Jakarta | Muhamad Zainal Arifin, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), berpandangan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu menggabungkan kepastian hukum dengan pencegahan yang kuat. Penegakan hukum penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab tidak luput dari konsekuensi dan agar sanksi dapat memberi efek jera. Namun, pendekatan yang hanya berfokus pada penindakan berisiko menyederhanakan persoalan. Kebakaran tidak selalu dapat dijelaskan semata-mata sebagai pelanggaran hukum, sebab kemunculannya juga dipengaruhi tata kelola lahan, mutu pengawasan, kondisi ekosistem, cuaca, serta kesiapan mencegah api menyebar.
Karena itu, sanksi tidak serta-merta menghapus risiko kebakaran. Ancaman tetap tinggi ketika suatu wilayah mengalami kekeringan berkepanjangan, hidrologi gambut telah rusak, atau bahan mudah terbakar menumpuk. Area open access juga memerlukan perhatian khusus karena penguasaan dan pengawasannya dapat lebih rumit, sehingga tindakan pencegahan dan respons awal tidak selalu berjalan efektif. Dalam situasi seperti ini, penegakan hukum perlu disertai langkah yang mengurangi kerentanan lingkungan dan memperjelas pengelolaan wilayah. Tanpa perbaikan tersebut, kebakaran dapat kembali terjadi sekalipun kasus sebelumnya telah diproses dan pelakunya dikenai sanksi.
Pandangan ini menempatkan evaluasi kebijakan sebagai bagian penting dari upaya mengatasi karhutla berulang. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu menilai apakah aturan serta program yang berjalan benar-benar menyentuh penyebab kebakaran, bukan sekadar merespons dampaknya setelah api muncul. Evaluasi dapat melihat konsistensi pengawasan, pengelolaan lahan dan gambut, kesiapan menghadapi musim kering, serta kemampuan mencegah akumulasi material yang mudah terbakar. Kepastian tanggung jawab tetap diperlukan, tetapi harus berjalan seiring dengan pencegahan yang sesuai kondisi setempat. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada penindakan, melainkan turut memperbaiki tata kelola dan mengurangi faktor pemicu agar risiko kebakaran di masa mendatang dapat ditekan secara lebih berkelanjutan.
Data MapBiomass untuk periode JanuariāAgustus 2026 menunjukkan sekitar 83 persen luas lahan terbakar berada di luar konsesi perusahaan. Angka ini memperlihatkan bahwa sebaran kebakaran tidak terbatas pada wilayah yang dikelola pemegang izin. Karena itu, gambaran risiko perlu mencakup berbagai jenis penggunaan dan penguasaan lahan, termasuk area di luar konsesi. Data tersebut memberi konteks penting dalam menilai jangkauan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran di Indonesia. Namun, angka itu sendiri tidak menjelaskan penyebab kebakaran pada setiap lokasi ataupun pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Zainal menilai pengendalian yang hanya menitikberatkan pengawasan terhadap perusahaan belum mencakup seluruh wilayah berisiko. Pengawasan konsesi tetap diperlukan, tetapi pendekatan tersebut tidak cukup apabila sebagian besar area terbakar berada di luar batas konsesi. Upaya pencegahan, pemantauan, dan penanganan perlu dirancang dengan mempertimbangkan kondisi di seluruh bentang lahan, bukan hanya area usaha. Ini mencakup identifikasi wilayah rawan, koordinasi antarpihak yang berwenang, serta penilaian atas kewajiban pengendalian di setiap lokasi. Dengan cakupan yang lebih luas, celah dalam pemantauan dan respons di luar konsesi dapat dikenali secara lebih terarah.
Salah satu usul yang disampaikan ialah menjadikan wilayah yang berulang kali terbakar sebagai prioritas audit. Audit dapat menelusuri pola kejadian dan memeriksa apakah langkah pencegahan telah berjalan, sekaligus mengidentifikasi faktor yang memungkinkan kebakaran berulang. Pemeriksaan juga perlu memperjelas siapa yang memiliki kewajiban melakukan pengendalian di wilayah terkait dan apakah kewajiban itu telah dipenuhi. Hasil audit dapat menjadi dasar untuk memperbaiki tindakan pencegahan serta memperkuat koordinasi. Meski demikian, status suatu area sebagai lokasi kebakaran berulang bukan bukti bahwa pihak tertentu menjadi penyebabnya. Data yang tersedia tidak merinci penyebab kebakaran di area-area tersebut, sehingga penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada pemeriksaan yang memadai.
Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak menjadi salah satu perhatian dalam menentukan tanggung jawab perusahaan atas kebakaran yang terjadi di area konsesi. Dalam pendekatan ini, pertanggungjawaban dapat menjadi penting ketika kegiatan usaha berkaitan dengan risiko kerusakan lingkungan. Namun, penerapan prinsip tersebut dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap perlu dievaluasi, terutama untuk melihat apakah mekanisme yang berjalan benar-benar mendorong pencegahan dan memberikan kepastian mengenai tanggung jawab.
