Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 6 Oktober — Petugas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam potongan ayam goreng krispi menuju Lapas Kelas I Surabaya. Lapas tersebut berada di Porong, Kabupaten Sidoarjo. Pengungkapan itu dilakukan setelah petugas menemukan paket mencurigakan yang disamarkan bersama makanan.
Barang yang ditemukan berupa empat plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Keempat plastik klip tersebut memiliki total berat bruto 17,11 gram. Temuan itu menjadi dasar bagi petugas untuk menggagalkan masuknya paket narkotika ke lingkungan lapas.
Penyembunyian sabu di dalam potongan ayam goreng krispi menunjukkan bahwa narkotika tersebut dikemas dengan cara disamarkan sebagai makanan. Namun, upaya itu berhasil diketahui petugas di Lapas Kelas I Surabaya, Porong. Paket berisi ayam krispi tersebut tidak berhasil digunakan untuk menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati empat plastik klip dengan isi berupa serbuk kristal putih. Berdasarkan temuan awal, serbuk tersebut diduga merupakan sabu, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 17,11 gram. Rincian itu mencakup seluruh isi yang ditemukan dalam empat plastik klip tersebut.
Peristiwa pada Selasa, 6 Oktober, itu menegaskan adanya upaya menyamarkan paket sabu melalui makanan. Meskipun disisipkan di dalam potongan ayam goreng krispi, paket tersebut tetap berhasil ditemukan sebelum masuk ke Lapas Kelas I Surabaya. Petugas kemudian mencatat temuan berupa empat plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu tersebut sebagai barang yang menggagalkan upaya penyelundupan.
Upaya penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung. Paket makanan yang dibawa terlihat seperti hidangan biasa, yakni ayam goreng krispi. Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bagian makanan tersebut telah dimanfaatkan untuk menyembunyikan klip berisi serbuk putih yang diduga sabu.
Pengunjung yang membawa paket itu diketahui berinisial AM. Pria berusia 62 tahun tersebut merupakan warga Surabaya dan sebelumnya telah mendaftarkan diri untuk mengantarkan makanan kepada warga binaan berinisial BSN. Warga binaan berusia 21 tahun itu sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Berdasarkan putusan pengadilan, BSN dijatuhi vonis delapan tahun penjara serta pidana subsider tiga bulan.
Petugas menemukan kejanggalan setelah memeriksa makanan secara menyeluruh. Potongan ayam goreng krispi kemudian dibuka karena terdapat indikasi bahwa bagian dalamnya tidak seperti makanan pada umumnya. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah klip yang berisi serbuk putih. Barang yang diduga narkotika itu selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni, menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari pemeriksaan rutin terhadap barang titipan pengunjung. Menurut dia, petugas tidak hanya melihat bentuk luar makanan, tetapi juga memeriksa bagian dalamnya ketika menemukan hal yang mencurigakan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang ke lingkungan lapas sekaligus menjaga keamanan warga binaan, petugas, dan pengunjung.
Temuan klip berisi serbuk putih tersebut kemudian menjadi bagian dari penanganan lebih lanjut. Petugas melakukan pengamanan terhadap barang bukti dan mendalami hubungan AM, paket makanan, serta BSN. Modus penyembunyian di dalam ayam krispi menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap makanan titipan perlu dilakukan secara cermat, meskipun barang tersebut telah didaftarkan dan dibawa melalui prosedur kunjungan.
Hasil pemeriksaan terhadap upaya penyelundupan diduga sabu dalam ayam goreng krispi di Lapas Porong mengungkap adanya rangkaian peran di warga binaan dan pihak dari luar lapas. BSN menyebut makanan tersebut bukan ditujukan untuk dirinya, melainkan merupakan titipan bagi warga binaan lain berinisial MAB. Keterangan ini menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menelusuri asal-usul paket yang ditemukan di dalam potongan ayam tersebut.
MAB diketahui berusia 28 tahun dan sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Berdasarkan data pemeriksaan, ia dihukum tujuh tahun penjara dengan subsider tiga bulan. Dalam keterangannya, MAB menyebut aksi tersebut diduga diatur oleh warga binaan berinisial DD, yang juga berusia 28 tahun. DD merupakan narapidana dalam perkara narkotika dan menjalani hukuman tujuh tahun dengan subsider empat bulan.
Berdasarkan keterangan MAB, DD diduga berperan mengoordinasikan jaringan di luar lapas. Jaringan tersebut disebut menyiapkan paket diduga sabu dengan cara menyembunyikannya di dalam potongan ayam goreng krispi. Modus itu membuat paket berada di makanan yang dibawa sebagai titipan, sehingga dapat masuk ke area lapas tanpa segera diketahui. Informasi tersebut masih merupakan keterangan dalam proses pemeriksaan dan menjadi bahan pendalaman petugas.
Setelah disiapkan, paket diduga sabu itu disebut diserahkan kepada AM di kawasan luar area lapas. Paket tersebut kemudian dibawa masuk sebelum akhirnya ditemukan dalam pemeriksaan. Urutan informasi ini menunjukkan dugaan pembagian peran, mulai dari pengaturan oleh DD, penyiapan paket oleh jaringan di luar lapas, hingga penitipan makanan kepada MAB melalui BSN. Aparat masih perlu menguji setiap keterangan dan menelusuri keterlibatan pihak lain untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut.
Hasil penimbangan resmi terhadap barang bukti menunjukkan bahwa terdapat empat plastik klip yang diduga berisi sabu. Masing-masing plastik klip memiliki berat 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram. Jika dijumlahkan, seluruhnya memiliki akumulasi berat bruto 17,11 gram. Rincian tersebut menjadi bagian penting dalam pencatatan barang bukti setelah upaya penyelundupan narkotika ke lingkungan Lapas Kelas I Surabaya di Porong berhasil digagalkan.
Penemuan empat plastik klip itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi Lapas Kelas I Surabaya dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo. Koordinasi dilakukan untuk mendukung pengujian terhadap barang yang ditemukan sekaligus menjalankan proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut diperlukan agar barang bukti dapat ditangani secara resmi, tercatat, dan diserahkan kepada instansi terkait untuk tahapan penanganan berikutnya.
Dalam penanganan temuan tersebut, Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Anak Agung Gde Joni, menyampaikan bahwa tindakan petugas menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pernyataan itu menegaskan pentingnya kewaspadaan serta pemeriksaan terhadap setiap upaya memasukkan barang terlarang ke dalam lapas. Dengan pencatatan berat barang bukti dan koordinasi bersama aparat penegak hukum, penanganan perkara dapat dilanjutkan berdasarkan prosedur yang berlaku, tanpa mengabaikan ketelitian dalam memastikan seluruh barang temuan tercatat secara akurat.







