Jakarta | Wardatina Mawa menegaskan dirinya tidak ingin lagi menggantungkan hidup kepada Insanul Fahmi setelah keduanya resmi bercerai pada 8 Juli 2026. Ia berupaya menata kembali kehidupan bersama putra mereka dan melanjutkan hari-hari tanpa menjadikan mantan suami sebagai sandaran untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Pernyataan itu menunjukkan tekad Mawa untuk menjalani fase baru dengan lebih mandiri, sekaligus menerima perubahan dalam kehidupan keluarganya. Meski hubungan perkawinan telah berakhir, ia mengingatkan bahwa perpisahan tersebut tidak menghapus peran maupun kewajiban Insanul sebagai ayah bagi anak mereka.
Mawa menyampaikan bahwa dirinya akan berusaha menjalani kehidupan bersama putranya dan memenuhi berbagai kebutuhan sebisanya. Sikap tersebut bukan berarti ia meminta Insanul lepas tangan, melainkan menegaskan bahwa ia tidak lagi ingin bergantung kepadanya dalam menjalani hidup. Di sisi lain, kebutuhan anak tetap menjadi tanggung jawab kedua orang tua. Karena itu, Mawa meminta Insanul tetap menunaikan kewajibannya, termasuk memberikan nafkah. Baginya, hubungan sebagai mantan pasangan berbeda dari hubungan seorang ayah dengan anak. Status pernikahan yang telah berakhir tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan dan kepentingan putra mereka.
Pesan Mawa menempatkan kesejahteraan anak sebagai hal yang perlu terus diperhatikan setelah perceraian. Ia dapat berusaha mandiri dan melanjutkan hidup, sementara Insanul tetap diharapkan hadir dalam tanggung jawabnya sebagai orang tua. Nafkah, dalam konteks ini, merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban terhadap anak, bukan dukungan untuk kehidupan pribadi Mawa. Dengan menegaskan batas tersebut, Mawa menyampaikan bahwa kemandirian dirinya tidak menghapus hak putranya untuk memperoleh perhatian serta dukungan dari ayahnya. Ia ingin membangun kehidupan baru bersama anak mereka, namun tetap mengingatkan Insanul agar menjalankan peran ayah secara bertanggung jawab.Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, Insanul Fahmi diwajibkan memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan. Ketentuan tersebut menjadi dasar besaran tanggung jawab finansial yang harus dijalankan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan anak. Nafkah bulanan dimaksudkan sebagai dukungan terhadap kebutuhan sehari-hari, termasuk keperluan dasar yang terus berjalan meskipun hubungan kedua orang tua telah berakhir. Dalam perkara ini, putusan pengadilan memberikan ukuran yang jelas mengenai jumlah yang wajib dibayarkan. Karena itu, nominal Rp3 juta per bulan bukan sekadar permintaan sepihak, melainkan kewajiban yang disebut telah ditetapkan melalui proses peradilan agama.
Namun, menurut keterangan dalam sumber, kewajiban tersebut disebut belum dipenuhi setelah Mawa dan Insanul berpisah selama sekitar tiga bulan. Informasi itu menyoroti jarak ketentuan dalam putusan dan pelaksanaannya. Pemenuhan nafkah menjadi hal penting karena kebutuhan anak tidak berhenti ketika orang tua berpisah, sementara pembayaran yang teratur dapat membantu memastikan kebutuhan tersebut tetap tertangani. Keterangan mengenai belum dibayarkannya nafkah itu disampaikan sebagai informasi terkait keadaan setelah perpisahan, bukan sebagai perubahan atas jumlah yang telah ditetapkan pengadilan. Dengan demikian, putusan tetap menjadi rujukan mengenai tanggung jawab yang harus dijalankan oleh ayah.
Mawa menilai tanggung jawab seorang ayah kepada anak tetap perlu dijalankan, terlepas dari persoalan yang terjadi di orang tua. Pandangan tersebut merujuk pada pernyataannya di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, yang dikutip pada Minggu, 25 Oktober 2026. Penekanan Mawa berada pada kepentingan anak dan keberlanjutan pemenuhan haknya. Dalam konteks ini, nafkah bukan semata urusan hubungan pribadi mantan pasangan, tetapi bagian dari tanggung jawab terhadap anak. Kewajiban yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten. Hal itu penting agar kebutuhan anak mendapat perhatian dan tidak terabaikan akibat perpisahan orang tuanya.
Wardatina Mawa menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan besaran nafkah yang diberikan untuk anak. Ia juga menegaskan tidak pernah menuntut agar pembayaran harus selalu sesuai dengan angka yang tercantum dalam putusan. Bagi Mawa, nominal bukan hal utama yang ingin ia persoalkan, selama persoalan tersebut dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab seorang ayah kepada anaknya. Pernyataan itu menggambarkan sikapnya yang tidak menjadikan jumlah uang sebagai ukuran tunggal dalam melihat tanggung jawab Insanul.
