Jakarta | Pemerintah memperluas cakupan negara tujuan ekspor yang dapat memperoleh relaksasi dalam pemenuhan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Dengan ketentuan baru ini, eksportir yang melakukan transaksi ke sejumlah negara tambahan dapat mengikuti skema relaksasi sesuai persyaratan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi penyesuaian atas daftar negara yang sebelumnya telah ditetapkan, sekaligus memperhitungkan hubungan perdagangan Indonesia dengan pasar-pasar utama lainnya.
Sebelum perluasan, negara tujuan yang tercakup dalam relaksasi meliputi Amerika Serikat, Kanada, China—termasuk Hong Kong—dan Australia. Kini Korea Selatan, Jepang, serta negara-negara anggota Uni Eropa turut dimasukkan. Penambahan tersebut ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026. Dengan demikian, perubahan ini tidak menghapus negara yang lebih dahulu tercantum, melainkan memperluas daftar tujuan ekspor yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan perlakuan relaksasi. Ruang lingkup baru itu memberikan kepastian mengenai pasar yang dapat menggunakan ketentuan tersebut.
Perluasan daftar negara tujuan penting karena kegiatan ekspor SDA melibatkan pola perdagangan dan mitra yang beragam. Eksportir dapat menilai penerapan kewajiban DHE berdasarkan lokasi transaksi serta ketentuan dalam peraturan, dan perlu memastikan bahwa kegiatan ekspornya benar-benar memenuhi kriteria relaksasi. Penambahan suatu negara ke dalam daftar tidak dengan sendirinya berarti seluruh transaksi ke negara tersebut terbebas dari kewajiban penempatan devisa. Pelaku usaha tetap perlu merujuk pada rincian persyaratan, mekanisme, dan dokumen yang ditetapkan pemerintah, serta berkonsultasi dengan pihak berwenang bila terdapat keraguan dalam pelaksanaannya.
Perubahan melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 juga menunjukkan bahwa cakupan kebijakan dapat disesuaikan melalui koordinasi pemerintah, seiring perkembangan hubungan dagang dan kebutuhan pengelolaan devisa. Bagi perusahaan, memahami pembaruan ini membantu perencanaan penerimaan ekspor, pengelolaan kas, dan kepatuhan. Bagi pemantau kebijakan, daftar negara yang diperluas menjadi salah satu unsur untuk dicermati dalam menilai penerapan relaksasi DHE SDA. Rincian pelaksanaan tetap menjadi acuan utama agar penyesuaian tersebut dipahami secara tepat oleh eksportir maupun lembaga yang terlibat dalam pengawasan transaksi perdagangan luar negeri Indonesia.
Devisa hasil ekspor sumber daya alam yang dipertahankan di dalam negeri tidak hanya dapat disimpan sebagai dana pasif. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Aida S. Budiman menjelaskan bahwa eksportir memiliki kemungkinan menempatkan dana tersebut melalui sejumlah pilihan, termasuk melalui perbankan maupun di Bank Indonesia. Pilihan penempatan itu menjadi bagian penting dari pelaksanaan aturan retensi devisa hasil ekspor, karena menentukan bagaimana dana yang berada di dalam negeri dikelola dan dimanfaatkan.
Jika devisa hasil ekspor ditempatkan di perbankan, dana akan berada dalam sistem perbankan domestik sesuai mekanisme dan instrumen yang berlaku. Sementara itu, apabila dana ditempatkan di Bank Indonesia, penempatan tersebut berpotensi menambah cadangan devisa Indonesia. Aida menyampaikan kemungkinan tersebut dengan menekankan adanya opsi penempatan, bukan kepastian bahwa seluruh dana yang ditahan otomatis menjadi cadangan devisa. Dampaknya bergantung pada keputusan mengenai tempat dan bentuk penempatan dana.
Cadangan devisa berperan sebagai salah satu penyangga bagi ketahanan eksternal perekonomian, termasuk dalam menghadapi kebutuhan pembayaran internasional dan gejolak pasar. Karena itu, masuknya sebagian devisa ekspor ke BI dapat memberi tambahan dukungan terhadap posisi cadangan, sepanjang dana tersebut memang ditempatkan di sana. Penjelasan ini juga membedakan kewajiban menjaga devisa di dalam negeri dan keputusan untuk menempatkannya langsung pada bank sentral. Keduanya berkaitan, tetapi tidak memiliki arti yang sama dalam pengelolaan dana.
