Banggai, 24 Februari 2025 – Dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Banggai, kali ini menyeret nama Kepala Desa (Kades) Nipa Kalemoa, Kecamatan Bualemo. Informasi dari beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran pengadaan alat bantu tanam jagung tahun 2023, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total pagu sebesar Rp119.982.800.
Berdasarkan temuan awal, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan alat bantu tanam jagung bagi masyarakat. Namun, realisasi yang dilakukan hanya mencakup pembelian 30 unit alat bantu tanam dengan harga per unit sebesar Rp2.165.000, sehingga total belanja hanya mencapai Rp64.950.000. Dengan demikian, terdapat selisih anggaran sebesar Rp55.032.800 yang hingga kini tidak jelas penggunaannya.
Kronologi Dugaan Korupsi
Kecurigaan terhadap Kades Nipa Kalemoa mencuat setelah beberapa warga mempertanyakan realisasi penggunaan dana tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, tim media melakukan investigasi lebih lanjut dan mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kades melalui sambungan telepon seluler. Dalam tanggapannya, Kades mengklaim bahwa harga satu unit alat bantu tanam jagung adalah Rp2.165.000, yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun, dari hasil investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa terdapat selisih anggaran yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dengan total pagu anggaran Rp119.982.800, dan realisasi pengadaan alat bantu tanam jagung hanya sebesar Rp64.950.000, muncul pertanyaan besar terkait sisa anggaran Rp55.032.800 yang tidak kembali ke kas desa ataupun dialokasikan untuk keperluan lain yang berkaitan dengan program tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa Kades Nipa Kalemoa telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Indikasi bahwa sisa anggaran tersebut tidak dipertanggungjawabkan dengan transparan menimbulkan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi.
Sejumlah warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Banggai untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap kasus ini. Mereka meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, dan apabila terbukti, Kades Nipa Kalemoa harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku guna memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Tuntutan Warga dan Respons APH
Masyarakat berharap agar aparat kepolisian, Kejaksaan, maupun Inspektorat Kabupaten Banggai segera turun tangan mengusut kasus ini. Jika benar terbukti ada penyalahgunaan anggaran, mereka mendesak agar Kades Nipa Kalemoa ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat desa. “Kami meminta kepada pihak berwenang agar tidak tinggal diam. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana desa di wilayah lain,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian dan Kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Namun, tekanan dari masyarakat agar kasus ini diusut tuntas terus menguat.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini menambah daftar panjang praktik penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dan penegak hukum diharapkan dapat memberikan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk pejabat desa yang terbukti menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi.
(Tim/Red/**)