Pontianak | Koordinator Wilayah BEM SI Kalimantan Barat, Fadil Maulana, mendesak pemerintah dan perusahaan agar bertanggung jawab atas dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama gangguan kesehatan yang dirasakan masyarakat akibat kabut asap. Pernyataan tersebut disampaikan di Pontianak pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Desakan itu menempatkan kesehatan warga terdampak sebagai perhatian utama dalam penanganan karhutla, bukan sekadar persoalan yang dibahas setelah dampak lingkungan terlihat.
Dalam pandangan Fadil, karhutla tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan lingkungan. Asap yang muncul berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, sebab kualitas udara yang terganggu dapat memengaruhi kesehatan warga. Karena itu, pihak yang memiliki tanggung jawab dalam mencegah maupun menangani karhutla perlu memperhatikan konsekuensi yang harus dihadapi masyarakat. Pemerintah dan perusahaan, menurut desakan tersebut, perlu bertanggung jawab atas dampak yang timbul, termasuk memastikan perhatian terhadap warga yang mengalami gangguan kesehatan.
Pokok tuntutan ini juga menyangkut hak masyarakat atas udara bersih. Hak tersebut penting karena warga membutuhkan lingkungan udara yang layak untuk menjalani aktivitas dan menjaga kesehatannya. Ketika kabut asap mengganggu kondisi tersebut, persoalannya bukan semata kerusakan alam, melainkan juga perlindungan atas kebutuhan dasar masyarakat. Oleh sebab itu, penanganan karhutla perlu mempertimbangkan keselamatan warga dan pemenuhan hak atas udara bersih sebagai bagian dari tanggung jawab para pihak terkait.
Selain itu, Fadil menekankan pentingnya akses terhadap layanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat terdampak. Perhatian terhadap gangguan kesehatan perlu disertai dukungan layanan yang dapat dijangkau dan sesuai dengan kebutuhan warga. Dengan demikian, tanggung jawab tidak berhenti pada pengakuan bahwa kabut asap menimbulkan masalah, tetapi juga mencakup perhatian pada kondisi kesehatan masyarakat yang terdampak. Desakan BEM SI Kalbar tersebut menggarisbawahi keterkaitan karhutla, keselamatan, udara bersih, dan layanan kesehatan. Perspektif ini mendorong pemerintah serta perusahaan untuk menjadikan perlindungan warga sebagai bagian utama dari tanggung jawab mereka dalam menghadapi dampak karhutla, khususnya ketika kabut asap mengganggu kesehatan masyarakat di Kalimantan Barat.
BEM SI Kalbar mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan dinas kesehatan terkait agar segera memperluas layanan kesehatan gratis bagi warga yang terdampak karhutla dan kabut asap. Mahasiswa menilai penanganan tidak cukup hanya berupa imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, sebab kelompok rentan dan masyarakat yang harus tetap bekerja membutuhkan dukungan langsung. Layanan perlu mudah dijangkau, tersedia di wilayah terdampak, serta disertai informasi yang jelas mengenai lokasi dan waktu pelayanan. Dengan demikian, warga dapat memperoleh pemeriksaan maupun pertolongan tanpa terbebani biaya dan hambatan akses.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah pembentukan posko kesehatan yang dilengkapi tenaga medis, oksigen, dan obat-obatan untuk menangani keluhan pernapasan. BEM SI Kalbar mengutip angka 165.727 kasus atau penderita ISPA, yang menurut organisasi tersebut bersumber dari data Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kalbar. Namun, pernyataan mereka tidak menjelaskan periode pencatatan, cakupan wilayah, ataupun rincian yang menerangkan penggunaan angka tersebut. Karena itu, angka itu perlu dipahami sebagai data yang dikutip oleh organisasi, bukan sebagai gambaran yang telah diperinci dalam pernyataan tersebut. Pemerintah dan instansi kesehatan diharapkan menyampaikan data terkini beserta konteksnya agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipahami dan diverifikasi.
Selain layanan medis, mahasiswa meminta pemerintah memastikan tersedianya air bersih bagi masyarakat yang membutuhkan. Pasokan tersebut penting untuk kebutuhan minum, kebersihan diri, dan kegiatan rumah tangga, terutama saat kondisi darurat membatasi akses warga terhadap sumber air yang layak. BEM SI Kalbar juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan pencemaran sumber air di tengah karhutla. Menurut kekhawatiran itu, apabila pencemaran terjadi, warga berpotensi menghadapi risiko diare maupun gangguan kulit. Dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai dampak yang telah terkonfirmasi; pemeriksaan kualitas air dan penyampaian hasilnya diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Penyediaan air bersih, pemeriksaan kesehatan, dan respons cepat terhadap laporan warga menjadi bagian dari perlindungan kesehatan yang diminta selama kabut asap berlangsung.
