Probolinggo – Warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Probolinggo, mulai hilang kesabaran. Sudah dua tahun mereka menunggu akta tanah yang dijanjikan oleh Muhammad alias Pak Mad Pamong, seorang perangkat desa setempat. Padahal, warga telah membayar jutaan rupiah untuk pengurusan dokumen tersebut.
Salah satu warga yang terdampak, Neneng Sumiati, melalui suaminya, Wahab, menyampaikan kekecewaannya. Menurut Wahab, mereka awalnya dijanjikan akta tanah akan selesai dalam waktu 15 hari setelah pembayaran. Namun, hingga kini tak ada kejelasan.
“Kami sudah membayar Rp1.750.000 per bidang tanah. Katanya 15 hari selesai, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Setiap ditanya, jawabannya selalu berubah-ubah,” ujar Wahab, Minggu (2/3).
Puluhan Juta Rupiah Uang Warga Raib, Akta Tanah Tak Kunjung Ada
Kasus ini tak hanya dialami oleh Neneng. Setidaknya ada empat warga lain yang mengalami nasib serupa. Berikut daftar warga yang telah membayar namun belum menerima akta tanah mereka:
- Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah dan Rp2.200.000 untuk akta jual beli (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Neneng Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Agus Subakti – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Supriadi – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
Setelah uang diterima oleh Pak Mad Pamong, pengurusan akta tanah berjalan sangat lamban dengan berbagai alasan yang terus berubah. Mulai dari alasan belum adanya Surat Keputusan (SK), menunggu setelah bulan Ramadan, hingga berlarut-larut tanpa kepastian.
“Setiap ditanya, perangkat desa selalu punya alasan baru. Katanya belum punya SK, lalu harus menunggu setelah Lebaran, dan seterusnya. Ini sudah dua tahun lebih, tapi tetap tidak ada kejelasan,” keluh Wahab.
Pak Mad Pamong Bungkam, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum
Ketika dikonfirmasi pada Senin (4/3), Muhammad alias Pak Mad Pamong tidak memberikan kepastian kapan akta tanah warga akan selesai. Justru, ia mengeluarkan pernyataan bernada ancaman dengan bahasa Madura.
“Anda jangan mengadu saya dengan kepala desa. Saya cari juga kamu, kapan saja mau bertengkar, serius! Kamu kalau tahu saya, Pak Mad, tidak akan menipu orang. Insyaallah.”
Pernyataan tersebut membuat warga semakin geram. Mereka hanya menginginkan satu hal: kejelasan! Jika akta tanah tidak segera diterbitkan, mereka menuntut agar uang yang telah disetorkan dikembalikan.
“Kami hanya ingin hak kami. Kalau memang tidak bisa selesai, tolong uang kami dikembalikan. Jangan sampai kami dirugikan lebih lama lagi,” tegas Wahab.
Kepala Desa Jabung Wetan: Segera Selesaikan!
Kepala Desa Jabung Wetan, Amrullah Hasyim (Nun An), saat dikonfirmasi, meminta agar perangkat desa segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Selesaikan dengan cepat karena kecamatan sudah siap mau menandatangani,” ujar Nun An.
Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas penyelesaian akta tanah tersebut, ia menjawab singkat: “Kang Mad (Muhammad alias Pak Mad Pamong).”
Apakah ada unsur penipuan dalam kasus ini? Warga masih menunggu kejelasan. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, mereka mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Sumber: Bambang
Pewarta: SAHAR