Probolinggo – Kasus penembakan terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus curanmor yang berasal dari Kabupaten Probolinggo di Pulau Bali telah menjadi perbincangan hangat, menarik perhatian berbagai pihak. Salah satunya adalah tokoh masyarakat dari tempat kelahiran terduga pelaku, yang ditembak mati oleh anggota Buser Polres Tabanan, Bali beberapa hari lalu.
Samsudin, salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Tiris, mengungkapkan dukungannya terhadap penegakan hukum oleh kepolisian. “Sebagai tokoh masyarakat, saya mendukung langkah kepolisian dalam memberantas pelaku kejahatan yang terbukti bersalah,” ujarnya pada Selasa (30/7/2024). Namun, Samsudin juga menekankan pentingnya penegakan hukum dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurut Samsudin, terdapat dugaan pelanggaran dalam kasus penembakan tersebut. “Kami menduga adanya pelanggaran oleh oknum Polres Tabanan yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan undang-undang lainnya, termasuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” jelasnya.
Samsudin menilai penembakan seharusnya bertujuan untuk melumpuhkan, bukan menghilangkan nyawa terduga pelaku. “Tembakan seharusnya untuk melumpuhkan, bukan untuk membunuh. Terlebih lagi, setelah korban meninggal, pihak Polres Tabanan tidak segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo, dan masyarakat bahkan menyaksikan bahwa terduga pelaku tidak memegang senjata tajam,” ungkapnya.
Menurut Samsudin, tindakan seperti ini melanggar asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU HAM, yang menyatakan bahwa setiap orang yang ditangkap berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya dalam persidangan. “Jangan sampai penegak hukum bertindak sewenang-wenang seperti dalam film Hollywood, menembak mati tanpa melalui proses hukum yang benar,” tegas Samsudin.
Samsudin berencana untuk mengawal proses pelaporan terkait tindakan oknum Polres Tabanan tersebut ke Divisi Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM. “Kami akan melaporkan kasus ini untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan agar kejadian serupa tidak terulang di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.
**(Tim/Red/**)**