Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah perlu merumuskan secara jelas perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi. Usulan itu ia sampaikan kepada awak media di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Menurut Yusril, batasan yang tegas diperlukan agar kategori perbuatan yang dapat diproses sebagai korupsi memiliki rumusan yang jelas.
Gagasan tersebut menempatkan kejelasan mengenai tindak pidana korupsi sebagai bagian penting dalam upaya memperkuat kepastian hukum. Dengan rumusan yang terang, batas mengenai perbuatan yang masuk ke dalam kategori korupsi dapat dipahami secara lebih pasti. Usulan ini, sebagaimana disampaikan Yusril, berkaitan dengan kebutuhan pemerintah untuk memperjelas kategori tindak pidana tersebut, bukan sekadar menggunakan istilah korupsi tanpa menjabarkan perbuatan yang dimaksud.
Yusril menyebut tujuan dari perumusan yang jelas itu mencakup penguatan kepastian hukum, dukungan terhadap pemberantasan korupsi, serta penjagaan citra Indonesia. Ketiga tujuan tersebut menjadi pokok yang ia sampaikan saat menjelaskan perlunya batasan lebih tegas. Kepastian hukum menjadi salah satu sasaran, sementara pemberantasan korupsi dan citra Indonesia juga disebut sebagai hal yang perlu dijaga melalui kejelasan rumusan.
Usulan itu mengarahkan perhatian pada kebutuhan untuk menjelaskan perbuatan apa saja yang tergolong tindak pidana korupsi. Pemerintah, dalam pandangan yang disampaikan Yusril, perlu merumuskan kategori tersebut secara jelas. Dengan demikian, pesan utama yang disampaikan kepada awak media adalah pentingnya batasan yang lebih tegas: rumusan mengenai tindak pidana korupsi perlu mendukung kepastian hukum, membantu pemberantasan korupsi, dan menjaga citra Indonesia. Yusril menyampaikan usulan itu di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026, di kantor Dewan Ekonomi Nasional. Pernyataannya menegaskan perlunya kejelasan perbuatan yang dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana korupsi sebagai salah satu fokus pemerintah.
Untuk menggambarkan perlunya batasan yang lebih tegas dalam perkara korupsi, Yusril menggunakan contoh penyaluran kredit oleh bank milik negara. Menurut penjelasannya, bank-bank BUMN di Indonesia, Jepang, maupun Singapura dapat memberikan pinjaman kepada perusahaan setelah melakukan kajian dan menilai keputusan tersebut wajar secara bisnis. Pada saat kredit disalurkan, keputusan itu tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan, terlebih jika prosesnya mengikuti prosedur dan pertimbangan profesional.
Persoalan muncul apabila kemudian terjadi keadaan yang tidak terduga. Yusril mencontohkan pandemi Covid-19, yang menekan kegiatan usaha dan membuat sebagian perusahaan peminjam kesulitan memenuhi kewajibannya. Ketika perusahaan gagal membayar, kredit dapat berubah menjadi bermasalah dan menimbulkan kerugian bagi bank. Dalam gambaran yang ia sampaikan, di Indonesia kerugian tersebut bisa dinilai sebagai kerugian keuangan negara. Penilaian itu kemudian dapat menjadi bagian dari perkara korupsi, bergantung pada pemeriksaan atas fakta dan unsur hukum yang relevan.
Yusril membandingkan perlakuan tersebut dengan situasi di Jepang dan Singapura. Menurut contoh yang ia kemukakan, kerugian akibat kredit yang diberikan secara wajar tetapi kemudian gagal dibayar karena perkembangan di luar perkiraan dapat dipandang sebagai kerugian bisnis, bukan otomatis sebagai tindak pidana korupsi. Perbandingan ini disampaikan untuk menyoroti perbedaan pendekatan terhadap risiko usaha bank negara, bukan sebagai kesimpulan menyeluruh tentang seluruh praktik hukum di ketiga negara. Setiap perkara tetap bergantung pada aturan, bukti, dan keadaan konkretnya.
Contoh tersebut memperlihatkan kekhawatiran Yusril bahwa ketidakjelasan garis risiko bisnis dan kerugian negara dapat membuat keputusan kredit yang semula sah ditafsirkan berbeda setelah terjadi gagal bayar. Karena itu, ia mendorong batasan yang lebih jelas agar penegak hukum dapat membedakan kerugian yang timbul dari keputusan bisnis beritikad baik dengan kerugian yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum. Kepastian semacam itu, dalam pandangannya, penting bagi perlindungan hukum sekaligus bagi pengelolaan bank BUMN yang akuntabel.
