banner 728x250

DPR Siapkan Konsultasi dengan 120 Kelompok untuk Revisi UU Pemilu

DPR Siapkan Konsultasi dengan 120 Kelompok untuk Revisi UU Pemilu
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang dibentuk Komisi II DPR menyiapkan ruang dialog dengan sekitar 100 hingga 120 kelompok masyarakat. Pelibatan tersebut dirancang sebagai bagian dari proses pembahasan revisi UU Pemilu, agar masukan dari beragam unsur dapat didengar sebelum para anggota dewan merumuskan perubahan aturan. Rencana ini menunjukkan bahwa pembahasan tidak hanya dilakukan di lingkungan parlemen, tetapi juga akan membuka saluran komunikasi dengan pihak-pihak di luar DPR.

Komunikasi dengan kelompok masyarakat direncanakan melalui dua cara, yakni undangan untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dan kunjungan langsung. Melalui RDP, kelompok yang diundang dapat menyampaikan pandangan serta usulan secara terstruktur kepada Panja. Sementara itu, kunjungan langsung memungkinkan anggota Panja berdialog dengan masyarakat atau organisasi di lokasi mereka. Kedua pendekatan tersebut disiapkan agar proses penjaringan aspirasi dapat menjangkau lebih banyak pihak dan menyesuaikan dengan kebutuhan pembahasan.

banner 325x300

Ahmad Doli Kurnia, anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, menyampaikan rencana pelibatan itu di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa jumlah kelompok yang akan diajak berkomunikasi diperkirakan berada pada kisaran 100 sampai 120. Angka tersebut menunjukkan cakupan konsultasi yang cukup luas, meskipun pelaksanaan dan susunan pihak yang akan diundang tetap menjadi bagian dari tahapan kerja Panja.

Dialog dengan kelompok masyarakat dapat menjadi sarana untuk mengidentifikasi persoalan yang muncul dalam penerapan aturan pemilu serta memahami usulan perbaikan dari sudut pandang yang berbeda. Masukan itu berpotensi berasal dari organisasi masyarakat, kalangan ahli, pemantau pemilu, maupun kelompok lain yang berkepentingan. Namun, rencana konsultasi ini tidak dengan sendirinya menentukan isi revisi. Panja tetap perlu menelaah setiap pandangan dalam pembahasan dan mempertimbangkannya bersama ketentuan hukum serta kebutuhan penyelenggaraan pemilu.

Dengan menyiapkan undangan RDP dan kunjungan langsung, Komisi II DPR berupaya menyediakan lebih dari satu jalur untuk menerima aspirasi. Pelaksanaan dialog dengan sekitar 100–120 kelompok akan menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan revisi UU Pemilu, sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan perhatian dan rekomendasi secara langsung kepada Panja.

Rencana konsultasi untuk revisi Undang-Undang Pemilu tidak hanya menyasar satu kelompok tertentu. Komisi II DPR menyiapkan pelibatan sekitar 120 kelompok agar pembahasan dapat menerima pandangan dari beragam pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Daftar tersebut mencakup lembaga negara dan unsur pemerintah, kalangan akademisi, perguruan tinggi dari berbagai provinsi, serta organisasi masyarakat sipil yang menaruh perhatian pada isu kepemiluan.

Pelibatan lembaga negara dan pemerintah dimaksudkan untuk memperoleh masukan mengenai aspek kelembagaan, tata kelola, serta pelaksanaan ketentuan pemilu. Sementara itu, akademisi dan perguruan tinggi dapat menyampaikan kajian berbasis penelitian maupun pengalaman mengamati proses pemilu di daerah. Dengan mengundang kampus dari berbagai provinsi, pembahasan diharapkan tidak hanya bertumpu pada perspektif di tingkat pusat, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan yang beragam di wilayah Indonesia.

Organisasi masyarakat sipil juga menjadi bagian dari kelompok yang direncanakan untuk diajak berdiskusi. Organisasi yang aktif mengamati pemilu, mendorong partisipasi publik, atau mengkaji kebijakan kepemiluan dapat membawa catatan mengenai persoalan yang muncul dalam praktik. Masukan tersebut dapat membantu DPR mengidentifikasi bagian aturan yang dinilai perlu diperbaiki, sekaligus memperhitungkan dampaknya terhadap pemilih, peserta pemilu, penyelenggara, dan pengawasan. Berbagai pandangan itu tetap akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan, bukan pengganti kewenangan pembentuk undang-undang.

Selain konsultasi dengan kelompok-kelompok tersebut, Komisi II DPR berencana berkomunikasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Langkah ini dimaksudkan untuk menyerap masukan dari kedua lembaga peradilan, termasuk pengalaman mereka dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pemilu. Hubungan rumusan undang-undang dan penerapannya di ranah hukum menjadi salah satu hal yang dapat dicermati melalui komunikasi tersebut. Dengan menghimpun pandangan dari institusi, kampus, dan masyarakat sipil, DPR berupaya memperluas bahan diskusi sebelum merumuskan perubahan aturan. Cakupan konsultasi yang luas juga memberi ruang bagi masukan yang berbeda, sehingga isu-isu penting dapat dibahas dari sisi kebijakan, pelaksanaan, dan konsekuensi hukumnya.

Dalam rangkaian penjaringan masukan untuk revisi Undang-Undang Pemilu, DPR berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berdiskusi. Pertemuan tersebut diarahkan untuk meminta rekomendasi yang berkaitan dengan upaya mewujudkan pemilu yang bersih. Keterlibatan KPK menjadi salah satu bagian dari konsultasi yang disiapkan DPR bersama berbagai kelompok, bukan agenda yang berdiri terpisah dari proses pembahasan revisi. Melalui forum itu, DPR membuka ruang bagi masukan dari lembaga yang memiliki perhatian terhadap pemberantasan korupsi, khususnya dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Rencana ini menunjukkan bahwa pembahasan revisi tidak hanya menghimpun pandangan dari satu kelompok, melainkan mencakup beragam pihak yang relevan.

Undangan kepada KPK termasuk dalam rencana DPR untuk berkonsultasi dengan sekitar 120 kelompok. Jumlah tersebut menggambarkan luasnya proses penyerapan aspirasi yang hendak dilakukan sebelum pembahasan revisi UU Pemilu berlanjut. Dalam kerangka itu, masukan KPK akan diminta sebagai bahan untuk membicarakan aspek pemilu bersih. Informasi mengenai rencana konsultasi ini belum memuat rincian rekomendasi tertentu yang akan disampaikan KPK. Karena itu, pembahasan dapat dipahami sebagai kesempatan bagi lembaga tersebut untuk memberikan pandangan, sementara substansi masukan dan tindak lanjutnya akan bergantung pada hasil pertemuan. Posisi KPK dalam daftar pihak yang diajak berkonsultasi juga menegaskan bahwa DPR berencana mengumpulkan bahan dari beragam sumber.

Penjaringan masukan menjadi tahapan penting dalam menyiapkan revisi aturan pemilu karena memberi ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pertimbangan sebelum keputusan dirumuskan. Rencana meminta rekomendasi KPK mengenai pemilu yang bersih sejalan dengan tujuan konsultasi tersebut, yakni memperkaya bahan pembahasan DPR. Namun, undangan itu sendiri belum dapat dipandang sebagai keputusan tentang isi perubahan undang-undang. Rekomendasi yang mungkin disampaikan nantinya akan menjadi salah satu masukan di pandangan dari kelompok-kelompok lain. Dengan demikian, konsultasi bersama KPK merupakan bagian dari proses yang lebih luas, yang dirancang untuk menghimpun masukan dari sekitar 120 kelompok terkait revisi UU Pemilu. Tahap berikutnya akan bergantung pada pelaksanaan konsultasi dan pengolahan masukan dalam pembahasan DPR.

Komisi II DPR menargetkan penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat diselesaikan pada akhir 2026. Target tersebut menjadi tahap awal dalam rangkaian revisi regulasi kepemiluan yang tengah disiapkan. Dengan jadwal itu, kedua dokumen diharapkan rampung paling lambat pada akhir Desember, sehingga proses pembahasan dapat berlanjut sesuai tahapan yang telah direncanakan. Naskah akademik akan menjadi landasan kajian, sedangkan draf RUU memuat rumusan ketentuan yang nantinya dibahas lebih lanjut oleh DPR dan pemerintah.

Setelah penyusunan selesai, naskah akademik dan draf RUU Pemilu direncanakan dibawa ke rapat paripurna DPR. Tahap ini menjadi bagian dari proses kelembagaan sebelum dokumen disampaikan kepada pemerintah untuk diproses lebih lanjut. Pengajuan tersebut membuka ruang bagi pembahasan DPR dan pemerintah mengenai materi perubahan, termasuk rumusan yang akan dipertimbangkan dalam revisi undang-undang. Karena itu, penyelesaian dokumen pada akhir 2026 dipandang penting untuk menjaga kesinambungan agenda dan memberi waktu yang cukup bagi tahapan berikutnya.

Target waktu tersebut tetap bergantung pada kelancaran penyusunan dan pembahasan setiap materi. Berbagai masukan yang dihimpun selama proses konsultasi perlu dicermati dan diolah agar dapat menjadi pertimbangan dalam finalisasi naskah.

banner 325x300