banner 728x250

Yusril Dorong Perluasan Cakupan Korupsi, Soroti Manipulasi Transaksi dan Pencurian Ikan

Yusril Dorong Perluasan Cakupan Korupsi, Soroti Manipulasi Transaksi dan Pencurian Ikan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar praktik seperti under-invoicing dan pencurian ikan ikut dibahas sebagai bentuk korupsi. Usulan itu disampaikan setelah ia bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin, 26 Oktober 2026. Yusril menilai tindakan yang mengurangi penerimaan atau menguras kekayaan negara perlu mendapat perhatian dalam pembahasan mengenai cakupan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Under-invoicing merujuk pada pencantuman nilai barang atau transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Dalam konteks perdagangan, manipulasi semacam ini dapat berdampak pada berkurangnya pungutan yang seharusnya diterima negara. Sementara itu, pencurian ikan atau penangkapan ikan secara ilegal dapat menimbulkan kerugian melalui eksploitasi sumber daya laut tanpa izin dan tanpa pemenuhan kewajiban yang berlaku. Yusril menyoroti kedua praktik tersebut sebagai contoh persoalan yang dampaknya melampaui kerugian dalam satu transaksi atau terhadap satu pihak.

banner 325x300

Menurut Yusril, sejumlah bentuk manipulasi yang merugikan negara belum tercakup secara memadai dalam kategori korupsi menurut hukum Indonesia. Karena itu, ia mendorong agar persoalan tersebut dibicarakan lebih luas, termasuk dalam menilai apakah perangkat hukum yang ada sudah mampu menjangkau cara-cara penggerusan kekayaan negara. Pernyataan tersebut merupakan usulan untuk memperluas pembahasan, bukan penetapan bahwa setiap kasus under-invoicing atau pencurian ikan otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Gagasan itu menempatkan kerugian negara sebagai salah satu sudut pandang penting dalam meninjau praktik ekonomi dan pengelolaan sumber daya. Pembahasan lebih lanjut perlu memperjelas batas pelanggaran administrasi, tindak pidana di bidang lain, dan korupsi, sekaligus mempertimbangkan unsur hukum serta bukti dalam setiap perkara. Dengan demikian, perhatian terhadap manipulasi transaksi dan pencurian ikan dapat diarahkan pada perumusan kebijakan yang tepat, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan proses penegakan yang berlaku.

Yusril menilai pembahasan mengenai perluasan cakupan tindak pidana korupsi perlu memperhatikan kerugian yang timbul terhadap perekonomian negara, bukan hanya melihat kerugian keuangan negara dalam pengertian yang sempit. Salah satu praktik yang ia soroti adalah under-invoicing, yakni pelaporan nilai atau volume transaksi ekspor yang lebih rendah daripada keadaan sebenarnya. Selisih yang tidak tercatat secara semestinya dapat membuat nilai kekayaan atau penerimaan yang seharusnya diperoleh negara berkurang.

Dalam praktik tersebut, menurut Yusril, pihak tertentu dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi riil. Sementara itu, negara berisiko kehilangan potensi penerimaan maupun manfaat ekonomi yang berkaitan dengan sumber daya yang diperdagangkan. Karena itu, dampaknya perlu dipertimbangkan secara lebih luas, termasuk terhadap kegiatan ekonomi dan pengelolaan kekayaan negara. Penekanan ini tidak berarti bahwa setiap selisih dalam pelaporan transaksi otomatis merupakan korupsi; persoalan tersebut, menurut pandangannya, perlu ditelaah dalam kerangka aturan dan pembuktian yang berlaku.

Yusril juga berpandangan bahwa konsep kerugian perekonomian negara yang tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih perlu dikembangkan. Pengembangan itu diperlukan agar rumusan dan cakupan konsep tersebut dapat menjawab bentuk-bentuk kerugian ekonomi yang mungkin tidak tampak langsung sebagai hilangnya uang dari kas negara. Dengan demikian, pembahasan penyempurnaan undang-undang dapat menilai secara lebih menyeluruh akibat dari manipulasi transaksi terhadap kepentingan publik.

