banner 728x250

Tegakkan Hukum Keimigrasian, Imigrasi Langsa Pulangkan WN Tiongkok ke Negara Asal

banner 120x600
banner 468x60

LANGSA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial ZL. Proses deportasi dilakukan pada Kamis (16/7/2026) melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan selama berada di wilayah Indonesia.

banner 325x300

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa menjelaskan, ZL dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan tersebut, pejabat imigrasi berwenang menjatuhkan tindakan administratif kepada orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh tahapan deportasi, mulai dari pengamanan, pemeriksaan dokumen perjalanan hingga proses keberangkatan menuju negara asal, dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Pihak Imigrasi memastikan proses tersebut berjalan tertib dengan tetap mengedepankan aspek hukum dan hak-hak yang dimiliki warga negara asing sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sekaligus mendukung keamanan nasional.

Sejalan dengan arahan harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, penegakan hukum melalui tindakan deportasi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan setiap warga negara asing mematuhi izin tinggal serta seluruh ketentuan hukum selama berada di Indonesia.

Selain menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat, Imigrasi juga memiliki tanggung jawab menegakkan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan menciptakan kepastian hukum di bidang keimigrasian.

Sumber: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.

Pewarta: RL

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *