ACEH TAMIANG — Pembangunan pagar dan halaman Kantor Bupati Aceh Tamiang menjadi sorotan publik setelah sejumlah wartawan menemukan belum terpasangnya papan nama proyek di sekitar lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi terkait pekerjaan, termasuk nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana kegiatan, konsultan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
Sebelumnya, persoalan tersebut telah diberitakan sejumlah media online pada 12 dan 14 September 2026. Dalam pemberitaan itu, pemerhati sosial masyarakat Aceh meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai proyek pembangunan pagar dan halaman Kantor Bupati Aceh Tamiang yang disebut dikerjakan oleh pihak rekanan Waskita.
Berdasarkan pantauan wartawan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.38 WIB, papan informasi proyek belum terlihat terpasang di area pekerjaan.
Wartawan kemudian menemui seorang pekerja yang mengaku bernama panggilan Yayan. Ia mengaku bertugas sebagai pelaksana sekaligus mandor lapangan.
Saat ditanya mengenai nilai kontrak dan sumber anggaran proyek, Yayan menyatakan dirinya belum mengetahui secara pasti.
“Kalau dana anggarannya saya tidak tahu berapa, Pak, karena saya juga masih baru bekerja di sini. Yang tahu berapa dana anggarannya pihak dari kantor Waskita,” ujar Yayan kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, pihak yang mengetahui informasi lebih lengkap mengenai proyek tersebut berada di kantor Waskita yang disebut berada di sekitar kawasan Kantor DPRK Aceh Tamiang. Ia juga menyebut terdapat sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan, antara lain konsultan, tenaga ahli, PPK dan PPTK.
Pantauan kembali dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.12 WIB. Papan nama kegiatan proyek masih belum terlihat terpasang di lokasi pembangunan pagar dan halaman Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Ketiadaan papan informasi tersebut kemudian mendapat perhatian dari pemerhati sosial masyarakat yang meminta adanya penjelasan terbuka mengenai pekerjaan yang sedang berlangsung.
Pemerhati sosial yang disebut dengan sapaan Karo-Karo menilai informasi mengenai nilai kontrak dan sumber anggaran penting diketahui masyarakat, terlebih proyek tersebut disebut berkaitan dengan anggaran pemerintah pusat.
“Publik perlu mengetahui berapa nilai anggaran yang dikerjakan dan dari mana sumber dananya. Kalau memang ada ketentuan yang mengharuskan informasi proyek ditampilkan, maka harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Ia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh, mencermati persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan proyek.
Menurutnya, pemeriksaan tidak semestinya langsung menyimpulkan adanya tindak pidana, tetapi dapat diawali dengan penelusuran terhadap administrasi, kontrak, sumber pembiayaan, pelaksana pekerjaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan dan keterbukaan informasi.
Sorotan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap papan informasi proyek perlu dilihat berdasarkan regulasi sektoral, dokumen kontrak, serta ketentuan pengadaan yang berlaku pada pekerjaan bersangkutan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Waskita maupun instansi pemerintah yang menjadi penanggung jawab kegiatan mengenai alasan belum terpasangnya papan nama proyek, nilai kontrak, sumber anggaran, dan progres pekerjaan.
Begitu pula belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Aceh mengenai apakah telah menerima laporan atau melakukan penelusuran terhadap pembangunan pagar dan halaman Kantor Bupati Aceh Tamiang tersebut.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar informasi mengenai proyek tersebut dapat disampaikan secara utuh kepada masyarakat dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
(Jihandak Belang/Sumber: PSP Aceh)