Menurut Zainal, berulangnya kebakaran meskipun banyak gugatan telah diajukan terhadap perusahaan menunjukkan bahwa efektivitas penerapan pertanggungjawaban mutlak dalam menyelesaikan persoalan karhutla belum terbukti. Ia memandang bahwa keberadaan gugatan saja belum cukup untuk memastikan kebakaran tidak terjadi kembali. Karena itu, jumlah perkara yang ditangani sebaiknya tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Perlu pula diperhatikan apakah proses penegakan tanggung jawab menghasilkan perubahan dalam pengelolaan konsesi, pengawasan, dan langkah pencegahan di lapangan.
Zainal mendorong pemerintah mengevaluasi penerapan prinsip tersebut, termasuk cara menentukan nilai ganti rugi yang dituntut dalam perkara lingkungan. Penilaian itu, menurutnya, perlu memperhatikan keterkaitan besaran tuntutan, dampak kerusakan, serta tujuan pemulihan dan pencegahan. Evaluasi juga dapat membantu memperjelas bagaimana tuntutan ganti rugi diterapkan dan apakah mekanismenya memberi dorongan yang memadai bagi perusahaan untuk mengurangi risiko kebakaran. Ia menilai dampak tuntutan selama ini terhadap pencegahan karhutla pada masa mendatang masih belum jelas.
Pandangan tersebut merupakan dorongan untuk meninjau pelaksanaan kebijakan, bukan penetapan bahwa suatu perusahaan tertentu telah bertanggung jawab atau bahwa prinsip pertanggungjawaban mutlak pasti gagal. Pemerintah dapat menelaah hasil perkara, konsistensi penerapan aturan, dan tindak lanjut pemulihan lingkungan secara terbuka. Dengan evaluasi yang berbasis bukti, pembuat kebijakan dapat menilai apakah mekanisme yang tersedia perlu diperkuat atau disesuaikan. Kepastian mengenai penerapan tanggung jawab, disertai pencegahan yang berjalan, penting agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada gugatan setelah kebakaran terjadi.
Zainal membandingkan pendekatan Indonesia dengan praktik di Amerika Serikat, Australia, dan sejumlah negara Eropa. Menurutnya, penanganan kebakaran hutan dan lahan di negara-negara tersebut tidak semata-mata bertumpu pada gugatan setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan menjadi bagian penting dari kebijakan, dimulai dengan pemetaan wilayah berisiko agar pemerintah dan pengelola lahan dapat mengenali lokasi yang rentan terbakar. Informasi risiko itu dapat digunakan untuk menentukan prioritas pengawasan, menyiapkan sumber daya, dan mengarahkan langkah mitigasi sebelum musim kering tiba.
Pengelolaan vegetasi juga menjadi perhatian, termasuk pengurangan bahan mudah terbakar di area rawan. Langkah tersebut dilengkapi sistem peringatan dini yang membantu mendeteksi potensi kebakaran dan menyampaikan informasi kepada pihak terkait dengan cepat. Ketika api muncul, pemadaman dilakukan secara terpadu dengan koordinasi antarlembaga dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia. Rangkaian ini menunjukkan bahwa pengendalian karhutla membutuhkan kesiapan berkelanjutan, bukan hanya respons darurat atau proses hukum yang baru berjalan setelah kerusakan meluas. Gugatan tetap dapat menjadi instrumen akuntabilitas, tetapi tidak menggantikan pengelolaan risiko dan kapasitas pemadaman.
Dalam penegakan hukum, Zainal menjelaskan bahwa negara-negara tersebut tidak serta-merta menerapkan strict liability pada setiap peristiwa kebakaran. Penilaian tetap memperhatikan hubungan sebab-akibat serta bukti yang menunjukkan apakah suatu perusahaan benar-benar menjadi penyebab kebakaran atau turut berkontribusi terhadap terjadinya kerusakan. Dengan demikian, tanggung jawab hukum ditetapkan berdasarkan fakta dan kaitan yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata karena kebakaran terjadi di sekitar wilayah yang dikelola perusahaan. Prinsip ini penting agar penindakan tetap tegas, sekaligus memberi ruang bagi proses hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Indonesia, ukuran keberhasilan penanganan karhutla semestinya mencakup kemampuan mencegah api, membatasi dampaknya, dan membuktikan tanggung jawab secara adil.
Baca juga: Penguatan Alutsista Korps Marinir Indonesia | KAPOLDA KEPRI TERIMA PENGHARGAAN IJTI 2026 KATEGORI TOKOH PENGUATAN EKOSISTEM JURNALISME DAN KETERBUKAAN INFORMASI | Polres Ponorogo dan Tim Gabungan Tembus Medan Curam Lereng Gunung Limas Padamkan Api Karhutla












