banner 728x250

Terbongkarnya Jalur Sabu ke Rutan Depok dan Peran Oknum Pegawai

Terbongkarnya Jalur Sabu ke Rutan Depok dan Peran Oknum Pegawai
banner 120x600
banner 468x60

DEPOK, Jawa Barat, Rabu, 7 Oktober 2026—Polisi membongkar jalur masuk sabu yang diduga digunakan narapidana untuk berpesta narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena peredaran narkoba tersebut diduga melibatkan akses dari luar menuju lingkungan rutan, yang semestinya berada dalam pengawasan ketat. Informasi mengenai perkara itu disampaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sehingga tanggal tersebut dipahami sebagai waktu penyampaian perkembangan kasus, bukan keterangan mengenai waktu perekaman video.

Kasus tersebut bermula dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget di dalam sebuah ruangan sambil diduga mengonsumsi narkoba. Rekaman itu kemudian menjadi petunjuk awal bagi aparat untuk menelusuri lokasi, aktivitas yang berlangsung, serta kemungkinan jalur masuk barang terlarang ke dalam tempat penahanan. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap informasi yang muncul dari video tersebut dan mengaitkannya dengan dugaan pesta narkoba di balik tembok rutan.

banner 325x300

Pada awalnya, lokasi dalam rekaman disebut sebagai lapas Depok. Namun, setelah dilakukan penelusuran, tempat tersebut ternyata berada di Rutan Depok. Perbedaan penyebutan ini penting karena lapas dan rutan memiliki fungsi kelembagaan yang berbeda, meskipun keduanya sama-sama berada dalam lingkup pemasyarakatan. Hingga informasi ini disampaikan, tidak terdapat keterangan yang dapat memastikan waktu perekaman maupun identitas orang-orang yang terlihat dalam video. Karena itu, fakta yang telah terungkap berfokus pada lokasi rekaman dan penyelidikan polisi terhadap dugaan jalur sabu yang memungkinkan narkoba masuk ke dalam Rutan Depok. Pengungkapan tersebut sekaligus membuka perhatian terhadap pengawasan internal serta potensi keterlibatan pihak tertentu dalam distribusi narkoba di lingkungan penahanan.

Setelah dugaan jalur sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok mencuat, polisi memeriksa dua narapidana yang masing-masing berinisial AA dan SW. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan mereka dengan peredaran narkotika di dalam rutan, sekaligus menelusuri asal barang yang digunakan. Dalam proses pemeriksaan, AA dan SW mengakui bahwa mereka telah menggunakan narkotika di dalam rutan. Pengakuan itu menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk memperluas penelusuran terhadap jalur masuk sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Sutirto, menyampaikan bahwa penyidik berkoordinasi dengan kedua narapidana tersebut. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih jelas mengenai sumber narkotika, cara barang itu diperoleh, serta pihak yang diduga berada di balik pengirimannya. Keterangan AA dan SW kemudian dibandingkan dengan informasi lain yang dikumpulkan polisi agar penyelidikan tidak hanya bertumpu pada satu sumber. Langkah ini juga diperlukan untuk memetakan rangkaian peristiwa secara hati-hati sebelum menetapkan keterlibatan pihak tertentu.

Berdasarkan pengakuan AA dan SW, polisi menelusuri asal sabu tersebut hingga memperoleh informasi bahwa barang itu didapat dari seseorang berinisial R. Informasi mengenai menjadi arah baru dalam penyelidikan, meskipun polisi masih perlu mendalami identitas, peran, dan hubungan orang tersebut dengan narapidana yang diperiksa. Pada alur awal pengirimannya, sabu disebut dikirim menuju rutan menggunakan jasa ojek online. Namun, identitas pengemudi yang mengantarkan paket tersebut belum diketahui. Belum ada keterangan yang menyatakan bahwa pengemudi mengetahui isi paket atau terlibat dalam perkara ini. Karena itu, penyidik masih berupaya mengidentifikasi pengemudi dan memastikan rangkaian pengiriman berdasarkan bukti serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam jalur distribusi sabu yang terbongkar menuju Rutan Depok, seorang pegawai rutan berinisial S disebut memiliki peran penting. Paket narkoba yang dikirim ke sekitar area rutan tidak langsung diterima oleh narapidana sebagai pihak yang menjadi tujuan akhir. Kiriman tersebut terlebih dahulu diambil oleh S, sebelum kemudian dibawa masuk ke dalam lingkungan rutan.

Keterangan itu disampaikan Sutirto dalam penjelasan mengenai pola masuknya paket narkoba ke rutan. Menurut keterangan tersebut, tindakan S dilakukan melalui kerja sama dengan oknum rutan berinisial S. Peran ini menempatkan S sebagai penghubung paket yang telah dikirim dari luar dan penerima di dalam rutan. Dengan mengambil kiriman sebelum membawanya masuk, S diduga membantu melewati tahapan yang seharusnya dapat mencegah barang terlarang masuk ke area pemasyarakatan.

Polisi juga menemukan bahwa pengantaran paket narkoba tersebut bukan merupakan kejadian satu kali. S disebut telah beberapa kali mengambil dan membawa paket masuk ke dalam rutan. Temuan itu menunjukkan adanya pola yang berulang, bukan sekadar keterlibatan dalam satu pengiriman. Pengulangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena memperlihatkan dugaan peran aktif oknum pegawai dalam jalur distribusi narkoba.

Keterlibatan pegawai rutan dalam mengambil kiriman kemudian membawanya masuk memperlihatkan bagaimana jaringan tersebut memanfaatkan akses dari dalam. Paket yang semula berada di sekitar rutan dapat diteruskan setelah diambil oleh S. Keterangan Sutirto dan temuan polisi mengenai pengiriman yang berulang menjadi dasar untuk menelusuri lebih jauh kerja sama pihak luar dan oknum rutan. Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap akses serta aktivitas pegawai di lingkungan rutan.

Pemeriksaan terhadap S menjadi bagian penting dalam pengungkapan jalur masuk sabu ke Rutan Depok. Polisi telah meminta keterangan dari S, yang disebut sebagai oknum pegawai rutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, S disebut mengakui perbuatannya terkait pengambilan dan pemasukan paket ke lingkungan rutan. Keterangan ini melengkapi informasi yang sebelumnya diperoleh penyidik mengenai pergerakan paket serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengirimannya.

Menurut keterangan Sutirto, S menerima bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap paket yang diantarkan. Imbalan tersebut diberikan atas peran S dalam mengambil paket yang dikirim dari luar, kemudian membawanya masuk ke area rutan. Rincian mengenai pembayaran itu menjadi salah satu informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, sekaligus menggambarkan bagaimana peran oknum pegawai tersebut dijalankan dalam rangkaian pengantaran paket.

Rangkaian peristiwa itu berawal dari pengakuan AA dan SW mengenai keterlibatan mereka dalam jalur pengiriman. Dari keterangan tersebut, penelusuran kemudian diarahkan kepada R, yang diduga berkaitan dengan pengiriman paket menggunakan jasa ojek online. Setelah paket dikirim, S disebut mengambilnya dari titik pengantaran. Paket itu selanjutnya dibawa dan dimasukkan ke dalam rutan oleh S. Dengan demikian, pengakuan AA dan SW, penelusuran terhadap R, pengiriman melalui ojek online, serta pengambilan dan pemasukan paket oleh S saling terhubung dalam uraian pemeriksaan yang disampaikan.

banner 325x300