Aceh – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Langsa kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah keluarga tersangka mempertanyakan proses penyidikan, sementara upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada penyidik hingga kini belum memperoleh tanggapan.
Sebelumnya, sejumlah media online telah memberitakan perkara tersebut dengan judul yang menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan kasus jinayat di Kota Langsa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari keluarga tersangka berinisial F (60), warga Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/461/VII/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh tertanggal 6 Juli 2026.
Dalam laporan itu, F diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial AJ, sebagaimana laporan yang diajukan oleh ibu korban berinisial NF.
Dokumen yang diterima media ini juga menunjukkan bahwa penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/102/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 7 Juli 2026, disertai Surat Perintah Penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa dugaan tindak pidana terjadi pada 6 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman tersangka di Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat.
Pihak keluarga tersangka menyampaikan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, kedua belah pihak disebut telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurut keluarga, kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam sebuah surat yang dibuat pada April 2026. Namun beberapa bulan kemudian, perkara kembali diproses hingga berujung pada pelaporan ke kepolisian dan penetapan F sebagai tersangka.
Keluarga mempertanyakan alasan proses hukum tetap berlanjut setelah adanya kesepakatan tersebut. Mereka juga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan dari penyidik, termasuk mengenai mekanisme penanganan perkara.
Meski demikian, perlu diketahui bahwa perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak pada prinsipnya dapat tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun sebelumnya telah ada upaya perdamaian antara para pihak.
Selain itu, keluarga mengaku memiliki sejumlah bukti komunikasi yang menurut mereka layak menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan. Seluruh pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak keluarga tersangka dan masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, wartawan media ini telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Langsa melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 12.12 WIB.
Dalam pesan tersebut, wartawan meminta penjelasan terkait penanganan perkara sekaligus meminta tanggapan atas sejumlah pemberitaan yang telah beredar di media online.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut diketahui telah terkirim, namun belum diperoleh jawaban maupun tanggapan resmi dari Kanit PPA Satreskrim Polres Langsa.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Langsa maupun jajaran Polres Langsa apabila di kemudian hari memberikan penjelasan resmi terkait penanganan perkara dimaksud. Klarifikasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Jihandak Belang – Aceh
Narasumber:
- Keluarga tersangka berinisial F.
- Dokumen penyidikan yang diterima redaksi













Respon (5)