LANGSA, ACEH — Gangguan distribusi air bersih kembali dikeluhkan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Keumuning Kota Langsa. Seorang pelanggan di kawasan Jalan Cendana, Titi Manirah, Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, mengaku aliran air ke rumahnya terhenti selama kurang lebih empat hari.
Pelanggan dengan nomor sambungan 01625 tersebut menyampaikan keluhannya kepada wartawan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 14.02 WIB. Ia mempertanyakan kepastian pelayanan dan informasi dari pihak pengelola air minum ketika terjadi gangguan distribusi.
Menurut pelanggan, kondisi tersebut dinilai mengecewakan karena kewajiban membayar rekening air tetap dipenuhi sebelum jatuh tempo.
“Sudah sekitar empat hari air tidak mengalir, padahal kami tidak pernah terlambat membayar rekening. Sebelum tanggal jatuh tempo, pembayaran selalu kami lakukan,” ungkap pelanggan tersebut.
Keluhan serupa sebelumnya juga telah diberitakan sejumlah media daring pada 15 Agustus 2026 dengan sorotan mengenai distribusi air bersih Perumda Air Minum Tirta Keumuning Kota Langsa yang tidak mengalir selama beberapa hari.
Informasi lanjutan yang diterima wartawan pada Minggu, 16 Agustus 2026, menyebutkan bahwa aliran air ke pelanggan nomor sambungan 01625 di kawasan Titi Manirah masih belum kembali normal.
Pelanggan berharap pihak Perumda Air Minum Tirta Keumuning memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab gangguan, wilayah yang terdampak, serta estimasi kapan distribusi kembali normal.
Menurutnya, pelanggan membutuhkan kepastian karena air bersih merupakan kebutuhan dasar rumah tangga.
“Yang kami perlukan bukan hanya membayar tagihan, tetapi juga kepastian pelayanan ketika air tidak mengalir. Kalau ada gangguan, seharusnya pelanggan diberi informasi yang jelas,” ujarnya.
Keluhan tersebut kemudian berkembang menjadi sorotan terhadap pola pelayanan dan manajemen Perumda Air Minum Tirta Keumuning.
Pelanggan menilai pemerintah daerah, termasuk Wali Kota Langsa sebagai pemegang kewenangan pemerintahan daerah, perlu memastikan pengelolaan perusahaan daerah yang bergerak di bidang pelayanan publik berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Namun demikian, penilaian terhadap kinerja pimpinan Perumda maupun kebijakan Wali Kota Langsa tersebut merupakan pandangan dari pelanggan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau kelalaian.
Pelanggan nomor sambungan 01625 bahkan menyampaikan dugaan dan tudingan keras terkait orientasi pengelolaan perusahaan. Ia mengaku mempertanyakan apakah pelayanan kepada masyarakat telah menjadi prioritas utama.
“Kenapa kami bisa berbicara seperti itu, karena kami merasa tidak mendapatkan kepedulian sebagai pelanggan. Kami membayar tagihan, tetapi ketika air mati, kami tidak mendapatkan kepastian pelayanan,” katanya.
Pelanggan tersebut juga menggunakan istilah “mafia” untuk menggambarkan kecurigaannya terhadap pola pengelolaan pelayanan. Tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pelanggan dan belum disertai bukti yang membuktikan adanya praktik mafia dalam pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Keumuning.
Karena itu, istilah tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti, hasil pemeriksaan, atau keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.
Dalam konteks perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur sejumlah hak konsumen, termasuk hak memperoleh kenyamanan, keamanan dan keselamatan, memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur, serta memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang berlaku.
Pasal 45 UU tersebut juga mengatur bahwa konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga penyelesaian sengketa konsumen atau melalui peradilan umum. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan maupun di luar pengadilan berdasarkan pilihan para pihak.
Meski demikian, penerapan hak konsumen dalam kasus gangguan distribusi air perlu melihat fakta teknis, ketentuan pelayanan perusahaan, penyebab gangguan, durasi gangguan, pemberitahuan kepada pelanggan, serta mekanisme kompensasi apabila memang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima wartawan dari pelanggan nomor sambungan 01625, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Perumda Air Minum Tirta Keumuning Kota Langsa mengenai penyebab gangguan distribusi air di kawasan Titi Manirah.
Pihak PDAM perlu diberikan ruang untuk menjelaskan kondisi sebenarnya, termasuk apakah gangguan disebabkan kerusakan jaringan, persoalan sumber air baku, tekanan distribusi, pemeliharaan instalasi, gangguan teknis lainnya, atau faktor lain.
Begitu pula mengenai durasi gangguan dan langkah penanganan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
Wali Kota Langsa dan jajaran manajemen Perumda Air Minum Tirta Keumuning juga diharapkan dapat menjelaskan langkah evaluasi terhadap pelayanan pelanggan, khususnya apabila gangguan distribusi berlangsung selama beberapa hari.
Bagi pelanggan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai air yang tidak mengalir. Lebih jauh, persoalannya menyangkut kepastian pelayanan publik, keterbukaan informasi, respons terhadap pengaduan, dan tanggung jawab penyelenggara layanan kepada masyarakat yang secara rutin membayar rekening.
Dengan demikian, keluhan pelanggan nomor sambungan 01625 tersebut menjadi momentum bagi pihak Perumda Air Minum Tirta Keumuning untuk memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat berjalan secara optimal.
Pewarta: Tim Redaksi Investigasi88.com
Narasumber: Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Keumuning Kota Langsa, nomor sambungan 01625.














Respon (1)