**Banggai** — Dugaan aksi penyusupan disertai ancaman senjata tajam mengguncang ketenangan warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. Seorang perempuan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi melalui layanan Call Center 110 pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 16.10 WITA, setelah rumahnya diduga dimasuki secara paksa oleh seorang pria yang disebut sebagai pemilik kafe di wilayah setempat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (30/4/2026) hingga Jumat dini hari. Korban, yang merupakan istri dari seorang warga bernama Roby, mengaku mengalami ketakutan mendalam saat pelaku berulang kali mendatangi rumahnya, bahkan hingga masuk tanpa izin sambil membawa senjata tajam jenis parang.
Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 20.30 WITA. Saat itu, terlapor datang dan mengetuk pintu rumah sambil mencari suaminya. Meski telah diberi tahu bahwa suaminya tidak berada di rumah dan hanya ada dirinya bersama anaknya yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar, terlapor tetap memaksa agar pintu dibuka.
“Saya tidak berani membuka pintu. Dia sempat menelepon seseorang dan mengatakan ingin memastikan langsung ke dalam rumah,” ujar korban.
Situasi kian mencekam ketika pada sekitar pukul 03.00 WITA, terlapor diduga kembali datang. Saat korban sedang berada di bagian belakang rumah untuk memasak, pria tersebut disebut langsung masuk ke dalam rumah tanpa izin. Ia membawa parang dan menggunakan senter untuk memeriksa setiap sudut ruangan, termasuk kamar tidur korban.
Korban menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap privasi sekaligus ancaman terhadap keselamatan dirinya dan anaknya. Ia juga menduga terlapor berada dalam kondisi mabuk, ditandai dengan bau alkohol yang tercium kuat serta sikap agresif selama berada di dalam rumah.
“Dia masuk, periksa kamar, mencari suami saya. Padahal suami saya tidak ada di rumah. Ini sangat menakutkan,” ungkapnya.
Setelah tidak menemukan orang yang dicari, terlapor disebut kembali menghubungi seseorang melalui telepon dan menyampaikan bahwa ia telah memeriksa seluruh isi rumah. Bahkan, ia diduga sempat merekam video sebagai bukti kepada pihak lain yang berada di seberang sambungan telepon.
Dalam percakapan dengan korban, terlapor juga sempat menyinggung dugaan keterlibatan suami korban dalam persoalan pemberitaan terkait aktivitas kafe miliknya. Korban membantah tudingan tersebut dan menegaskan suaminya tidak berada di lokasi sebagaimana yang dituduhkan.
Menjelang meninggalkan rumah, terlapor sempat menyampaikan permintaan maaf. Namun korban menilai tindakan tersebut tidak menghapus unsur pelanggaran hukum yang telah terjadi, terlebih karena peristiwa itu berlangsung di ruang privat keluarga tanpa izin.
Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan berharap ada langkah hukum yang tegas.
“Kami minta perlindungan hukum. Ini sudah mengancam keselamatan kami sekeluarga,” tegasnya.
Sejumlah ketentuan hukum dinilai berkaitan dengan peristiwa ini. Di antaranya **Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** yang mengatur larangan memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin. Selain itu, **Pasal 335 KUHP** dapat dikenakan terkait dugaan pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Dugaan membawa senjata tajam tanpa izin juga berpotensi melanggar **Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951**, yang mengatur larangan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana berat.
Di sisi lain, tindakan masuk ke ruang privat tanpa izin juga bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia**, khususnya terkait hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap keluarga.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait potensi tindakan intimidatif dan main hakim sendiri. Sejumlah pihak mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas laporan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap warga sipil dari segala bentuk ancaman, terlebih yang terjadi di dalam ruang privat rumah tangga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun terlapor terkait insiden tersebut. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan.
**(TIM)**