Selain under-invoicing di bidang pertambangan, ia menyinggung pencurian ikan sebagai kegiatan yang dapat merugikan perekonomian negara. Pengambilan sumber daya tanpa pelaporan atau izin yang semestinya, menurut Yusril, berpotensi mengurangi manfaat yang seharusnya diterima negara dan masyarakat. Ia mendorong agar dampak ekonomi dari pencurian ikan serta manipulasi transaksi pertambangan dipertimbangkan dalam pembahasan cakupan korupsi. Pandangan tersebut merupakan dorongan untuk mengembangkan konsep hukum, bukan pernyataan bahwa praktik-praktik itu telah secara otomatis ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.

Selain manipulasi transaksi dan pencurian ikan, Yusril juga menyoroti penyelundupan serta penipuan pajak sebagai contoh perbuatan yang dapat merugikan negara, tetapi belum tentu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi menurut rumusan hukum yang berlaku. Kedua praktik itu dapat mengurangi penerimaan negara dan mengganggu tata kelola ekonomi. Namun, kerugian yang ditimbulkannya saja tidak otomatis menjadikan suatu perbuatan sebagai korupsi. Penetapan jenis tindak pidana tetap bergantung pada unsur hukum yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan dan pembuktian dalam perkara konkret.

Penyelundupan, misalnya, dapat menghindari kewajiban bea atau ketentuan perdagangan, sedangkan penipuan pajak dapat dilakukan dengan menyampaikan informasi yang tidak benar untuk mengurangi kewajiban kepada negara. Yusril mengangkat contoh-contoh tersebut dalam pembahasan tentang luasnya cakupan perbuatan yang berdampak pada keuangan atau kepentingan publik. Ia tidak serta-merta menyatakan bahwa setiap penyelundupan atau pelanggaran pajak telah resmi diklasifikasikan sebagai korupsi. Keduanya dapat ditangani berdasarkan ketentuan pidana atau administrasi yang relevan, sesuai sifat perbuatan dan aturan yang mengaturnya.

Persoalan yang disoroti berkaitan dengan kesesuaian definisi korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan cakupan yang dibahas dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC). Menurut pandangan Yusril, rumusan dalam UU Tipikor belum sepenuhnya selaras dengan hasil konvensi tersebut. Perbedaan atau keterbatasan cakupan itu dapat menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana berbagai bentuk penyalahgunaan, penggelapan, atau tindakan yang merugikan kepentingan negara sebaiknya ditempatkan dalam kerangka hukum nasional. Karena itu, contoh penyelundupan dan penipuan pajak memperlihatkan pentingnya menelaah kembali batasan konseptual tersebut, tanpa mengabaikan asas legalitas dan tanpa menganggap seluruh pelanggaran sebagai korupsi.

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memberikan klarifikasi mengenai kajian penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi yang belakangan menjadi perhatian publik. DEN menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari rumusan korupsi. Ketentuan pokok yang selama ini menjadi dasar penindakan, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap dipertahankan. Dalam penyesuaian terhadap kodifikasi hukum pidana, ketentuan itu tercermin pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Penjelasan tersebut penting untuk membedakan penyempurnaan rumusan hukum dari pengurangan ruang lingkup penegakan. DEN mengusulkan agar unsur-unsur tindak pidana dirumuskan dan dibuktikan secara lebih jelas, sehingga proses penanganan perkara memiliki pijakan yang pasti. Kejelasan pembuktian diharapkan mendukung penerapan hukum yang objektif dan konsisten, sekaligus mengurangi perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat bekerja berdasarkan ukuran yang lebih terang, sedangkan masyarakat memperoleh kepastian mengenai batas perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi.

Selain menyempurnakan kejelasan unsur, rekomendasi DEN juga berfokus pada perluasan jangkauan pemberantasan korupsi. Salah satu caranya adalah mengadopsi jenis delik dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional. Langkah ini ditujukan untuk melengkapi perangkat hukum Indonesia agar mampu menjangkau bentuk-bentuk korupsi yang belum tertangani secara memadai oleh ketentuan yang berlaku. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. DEN menyatakan penyempurnaan aturan diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan mempertahankan ketentuan mengenai kerugian keuangan negara serta memperjelas pembuktian dan memperluas cakupan delik, kajian itu diarahkan pada penguatan sistem hukum, bukan pelemahan upaya penindakan.

Baca juga: Kejagung Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi | Penangkapan Jaringan Pencurian Kendaraan di Tangerang | Polri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

banner 325x300