banner 728x250

Tambang Ilegal di Telogo Agung Diduga Milik Pengusaha Berinisial Joko, Warga Tagih Ketegasan Aparat

Tambang Ilegal di Telogo Agung Diduga Milik Pengusaha Berinisial Joko, Warga Tagih Ketegasan Aparat
banner 120x600
banner 468x60

Tuban — Warga Desa Telogo Agung, Kecamatan Bancar, kembali dibuat geram. Aktivitas tambang galian yang diduga kuat ilegal kembali beroperasi, dan kali ini disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha nakal berinisial Joko, yang sebelumnya juga ramai diberitakan terkait praktik tambang batubara ilegal di wilayah lain.

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa bekas galian pasir yang sebelumnya terbengkalai kini kembali dikelola tanpa mengantongi dokumen izin resmi. Ironisnya, aktivitas tersebut terus berjalan meski sudah berulang kali menjadi sorotan publik.

banner 325x300

Kami sudah sering lapor, tapi aktivitasnya tetap jalan. Warga capek, Pak. Tolong negara hadir, keluh salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Modus Lama Berulang Lagi

Setelah lokasi tambang sebelumnya ramai diberitakan dan menimbulkan reaksi publik, pengusaha berinisial Joko ini diduga memindahkan aktivitas ilegalnya ke lokasi baru di Telogo Agung. Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terang-terangan terhadap hukum.

Aktivitas alat berat, truk pengangkut material, hingga debu yang merusak lingkungan kembali terlihat setiap hari. Selain mengancam keselamatan, tambang tersebut juga berpotensi memicu longsor karena tidak memiliki kajian AMDAL maupun izin usaha pertambangan.

Diduga Melanggar Pasal Pidana Berat

Jika benar aktivitas ini tidak berizin, maka pengelola diduga kuat dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana sesuai Undang-Undang Minerba:

1. Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU Minerba)

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

2. Pasal 161 Undang-Undang Minerba

Mengatur pihak yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan mineral/batubara yang berasal dari kegiatan ilegal.

3. Pasal 98 dan 109 Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009)

Jika terbukti merusak lingkungan dan tidak memiliki izin lingkungan, pelaku dapat terancam:

Pidana 1–10 tahun penjara

Denda hingga Rp 10 miliar

4. Pasal 55 KUHP

Dapat diterapkan kepada:

Pengusaha yang memerintah

Operator alat berat

Koordinator lapangan

Karena dianggap turut serta melakukan tindak pidana.

Warga Memohon Aparat Tegas: ‘Kami Lapor Pak Prabowo’

Sejumlah warga bahkan menyampaikan keresahan ini secara terbuka dan berharap pemerintah pusat mendengar suara mereka.

“Pak Prabowo, tolong lihat desa kami. Tambang ilegal ini sudah meresahkan. Jangan sampai aturan kalah dengan uang,” ujar seorang tokoh masyarakat Telogo Agung.

Warga menegaskan bahwa pemerintah harus segera turun tangan agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah.

Desakan untuk Polres Tuban dan Polda Jatim

Sejumlah aktivis dan pemerhati lingkungan juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas, tanpa pandang bulu, termasuk bila pelaku merupakan pengusaha berpengaruh.

Jika aktivitas ini dibiarkan, maka masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas tambang ilegal yang selama ini banyak merugikan negara dan merusak lingkungan.

Penutup

Kasus tambang ilegal di Telogo Agung bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, tetapi dugaan kejahatan lingkungan dan ekonomi yang merugikan negara. Publik kini menunggu tindakan nyata aparat agar hukum tidak berhenti pada tataran wacana.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *