Investigasi88.com — Polemik penanaman pohon di Kabupaten Kuningan kembali memantik kritik. Kali ini datang dari Tokoh Pergerakan Islam Cigugur, Ustadz Ade Supriadi, yang menilai narasi sejumlah anggota dewan terkait isu tersebut telah menyimpang dari substansi persoalan dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Ustadz Ade menegaskan, persoalan yang dipersoalkan masyarakat bukanlah kegiatan penanaman pohon itu sendiri. Menurutnya, yang menjadi inti masalah adalah aspek legalitas, prosedur perizinan, dan kepatuhan terhadap aturan yang dinilai belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Jangan dipelintir seolah-olah masyarakat menolak penanaman pohon. Yang dipersoalkan itu adalah prosedur dan perizinannya. Ini dua hal yang sangat berbeda,” ujar Ustadz Ade Supriadi, Sabtu (20/12/25).
Ia menilai, narasi yang berkembang di ruang publik justru mengesankan adanya penolakan warga terhadap upaya penghijauan, padahal kritik yang disampaikan bertumpu pada kejelasan hukum dan tata kelola pemerintahan yang semestinya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Ustadz Ade juga mengingatkan agar pejabat publik tidak terjebak pada narasi sepihak yang berpotensi menguntungkan kelompok tertentu. Ia secara terbuka meminta pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), untuk menjelaskan kepada publik sejauh mana proses perizinan telah ditempuh dalam kegiatan tersebut.
“Silakan membangun narasi, tapi sampaikan juga fakta yang utuh. Sampai di mana izinnya, dasar hukumnya apa. Jangan hanya membangun opini yang menenangkan sebagian pihak,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti sikap aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP yang dinilainya tidak boleh memandang remeh polemik ini. Menurutnya, pembiaran tanpa kejelasan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan hukum lingkungan di Kabupaten Kuningan.
Ustadz Ade mengkritik adanya ketimpangan dalam penerapan aturan. Ia menyebut etika dan hukum lingkungan kerap diberlakukan secara tegas kepada masyarakat kecil, namun terkesan longgar terhadap pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
“Pemelihara landak bisa diproses hukum, anak pramuka yang baru belajar aturan bisa ditegur. Tapi penanam modal yang dekat dengan kekuasaan seolah bebas melakukan apa saja tanpa izin,” ujarnya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sikap pengusaha yang benar-benar patuh terhadap hukum. Menurutnya, pelaku usaha yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan aturan justru tidak berani melakukan aktivitas apa pun tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pengusaha yang taat hukum menunggu hitam di atas putih. Mereka patuh prosedur, tapi justru sering dirugikan. Ini ironi yang terus berulang,” kata dia.
Ustadz Ade menilai polemik ini mencerminkan degradasi mental dan kepatuhan hukum di tubuh penyelenggara pemerintahan. Jika ketidakadilan dalam penerapan aturan dibiarkan berlarut-larut, ia khawatir kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah daerah akan semakin terkikis.
“Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepatuhan masyarakat akan runtuh dengan sendirinya. Ini bukan sekadar polemik penanaman pohon, tapi soal wibawa hukum dan keadilan,” pungkasnya.
(Edi D/PRIMA/*)**