BEM SI Kalbar menuntut agar perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti pada pengakuan atau pernyataan penyesalan. Menurut tuntutan tersebut, pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan perlu menanggung biaya pemulihan lingkungan secara layak, termasuk upaya untuk memperbaiki kondisi lahan dan mengurangi risiko kebakaran berulang. Tanggung jawab itu penting agar beban pemulihan tidak dialihkan kepada warga maupun masyarakat luas, sementara dampak kerusakan ditanggung dalam jangka panjang. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap perlu didasarkan pada bukti dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dugaan semata. Dengan demikian, tuntutan tersebut menekankan akuntabilitas sekaligus perlunya langkah pemulihan yang nyata dan terukur.
Selain kerusakan lingkungan, BEM SI Kalbar juga meminta agar dampak kesehatan yang dialami warga akibat kabut asap diperhitungkan dalam bentuk tanggung jawab perusahaan yang terbukti bersalah. Paparan asap dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan memunculkan kekhawatiran mengenai kesehatan, terutama bagi kelompok rentan. Karena itu, pemulihan dinilai tidak cukup jika hanya berfokus pada kondisi lahan. Biaya penanganan dampak kesehatan dan dukungan yang diperlukan warga terdampak perlu menjadi bagian dari pembahasan mengenai pertanggungjawaban. Besaran serta bentuk pemenuhan tanggung jawab tersebut tentu memerlukan penilaian lebih lanjut berdasarkan dampak yang terverifikasi. Tuntutan ini menggarisbawahi bahwa perlindungan warga dan pemulihan lingkungan saling berkaitan, sehingga keduanya perlu diperhatikan dalam penanganan karhutla.
BEM SI Kalbar juga mendesak evaluasi izin perkebunan kelapa sawit, khususnya pada kawasan yang dinilai berisiko mengalami kebakaran berulang karena perubahan kondisi lahan gambut. Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk meninjau kesesuaian kegiatan perkebunan dengan perlindungan lingkungan dan upaya pencegahan kebakaran. Permintaan ini merupakan desakan dari BEM SI Kalbar, bukan keterangan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan atau mencabut izin tertentu. Penilaian terhadap izin, menurut arah tuntutan itu, perlu mempertimbangkan kerentanan kawasan, perubahan kondisi gambut, serta kecukupan langkah pencegahan dan pengawasan. Jika ditemukan persoalan, tindak lanjut seharusnya mengacu pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Dengan mendorong evaluasi, BEM SI Kalbar mengajukan langkah pencegahan agar risiko kebakaran dan kabut asap dapat ditekan, sekaligus mendorong pengelolaan perkebunan yang lebih bertanggung jawab.
BEM SI Kalimantan Barat menuntut agar setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum. Tuntutan ini mencakup penanganan yang tegas terhadap dugaan pelanggaran oleh individu maupun badan usaha, dengan proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks dampak karhutla dan kabut asap, organisasi mahasiswa tersebut menilai penegakan hukum penting untuk mencegah kejadian serupa serta memastikan pihak yang bertanggung jawab tidak luput dari pemeriksaan.
BEM SI Kalbar juga meminta kepolisian dan kementerian terkait membuka informasi mengenai penanganan perkara karhutla. Menurut mereka, masyarakat perlu memperoleh keterangan yang jelas mengenai perkembangan penyelidikan dan penyidikan, langkah penegakan hukum, serta tindak lanjut terhadap pihak yang diduga terlibat. Permintaan tersebut berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kewajiban instansi untuk menyampaikan informasi sesuai batasan serta prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan diharapkan membantu publik memahami proses tanpa mengganggu penyidikan atau mengabaikan hak pihak yang diperiksa.
Dalam menyampaikan tuntutannya, BEM SI Kalbar menyebut 101 perkara karhutla telah diproses kepolisian. Mereka juga menyatakan bahwa 33 perkara diklaim berkaitan dengan korporasi, sementara sembilan perusahaan disebut telah menerima sanksi dari aparat penegakan hukum lingkungan.
Baca juga: Komsos Bersama Warga, Babinsa Kodim 1002/HST Edukasi Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla | Massa Buruh Siap Turun ke Jakarta Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi | Menyelami Aksi Buruh di Jakarta: 11 Tuntutan Mendesak












