banner 728x250

Ditangkap di Solo, Eks Napiter I Ternyata Bersama Sekretaris Ponpes HQ

banner 120x600
banner 468x60

SUKOHARJO – Aparat kepolisian akhirnya menangkap I, pria yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran Warung Mie dan Babi Tepi Sawah di kawasan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut mengakhiri pencarian terhadap I yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah polisi melakukan penggeledahan di sebuah pondok pesantren khusus putri.

I ditangkap di wilayah Jebres, Kota Solo, pada Jumat (6/11/2026) sore. Pria tersebut diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) dalam kasus pengeboman Polsek Pasar Kliwon, Solo.

banner 325x300

Menariknya, ketika diamankan petugas, I diketahui sedang bersama Diyana Indah Sari. Sosok Diyana sebelumnya menjadi perhatian publik karena secara terbuka menyampaikan keberatan terhadap prosedur penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ).

Belakangan diketahui, Diyana merupakan istri kedua I. Selain itu, Diyana dikenal sebagai ustazah sekaligus sekretaris Ponpes Hamalatul Quran yang berlokasi di Desa Laban, Kabupaten Sukoharjo.

Kasus ini sebelumnya berkembang menjadi perhatian masyarakat setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di lingkungan Ponpes HQ pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari keberadaan I yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembakaran warung tersebut.

Sehari setelah penggeledahan, tepatnya 28 Oktober 2026, pihak pesantren melalui sekretarisnya, Diyana Indah Sari, menyampaikan protes terhadap tindakan kepolisian. Mereka menilai prosedur penggeledahan yang dilakukan aparat tidak manusiawi dan mempersoalkan cara petugas menjalankan tugas di lingkungan pesantren putri.

Persoalan tersebut kemudian berkembang dan turut menjadi sorotan terkait profesionalitas aparat penegak hukum.

Pada 2 November 2026, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dikabarkan dicopot dari jabatannya. Pencopotan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan penggeledahan di Ponpes HQ.

Kini, setelah I berhasil diamankan di Solo, penyidik diharapkan dapat mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan tersangka dalam pembakaran warung serta berbagai persoalan yang muncul selama proses pencarian.

Penangkapan tersebut juga menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang sebelumnya memicu polemik antara pihak pesantren dan kepolisian.

Hingga perkembangan ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status dan dugaan keterlibatan I dalam tindak pidana tersebut selanjutnya akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Redaksi)

118 kunjungan
banner 325x300