banner 728x250

Penyelidikan Sabu di Rutan Depok Mengarah pada Dugaan Keterlibatan Petugas

Dugaan Jalur Sabu di Rutan Depok, Petugas Disebut Dibayar Rp1 Juta Sekali Antar
banner 120x600
banner 468x60

Depok, Jawa Barat — Penyelidikan Polres Metro Depok mengenai dugaan masuknya sabu ke Rutan Kelas I Depok mengarah pada dugaan keterlibatan seorang petugas berinisial S. Berdasarkan temuan sementara penyidik, S diduga menjadi perantara bagi warga binaan untuk memperoleh narkotika tersebut. Ia juga diduga menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali membawa sabu ke dalam lingkungan rutan.

Sabu yang menjadi objek penyelidikan itu disebut diperoleh dari wilayah Tapos. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami polisi untuk mengungkap rangkaian peredaran narkotika, mulai dari sumber barang, pihak yang memesan, hingga cara sabu dapat masuk ke dalam rutan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti guna memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

banner 325x300

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyampaikan bahwa keterlibatan petugas berinisial S masih berada pada tahap dugaan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. Keterangan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir mengenai tindak pidana yang disangkakan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai transaksi, komunikasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu proses pengadaan dan pemasukan sabu.

Besaran bayaran yang disebut mencapai Rp1 juta untuk setiap pengiriman menjadi fokus penting dalam penyelidikan. Jika rangkaian informasi itu nantinya diperkuat alat bukti, pembayaran tersebut dapat membantu penyidik menjelaskan pola kerja dan frekuensi dugaan penyelundupan. Namun, status S dan pihak lain yang mungkin terlibat tetap harus menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh.

Polres Metro Depok juga perlu memastikan asal sabu dari wilayah Tapos serta jalur distribusinya sebelum barang tersebut diduga dibawa ke Rutan Kelas I Depok. Proses ini mencakup pemeriksaan saksi, penelusuran bukti komunikasi, dan pencocokan keterangan para pihak. Polisi menegaskan bahwa penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta perkara secara objektif dan menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang sah.

Kronologi dugaan penggunaan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok perlu dibedakan secara jelas waktu kejadian, waktu video beredar, dan hasil pemeriksaan polisi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga binaan berinisial A dan Y diduga mengonsumsi sabu di dalam Rutan Depok pada 27 September 2026. Peristiwa tersebut tidak langsung diketahui publik pada hari yang sama karena rekaman videonya baru menjadi viral pada 3 Oktober 2026.

Perbedaan tanggal itu penting agar beredarnya video tidak disamakan dengan waktu terjadinya dugaan penggunaan narkotika. Video yang viral pada 3 Oktober 2026 merupakan rekaman yang memperlihatkan dugaan peristiwa sebelumnya, bukan bukti bahwa konsumsi berlangsung pada tanggal tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi untuk mencari alat bukti yang dapat menguatkan dugaan penggunaan sabu. Namun, dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan alat atau barang bukti penggunaan narkotika di dalam lokasi yang diperiksa.

Meski demikian, pemeriksaan urine memberikan hasil berbeda. A dan Y dinyatakan positif mengandung narkotika, sedangkan petugas berinisial S dinyatakan negatif. Hasil tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan, tetapi tetap perlu dibaca bersama keterangan saksi, rekaman video, serta bukti lain untuk menentukan rangkaian peristiwa secara utuh. Hasil urine juga tidak dengan sendirinya menjelaskan secara pasti kapan dan di mana zat tersebut dikonsumsi.

Berdasarkan keterangan A, penggunaan sabu di dalam rutan diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali. Kejadian pertama disebut berlangsung pada 29 Agustus 2026, kemudian berlanjut pada 6 September 2026, dan terakhir pada 27 September 2026. Dengan demikian, 27 September merupakan tanggal dugaan kejadian terakhir yang disebutkan, 3 Oktober adalah tanggal video mulai viral, sedangkan pemeriksaan urine merupakan tahap pemeriksaan setelah informasi tersebut mencuat. Rangkaian fakta ini menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, penyelidikan mengenai asal-usul sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok mengarah pada keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui jalur peredarannya. Warga binaan berinisial A menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Nama R, menurut keterangan polisi, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Depok.

Polisi juga mendalami asal sabu yang digunakan dalam video yang kemudian menjadi viral. Dalam pemeriksaan, A disebut memerintahkan petugas rutan berinisial S untuk mengambil sabu dari wilayah Tapos. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi penyelidikan dan masih dikaitkan dengan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini.

Dari pemeriksaan terhadap S, polisi memperoleh informasi bahwa petugas tersebut diduga telah tiga kali menerima perintah untuk mengambil sabu dan memasukkannya ke Rutan Depok. Untuk setiap penyelundupan, S disebut menerima bayaran sebesar Rp1 juta. Setelah berhasil dibawa masuk, sabu tersebut kemudian diberikan kepada dua warga binaan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan.

Polisi masih menelusuri rangkaian peristiwa tersebut, termasuk pihak yang memberikan perintah, asal barang, serta aliran narkotika setelah berada di dalam rutan. Keterangan mengenai peran masing-masing pihak perlu ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

A dan warga binaan berinisial Y sebelumnya diketahui ditahan di Rutan Depok dalam perkara narkoba. Fakta penahanan tersebut menjadi bagian dari latar belakang perkara yang sedang didalami polisi. Adapun keterkaitan A, Y, S, dan dalam dugaan masuknya sabu ke rutan tetap bergantung pada proses penyidikan, alat bukti, serta keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Polres Metro Depok masih melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Rutan Kelas I Depok. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, termasuk asal sabu, cara barang tersebut masuk ke lingkungan rutan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat. Polisi juga telah menggeledah lokasi yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti dan memperjelas keterangan para saksi.

Dalam proses tersebut, dua petugas rutan turut diperiksa oleh penyidik. Salah satu petugas diduga berperan menyediakan sabu, sedangkan petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang ditemukan atau dikaitkan dengan lokasi tersebut. Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan kedua petugas itu masih didalami. Pemeriksaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan peran maupun kesalahan mereka secara final.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua petugas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya negatif. Meski demikian, hasil tersebut tidak serta-merta menghentikan pendalaman karena penyidik masih perlu mencocokkan seluruh keterangan, temuan di lokasi, serta bukti lain yang diperoleh selama penyelidikan.

Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, penanganan terhadap petugas yang bersangkutan akan diserahkan kepada instansi terkait. Sanksi yang mungkin dijatuhkan dapat berupa tindakan administratif atau proses kode etik, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Namun, keputusan tersebut baru dapat diambil setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

Hingga kini, polisi masih menelusuri asal sabu dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Setiap perkembangan akan ditentukan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, sehingga dugaan peredaran maupun keterlibatan petugas belum dapat dinyatakan sebagai keputusan final.

banner 325x300