Bekasi – 24 April 2025 Warga RW 010, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menyatakan penolakan tegas terhadap keberadaan dan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di lingkungan mereka. Dalam sebuah petisi yang ditujukan kepada Presiden RI hingga DPRD Kabupaten Bekasi, warga menyuarakan keresahan atas dampak negatif serius yang ditimbulkan oleh fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Dalam petisi tersebut, warga menegaskan bahwa pembangunan TPST Kertamukti cacat secara hukum dan moral. Mereka menyoroti pelanggaran jarak minimal 500 meter dari pemukiman sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup, serta ketiadaan partisipasi warga dalam proses penyusunan dan pengesahan AMDAL.
“Sejak TPST ini beroperasi, kami hidup dengan bau menyengat setiap hari. Kesehatan terganggu, kenyamanan hilang, dan janji-janji pengelolaan dari pihak terkait tidak pernah terbukti,” ungkap salah satu warga dalam pernyataan bersama.
Selain mencemari udara, warga juga menuding pihak Dinas Lingkungan Hidup dan aparatur desa tidak memberikan solusi dan bahkan menyalahkan warga atas munculnya bau. Mereka merasa hak konstitusionalnya, seperti diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009, telah dilanggar.
Warga RW 010 menuntut:
- Penghentian seluruh kegiatan TPST secara permanen hingga dilakukan audit lingkungan independen.
- Pembatalan izin lingkungan TPST karena cacat prosedural dan substansi.
- Investigasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh DLH dan Kepala Desa Kertamukti.
- Relokasi TPST ke lokasi yang sesuai dengan hukum dan jauh dari pemukiman.
Petisi ini menjadi simbol perlawanan warga terhadap kebijakan yang dianggap merugikan dan mengancam hak hidup sehat mereka.