Aida menyampaikan penjelasan itu saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta pada Jumat, 6 November 2026. Keterangan tersebut memberi gambaran mengenai salah satu kemungkinan saluran dari kebijakan retensi DHE SDA: dana yang tetap berada di dalam negeri dapat ditempatkan pada lembaga keuangan domestik, dan penempatan di BI dapat berkontribusi terhadap cadangan devisa. Dengan demikian, potensi penambahan cadangan bergantung pada pilihan penempatan, sedangkan tujuan aturan yang dibahas adalah menjaga agar devisa hasil ekspor tidak seluruhnya berada di luar negeri.
Bank Indonesia menilai dampak kebijakan retensi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) terhadap pasokan devisa belum dapat terlihat secara utuh dalam waktu singkat. Aturan ini mulai berlaku pada 1 September 2026, sehingga pelaksanaannya masih berada dalam tahap awal. Perubahan arus devisa, perilaku eksportir, dan transaksi di pasar keuangan membutuhkan waktu untuk tercermin dalam data secara lebih lengkap. Karena itu, penilaian atas hasil kebijakan perlu mempertimbangkan masa penerapan yang masih berlangsung, bukan hanya perkembangan pada periode awal.
Masa transisi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi waktu munculnya dampak. Dana hasil ekspor tidak langsung memasuki periode retensi pada saat aturan mulai berlaku. Dana tersebut baru masuk ke periode retensi setelah melewati jangka waktu tiga bulan sesuai ketentuan. Dengan jeda tersebut, sebagian hasil ekspor yang tercatat pada tahap awal belum tentu langsung menggambarkan besaran devisa yang akan ditahan di dalam negeri. Aliran dana juga dapat berbeda menurut waktu transaksi ekspor dan pemenuhan kewajiban masing-masing pelaku usaha.
Meski dampak keseluruhan belum terukur, BI melihat indikasi peningkatan pasokan devisa melalui perkembangan transaksi swap. Perkembangan ini dapat menjadi salah satu petunjuk mengenai dinamika likuiditas valuta asing, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pengaruh retensi DHE SDA telah tampak. Transaksi swap memiliki karakteristik dan faktor pendorong tersendiri, sehingga perlu dibaca bersama indikator lain serta perkembangan implementasi aturan. Pemantauan lanjutan diperlukan untuk menilai apakah pasokan devisa bertambah secara konsisten dan bagaimana perubahan itu berhubungan dengan kewajiban retensi. Dengan demikian, indikasi awal tersebut sebaiknya dipahami sebagai sinyal yang masih perlu diuji dalam periode berikutnya. Evaluasi yang lebih menyeluruh baru dapat dilakukan setelah masa transisi berjalan dan dana ekspor terkait benar-benar memasuki periode retensi. Pendekatan bertahap ini membantu membedakan sinyal awal di pasar dari dampak kebijakan yang telah terukur secara lebih lengkap.
Bank Indonesia berharap aturan retensi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dapat meningkatkan pasokan valuta asing di pasar domestik. Ketentuan yang mendorong devisa hasil ekspor disimpan di dalam negeri memberi ruang bagi lebih banyak valas untuk tersedia bagi pelaku ekonomi, termasuk perusahaan yang membutuhkan mata uang asing untuk kegiatan usaha. Dengan pasokan yang lebih besar, kebutuhan valas diharapkan dapat dipenuhi dengan lebih baik dari dalam negeri, sehingga ketergantungan pada sumber eksternal berkurang.
Tambahan pasokan valuta asing juga berpotensi membantu meredakan tekanan terhadap rupiah. Ketika permintaan valas meningkat, ketersediaan pasokan yang memadai dapat mendukung keseimbangan transaksi di pasar dan mengurangi tekanan pada nilai tukar. Dampak tersebut tetap bergantung pada berbagai faktor, seperti perkembangan pasar global, arus modal, kebutuhan pembayaran, serta sentimen pelaku pasar. Karena itu, aturan retensi DHE SDA dipandang sebagai salah satu upaya untuk memperkuat dukungan domestik bagi stabilitas nilai tukar, bukan satu-satunya penentu arah rupiah.
Aida menyampaikan harapan bahwa semakin banyak pasokan valuta asing di dalam negeri dapat membuat rupiah menguat. Pernyataan itu menggambarkan peluang yang diharapkan muncul dari bertambahnya ketersediaan devisa, bukan kepastian bahwa penguatan akan terjadi. Bank Indonesia menempatkan peningkatan pasokan sebagai faktor yang dapat menopang rupiah, sementara pergerakan nilai tukar pada akhirnya juga dipengaruhi kondisi ekonomi dan pasar secara luas.
Baca juga: Batam Siapkan Air Laut Olahan untuk Menopang Ekspansi Pusat Data | Pilihan Rasional dalam Merealisasikan Cadangan Penyangga Energi | Kemenkeu Dorong Likuiditas Mengalir ke Sektor Produktif untuk Menopang Ekonomi
27 kunjungan











