Langsa – Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada proyek pembangunan tanggul Sungai Krueng Langsa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026 kembali menuai sorotan publik. Seorang mantan aktivis mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara profesional dan transparan.
Sorotan itu mencuat setelah sebelumnya sejumlah media massa memberitakan dugaan penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat excavator pada proyek pembangunan tanggul Sungai Krueng Langsa. Pemberitaan tersebut terbit pada 23 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan wartawan di lokasi proyek, ditemukan sejumlah jeriken berisi BBM jenis solar yang diduga merupakan solar bersubsidi. Jeriken berkapasitas sekitar 30 liter itu terlihat berada di atas sebuah mobil pikap Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BK 8188 ZH yang terparkir di area proyek, tepatnya di sekitar lokasi pembangunan tanggul di kawasan bantaran Sungai Krueng, Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh rekanan CV Cipta Perdana dan menggunakan dana APBA Tahun Anggaran 2026.
Menanggapi temuan tersebut, mantan Aktivis Bidang Investigasi Monitoring dan Intelijen (IMI) Lembaga Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia (LBPH-RI) Komda Langsa, Karo-karo, meminta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langsa segera melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak pelaksana proyek apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurutnya, apabila benar solar subsidi digunakan untuk operasional alat berat proyek pemerintah, maka hal tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap Kasat Reskrim Polres Langsa segera menyikapi persoalan ini secara profesional. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul anggapan adanya pembiaran,” ujar Karo-karo kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Ia juga menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum di tingkat Polres, pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada Polda Aceh hingga Mabes Polri agar persoalan tersebut memperoleh perhatian.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan maupun alat berat yang digunakan untuk kegiatan usaha, industri, maupun proyek konstruksi pemerintah pada prinsipnya tidak termasuk kategori pengguna BBM bersubsidi.
Pengaturan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. Regulasi tersebut membatasi kelompok pengguna BBM bersubsidi sehingga penggunaannya tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha atau proyek konstruksi yang bersifat komersial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Cipta Perdana maupun Kasat Reskrim Polres Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Apabila nantinya terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak kontraktor, kepolisian, maupun instansi terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan pemberitaan lanjutan.
Pewarta: Pasukan Ghoib
Narasumber: Karo-karo, mantan Aktivis Bidang Investigasi Monitoring dan Intelijen (IMI) LBPH-RI Komda Langsa.
- Belum Ada Tanggapan Kanit PPA, Polemik Penyidikan Kasus Jinayat di Langsa Kian Mengemuka
- <a href="https://investigasi88.com/rutan-kraksaan-peringati-hari-anak-nasional-dengan-upacara-bersama-warga-binaan/”>Rutan Kraksaan Peringati Hari Anak Nasional Dengan Upacara Bersama Warga Binaan
- Putusan Bebas Penipuan, Tuai Polemik, 17 Korban Laporkan Oknum Hakim PN Jaksel ke MA, KY, DPR RI Komisi III, dan KPK













Respon (4)