Mawa mengaku akan menerima nafkah dengan jumlah jauh lebih kecil daripada nominal dalam putusan, bahkan jika yang diberikan hanya Rp3 ribu. Ia juga menyebut bahwa dirinya tidak akan menuntut apabila nafkah itu tidak diberikan. Sikap tersebut ia sampaikan untuk menegaskan bahwa dirinya tidak berfokus pada angka tertentu ataupun meminta pembayaran dalam jumlah yang menurutnya harus dipenuhi. Ia menyatakan kesediaan menerima seikhlasnya, tanpa menetapkan nominal minimum sebagai syarat.
Menurut penegasan Mawa, hal yang lebih berarti baginya adalah kesadaran Insanul untuk tetap bertanggung jawab terhadap anak. Dengan begitu, pernyataannya bukan semata-mata membicarakan kecil atau besarnya uang, melainkan menempatkan tanggung jawab ayah sebagai pokok persoalan. Meski ia mengaku tidak mempermasalahkan nominal dan menyatakan dapat menerima jika pemberian sangat sedikit atau bahkan tidak ada, tanggung jawab nafkah anak tetap menjadi kewajiban ayah. Sikap Mawa mencerminkan penerimaan pribadinya terhadap keadaan, bukan perubahan atas makna tanggung jawab tersebut. Ia tidak menyatakan bahwa jumlah dalam putusan tidak berlaku, tetapi menjelaskan bahwa ia tidak menuntut pembayaran harus sama dengan angka itu. Penekanan pada kesadaran Insanul menunjukkan bahwa pengakuan dan kemauan untuk menjalankan peran sebagai ayah lebih ia harapkan daripada besaran nominal semata. Dengan demikian, ucapannya perlu dipahami sesuai konteks: Mawa menyampaikan bahwa ia ikhlas menerima seikhlasnya, sementara kewajiban untuk menafkahi anak tetap melekat pada ayah.Di tengah berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian, Mawa menyatakan ingin mengarahkan fokusnya pada kehidupan bersama putra semata wayangnya. Baginya, keseharian anak dan upaya mendampingi tumbuh kembangnya menjadi hal yang perlu didahulukan. Ia ingin menjalani peran sebagai ibu dengan memberikan perhatian kepada sang putra, tanpa terus menggantungkan harapan kepada mantan suami. Sikap tersebut disampaikan sebagai pilihannya untuk menata langkah ke depan dan menjaga perhatian tetap tertuju pada keluarga kecilnya.
Mawa juga menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menaruh harapan kepada mantan suami. Pernyataan itu tidak berarti seluruh persoalan telah selesai, melainkan menunjukkan batas yang ingin ia tetapkan dalam kehidupan pribadinya. Ia memilih memusatkan energi pada anak dan menjalani hari-hari bersama putranya. Dalam situasi yang masih menjadi sorotan, Mawa berusaha menjaga fokus pada hal-hal yang berada dalam kendalinya, terutama hubungan dan tanggung jawabnya sebagai orang tua. Ia tidak menyampaikan perkembangan baru mengenai perkara tersebut.
Adapun proses hukum terkait dugaan perzinaan yang disebut masih berjalan tetap ia ikuti. Mawa menyatakan proses itu berada dalam pemantauan tim kuasa hukumnya, sehingga penanganannya terus diperhatikan melalui pendampingan hukum. Keterangan tersebut tidak mengubah status perkara menjadi keputusan akhir, dan belum ada perkembangan lain yang perlu ditambahkan. Mawa tetap menjalani proses sesuai pendampingan yang ada, sembari mengutamakan kehidupan bersama putranya dan tidak lagi menaruh harapan kepada mantan suami. Ia juga menyampaikan permohonan agar masyarakat mendoakan dirinya dan anaknya. Permohonan itu menjadi pesan yang ia sampaikan di tengah keadaan yang sedang dihadapi, tanpa meminta publik menyimpulkan hasil perkara lebih dahulu. Untuk saat ini, Mawa ingin tetap kuat menjalani hari, mendampingi putranya, serta menyerahkan urusan hukum kepada proses yang masih berjalan dan tim kuasa hukum yang memantaunya. Ia berharap doa dan dukungan dapat menyertai langkahnya bersama sang anak.
Baca juga: TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan | Pemerintah Kabupaten Tangerang Tegaskan Sanksi untuk Kasatpol PP Terkait Kasus Pelecehan | Presiden IAWP Tegaskan Kepedulian Polwan Dunia pada Kelestarian Alam Bali