Dalam contoh pemberian kredit, perlu dibedakan kerugian yang muncul dari risiko usaha dan tindakan yang sejak awal dilakukan dengan niat jahat. Kredit dapat bermasalah karena keadaan bisnis berubah, debitur gagal membayar, atau keputusan yang diambil ternyata keliru. Keadaan semacam itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, apabila terdapat rekayasa atau kesengajaan dari pihak yang mengajukan maupun mencairkan kredit, persoalannya dapat memasuki ranah pidana dan harus ditelaah berdasarkan bukti, peran setiap pihak, serta aturan yang berlaku.
Yusril menyoroti bahwa kategori hukum yang digunakan untuk menilai perbuatan tersebut dapat berbeda satu negara dan negara lain. Jika niat jahat melibatkan orang yang mencairkan kredit atau petugas bank, negara lain dapat memprosesnya sebagai tindak pidana tertentu, misalnya pelanggaran yang berkaitan dengan penipuan atau praktik perbankan. Meski demikian, perbuatan itu belum tentu disebut tindak pidana korupsi dalam sistem hukum negara tersebut. Perbedaan istilah dan klasifikasi ini penting: suatu tindakan tetap dapat dipidana tanpa harus dimasukkan ke dalam kategori korupsi, sementara penentuan hukumnya bergantung pada unsur delik yang terbukti.
Atas dasar perbedaan kategorisasi itu, Yusril menyampaikan perbandingan tentang jumlah perkara. Menurut pandangannya, apabila definisi korupsi yang diterapkan di Jepang dan Singapura disamakan dengan definisi yang digunakan di Indonesia, jumlah perkara yang masuk kategori korupsi di kedua negara itu juga akan setara dengan Indonesia. Pernyataan tersebut menekankan bahwa angka perkara tidak dapat dibaca terpisah dari cara hukum mendefinisikan dan mengelompokkan tindak pidana. Karena itu, contoh kredit tidak tepat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa semua kredit bermasalah di Indonesia merupakan korupsi. Setiap kasus perlu diperiksa tersendiri, dengan membedakan risiko bisnis, kesalahan pengambilan keputusan, dan bukti adanya niat jahat.
Yusril menyoroti bahwa batas pengertian korupsi yang terlalu luas dapat menimbulkan persoalan, bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam cara Indonesia dipandang. Ketika beragam tindakan dimasukkan ke dalam kategori korupsi tanpa batas yang cukup jelas, publik dapat menangkap kesan bahwa praktik tersebut berlangsung di hampir seluruh ruang kehidupan. Gambaran seperti itu, menurutnya, berisiko membentuk persepsi bahwa Indonesia terus-menerus diliputi korupsi. Citra yang terbentuk dari penggunaan kategori hukum yang tidak tegas dapat melampaui kasus per kasus dan memengaruhi penilaian terhadap kondisi negara secara keseluruhan.
Persepsi tersebut juga dapat berdampak pada kepercayaan terhadap Indonesia. Jika negara terus digambarkan sebagai tempat yang sarat korupsi, calon investor mungkin menjadi ragu untuk datang atau menanamkan modal. Keraguan itu tidak hanya berkaitan dengan penilaian terhadap praktik korupsi, tetapi juga dengan kepastian hukum dan bagaimana suatu tindakan dapat dikategorikan. Pada akhirnya, Indonesia sendiri yang menanggung potensi kerugian ketika kepercayaan melemah dan minat investasi berkurang. Karena itu, kejelasan batas tindak pidana dinilai penting agar penilaian terhadap perkara tidak berkembang menjadi anggapan umum bahwa seluruh keadaan di Indonesia selalu terkait korupsi.
Sebagai pembanding tentang pentingnya kategori perbuatan yang tegas, pemerintah pernah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang setelah peristiwa bom Bali. Dalam konteks itu, tindakan tertentu dijelaskan sebagai terorisme, termasuk penggunaan senjata dan bahan peledak serta ancaman yang menimbulkan ketakutan luas. Contoh tersebut menunjukkan bahwa suatu kategori dapat dirumuskan dengan menunjuk perbuatan yang dimaksud. Yusril mendorong pendekatan serupa dalam penentuan tindak pidana korupsi: tindakan yang disebut sebagai korupsi perlu dikategorikan secara tegas. Batas yang jelas diharapkan membantu penegakan hukum, memberi kepastian bagi masyarakat, serta mengurangi risiko munculnya persepsi yang merugikan citra dan kepentingan Indonesia.
Baca juga: Dugaan Korupsi ATR/BPN: KPK Lakukan Penggeledahan di Summarecon Bogor | Langkah Tegas Pemprov Dukung Penegakan Hukum Penyusupan Kacang Tanah | Kejagung Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi












