Jakarta | Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menerima seluruh dalil dalam nota perlawanan yang diajukannya bersama tim kuasa hukum. Permohonan tersebut disampaikan dalam persidangan pada Rabu, 14 Oktober 2026, yang membahas keberatan terhadap dakwaan penuntut umum dalam perkara yang menjeratnya.
Dalam nota perlawanan itu, Febrie menilai surat dakwaan disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Menurut dia, uraian penuntut umum belum mampu menggambarkan secara terang perbuatan yang didakwakan, termasuk rangkaian peristiwa serta dasar pertanggungjawaban pidana yang harus dijawab di persidangan. Keberatan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk meminta majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan dakwaan yang ada.
Febrie kemudian memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau, setidak-tidaknya, menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Permintaan itu diajukan karena pihaknya menilai cacat dalam penyusunan dakwaan dapat merugikan hak terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang efektif dan memahami secara menyeluruh tuduhan yang dihadapi.
Selain meminta pembatalan dakwaan, Febrie juga memohon agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Ia turut meminta agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan. Seluruh permohonan tersebut kini menunggu penilaian majelis hakim, yang akan mempertimbangkan dalil pihak terdakwa dan tanggapan penuntut umum sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam proses persidangan.
Dalam nota perlawanannya, Febrie Adriansyah menyampaikan alasan personal sekaligus profesional untuk menolak dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menegaskan bahwa sejak pertama kali menjadi jaksa hingga dipercaya menduduki posisi terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dirinya tidak pernah meminta jabatan. Pernyataan itu merujuk pada perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di lingkungan Kejaksaan Agung, yang menurutnya dibangun melalui penugasan dan tanggung jawab kedinasan, bukan permintaan pribadi.
Febrie juga menyatakan tidak pernah menerima hukuman disiplin selama menjalankan tugas. Sebagai bagian dari pembelaan, ia menguraikan sejumlah perkara besar yang pernah ditangani atau berada dalam lingkup penanganan institusinya. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan nilai kerugian negara Rp193,7 triliun; tata niaga komoditas timah sebesar Rp300 triliun; fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp20 triliun; serta perkara PT Duta Palma Group dengan kerugian Rp104,1 triliun.
Ia turut menyebut perkara pengadaan pesawat Garuda Indonesia dengan nilai kerugian Rp9,37 triliun, penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar Rp8,32 triliun, importasi tekstil sebesar Rp1,6 triliun, dan importasi garam industri sebesar Rp2,6 triliun. Selain itu, Febrie mengungkit dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional yang disebut menimbulkan kerugian Rp1,3 triliun. Rangkaian perkara tersebut diajukan untuk menunjukkan rekam jejak dan beban tanggung jawabnya selama memimpin penanganan perkara besar. Karena itu, menjelang masa pensiun, ia mempertanyakan kemungkinan dirinya justru melakukan korupsi dan pencucian uang setelah menangani perkara-perkara tersebut selama bertahun-tahun.
Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan terhadap dakwaan pemerasan senilai Rp55 miliar yang dikaitkan dengan pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Menurutnya, surat dakwaan semestinya menguraikan secara terang dan terperinci perbuatan konkret yang menjadi dasar penetapannya sebagai terdakwa. Uraian tersebut, kata Febrie, penting agar ia dapat memahami secara jelas tindakan apa yang dituduhkan kepadanya serta menyiapkan pembelaan secara tepat.
Ia juga menyoroti kedudukan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam perkara itu. Ferry disebut memiliki peran aktif dalam rangkaian peristiwa yang diuraikan jaksa, tetapi tidak tercantum sebagai pihak yang diperiksa dalam perkara yang sama. Kondisi tersebut dinilai Febrie menunjukkan adanya kekurangan pihak dalam dakwaan. Baginya, keterlibatan pihak lain yang disebut secara substansial seharusnya dijelaskan melalui posisi hukum dan peran yang konsisten agar rangkaian tuduhan tidak menimbulkan ketidakjelasan.
Keberatan serupa diajukan terhadap dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie mempersoalkan perbedaan waktu dan satuan yang tercantum dalam uraian dakwaan. Ia menilai ketidaksesuaian itu dapat memengaruhi kejelasan mengenai asal-usul, aliran, serta penggunaan dana yang dipersoalkan. Selain itu, dakwaan dianggap belum menerangkan secara jelas bagaimana dirinya disebut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Febrie menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara. Ia juga menyatakan bahwa komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tidak berubah. Dalam keterangannya, Febrie mengklaim namanya telah dimanfaatkan oleh rekannya untuk melakukan pemerasan. Karena itu, ia meminta agar tuduhan tersebut dinilai berdasarkan bukti dan uraian perbuatan yang konkret, bukan semata-mata berdasarkan penggunaan namanya dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian dengan nilai Rp55 miliar. Perbuatan itu disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Dakwaan tersebut menjadi salah satu dasar yang dimohonkan untuk dibatalkan oleh Febrie dalam proses persidangan yang sedang berjalan.
Selain dakwaan pemerasan, Febrie bersama pihak lain juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Nilai harta atau dana yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp346.743.821.282, atau sekitar Rp346 miliar. Jaksa juga mencantumkan nilai dalam mata uang asing sebesar USD440.990, yang setara dengan sekitar Rp7,9 miliar. Rincian nominal tersebut merupakan bagian dari uraian perkara sebagaimana disampaikan dalam sumber.
Febrie tetap menyampaikan sikapnya terhadap perkara dan proses hukum yang dihadapinya. Ia menyatakan bahwa apabila majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah serta membebaskannya, ia siap kembali melanjutkan pengabdian. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk sikap Febrie dalam menghadapi persidangan, tanpa mengubah posisi dakwaan yang masih menjadi materi pemeriksaan.
Dengan demikian, perkara ini memuat dua kelompok dakwaan, yakni dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang serta dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai rupiah dan dolar Amerika Serikat sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Sementara itu, Febrie meminta agar dakwaan pemerasan dan TPPU tersebut dibatalkan. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk melanjutkan pengabdian apabila majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan memberikan pembebasan.
Baca juga: Warga Tantang Dugaan Pemerasan Diusut Terang, Nama Kanit Reskrim Merakurak Disebut






