatkan kehadiran petugas di lapangan. Kebutuhan personel yang lebih besar juga perlu diikuti dengan peningkatan kemampuan, sarana operasional, koordinasi antarlembaga, dan pemahaman terhadap karakteristik setiap wilayah. Dengan demikian, rencana penguatan polisi kehutanan tidak hanya berfokus pada jumlah, tetapi juga pada kesiapan mereka menjalankan kewenangan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

Kebutuhan untuk memperkuat polisi kehutanan berangkat dari luasnya kawasan hutan Indonesia yang mencapai puluhan juta hektare. Wilayah tersebut tersebar di berbagai daerah dengan karakter geografis dan tingkat akses yang berbeda. Karena itu, pengawasan terhadap kawasan hutan tidak dapat hanya mengandalkan jumlah personel yang tersedia saat ini. Dengan cakupan wilayah yang sangat luas, aparat perlu menjangkau area yang jauh dari pusat pemerintahan, mengawasi potensi pelanggaran, serta menjalankan tugas perlindungan hutan secara berkelanjutan.

Jumlah polisi kehutanan yang ada dinilai belum memadai untuk menjangkau seluruh kawasan tersebut. Keterbatasan personel dapat membuat pengawasan tidak berjalan optimal, terutama di lokasi yang membutuhkan waktu dan tenaga besar untuk dicapai. Penguatan hingga jumlah yang lebih besar dipandang sebagai langkah untuk menyesuaikan kapasitas aparat dengan luas wilayah kerja dan kompleksitas tugas di lapangan.

Prabowo memahami bahwa pekerjaan polisi kehutanan tidak berlangsung dalam kondisi yang mudah. Para personel harus bekerja di medan hutan, pegunungan, dan rawa, yang memiliki tantangan berbeda serta menuntut ketahanan fisik dan kesiapan tinggi. Pengalamannya sebagai mantan prajurit disebut membuatnya memahami kesulitan aparat ketika menjalankan tugas di medan yang berat, termasuk kebutuhan untuk hadir secara langsung di wilayah yang sulit dijangkau.

Saat menghadiri penyerahan keuangan negara yang diselamatkan Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober, Prabowo menyampaikan inti pandangannya mengenai kebutuhan tersebut. Ia menekankan bahwa luas kawasan yang harus dijaga tidak sebanding dengan jumlah polisi kehutanan yang tersedia. Menurutnya, kondisi itu menjadi alasan penting untuk menambah dan memperkuat personel, sehingga pengamanan hutan dapat dilakukan lebih luas dan efektif. Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan perhatian terhadap beban kerja aparat yang berhadapan langsung dengan kondisi medan di lapangan.

Penambahan polisi kehutanan tidak akan dilakukan secara sekaligus. Pemerintah menyiapkan tahapan penguatan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan di lapangan serta kemampuan keuangan negara. Untuk tahap awal, jumlah polisi kehutanan ditargetkan mencapai sekitar 21.000 personel pada 2027. Sasaran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan kawasan hutan, mencegah perambahan, dan meningkatkan penindakan terhadap berbagai pelanggaran di sektor kehutanan.

Tambahan personel untuk mendukung target awal itu telah diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pelaksanaannya tetap akan disesuaikan dengan kapasitas anggaran negara. Dengan demikian, rencana penambahan tidak hanya bergantung pada kebutuhan organisasi, tetapi juga pada hasil perhitungan fiskal dan penetapan prioritas belanja pemerintah. Pendekatan bertahap dinilai penting agar penguatan kelembagaan dapat berjalan secara terukur tanpa mengganggu keseimbangan anggaran.

Dalam pembahasan mengenai kebutuhan tersebut, Prabowo meminta Menteri Keuangan menghitung kemampuan anggaran untuk memenuhi kebutuhan penambahan polisi kehutanan. Perhitungan itu diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai jumlah personel yang dapat direkrut, kebutuhan pembiayaan, serta tahapan pelaksanaan yang realistis. Selain gaji dan tunjangan, penganggaran juga perlu memperhatikan pendidikan, pelatihan, perlengkapan, fasilitas kerja, dan dukungan operasional di lapangan.

Setelah target awal 21.000 personel tercapai, terdapat kemungkinan jumlah polisi kehutanan meningkat hingga 70.000 orang dalam jangka waktu sekitar tiga sampai empat tahun. Pernyataan tersebut menggambarkan arah penguatan jangka menengah, bukan kepastian jadwal yang mengikat. Realisasinya masih akan bergantung pada keputusan pemerintah, kemampuan APBN, kesiapan kelembagaan, serta evaluasi terhadap kebutuhan perlindungan hutan di berbagai wilayah. Karena itu, setiap tahap perlu ditinjau secara berkala agar penambahan personel sejalan dengan strategi pengelolaan hutan dan penegakan hukum yang efektif.

Berdasarkan keterangan pemerintah yang dipublikasikan pada Oktober 2026, jumlah polisi kehutanan berada di kisaran 4.500 personel. Angka ini menjadi rujukan yang lebih baru hingga 14 Oktober 2026, tetapi belum dapat dianggap sebagai jumlah definitif seluruh personel yang bertugas di Indonesia. Penetapan angka pasti masih memerlukan data administrasi terbaru dari instansi pusat dan pemerintah daerah, termasuk informasi mengenai status kepegawaian, penempatan, serta cakupan unit kerja yang dihitung.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menyebut sekitar 4.800 polisi kehutanan mengamankan lebih dari 125 juta hektare kawasan hutan dan konservasi. Keterangan tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki pada 24 Februari 2026. Perbedaan angka sekitar 4.500 dan 4.800 tidak otomatis menunjukkan adanya pengurangan personel. Kedua angka itu berasal dari waktu yang berbeda, sedangkan cakupan penghitungan dan status personelnya tidak dijelaskan secara identik. Karena itu, perbandingan langsung perlu dilakukan secara hati-hati.

Jika digunakan untuk ilustrasi, angka lebih dari 125 juta hektare dan sekitar 4.800 personel menghasilkan rasio kasar sekitar 26.042 hektare per personel. Dengan menggunakan angka sekitar 4.500 personel, rasionya menjadi kurang lebih 27.778 hektare per personel. Perhitungan tersebut hanya membandingkan luas kawasan dengan jumlah personel untuk menunjukkan skala tantangan pengamanan, bukan ukuran beban kerja individual atau indikator kinerja.

Dalam praktiknya, seorang polisi kehutanan tidak bertanggung jawab sendirian atas seluruh wilayah yang tercermin dalam rasio itu. Pengamanan dilakukan melalui pembagian wilayah kerja, patroli tim, pemantauan lapangan, serta koordinasi dengan pengelola kawasan. Upaya tersebut juga melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat lain sesuai kewenangan masing-masing. Oleh sebab itu, data jumlah personel perlu dibaca bersama informasi mengenai pola penempatan, dukungan operasional, kondisi geografis, dan luas kawasan yang benar-benar berada dalam cakupan tugas setiap unit.

Baca juga: PMI Banjarmasin Siapkan Zona Perawatan Khusus Bagi Korban KM Virgo Transport 8 | Strategi Pemerintah Menjaga Stabilitas Harga Cabai Rawit | Jelang Pertarungan Derbi, Persib Siapkan Strategi Khusus

banner 325x300