banner 728x250

Bukti Notulen, Antar Warga Desa Sumara Jaya, Dan Kades Sumara Jaya Serta PT. BMM, Guna Tindak Lanjuti 300 SHM Ke BPN Morut.

banner 120x600
banner 468x60

 

Morut – Tepatnya pada 01 oktober 2026 , telah dilakukan mediasi sehingga terjadi kesepakatan antara pihak warga Desa Sumara Jaya dengan Pemdes Sumara Jaya ( Kades) dan pihak perusahaan guna penyelesaian sengketa lahan yang telah berkepanjangan di Desa Sumara Jaya, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, dengan poin 4 poin dalam Notulen Sebagai berikut :

banner 325x300

1.pemerintah desa (Kades) dan perwakilan masyarakat desa sumara jaya serta perwakila ( PT. BMM) akan menghadap BPN Morowali Utara, pada hari senin 03 oktober 2026, untuk memohon agar lahan 2 warga desa sumara jaya (lahan bersertifikat) segera di selesaiakan, kejelasan kepemilikannya.

2.masyarakat memberikan batas waktu kepada pihak perusahaan ( PT. BMM) sampai dengan hari Rabu 08 Oktober 2026, untuk memastikan pihak BPN turun ke lapangan, melakukan pengukuran, penempatan lahan masyarakat ( lahan 2 transmigrasi ) sebanyak 300 SHM.

3.masyarakat meminta agar PT. BMM, turut aktif mendesak BPN, untuk segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan persoalan lahan 2 desa sumara jaya.

4.pihak masyarakat akan melakukan penutupan semetra waktu kegiatan oprasional di lokasi pembibitan, apa bila sampai dengan waktu yang di tentukan yaitu hari Rabu 08 oktober 2026 pihak BPN belum memberi kejelasan, untuk turun melakukan pengukuran lahan 2 Desa Sumara jaya.

Adapun dalam kesepakatan tersebut yang di bubuhi tanda tangan di Soyo Jaya 01 Oktober 2026, oleh beberapa pihak diantaranya : perwakilan masyarakat, Kades sumara jaya, pimpinan PT. BMM dan pihak manejemen perusahaan.

Diminta agar pihak perusahaan profesioanl dalam dalam menyikapi persoalan tersebut, karena telah berkepanjanagan tampa kejelasan mutlak.

Lp. Tim Redaksi

banner 325x300