Aceh Tamiang – Setelah berita dugaan
penipuan, dengan modal dusta (modus) iming‑iming kelulusan ASN. Yang menimpa Nuraini (70), setelah terjadi terbitnya pemberitaan miring dengan sorotan publik. Pihak dari berinisial S, yang disebut sebagai pelaku dugaan
penipuan. Sempat pernah menghubungi sejumlah wartawan awak media, dan
meminta berita tersebut dihapus.
Iya juga, dugaan mengancam akan melaporkan wartawan ke pihak kepolisian. Dengan alasan pencemaran nama baik, apa bila permintaannya tidak di penuhi. “Saya minta hapus berita itu, kalau tidak terpaksa saya menempuh jalur hukum. Untuk melapor ke polisi. Atas dugaan pencemaran nama baik, nama baik saya sudah tercemar karena berita yang tidak benar”. Ujar S, saat menghubungi sejumlah awak media online tersebut.
Saat sejumlah awak media ini, menanyakan secara spesifik bagian mana berita yang tidak benar. Dan membuka ruang hak jawab serta koreksi sesuai aturan pers, S tetap bersikeras meminta penghapusan berita tanpa menjelaskan secara rinci kesalahan konten berita tersebut.
1. Undang‑Undang nomor 40 tahun 1999, tentang pers. Pasal 1 nomor 1 : Pers bebas menjalankan hak berita selama berdasarkan fakta dan beretika jurnalistik, pasal 5 ayat (1) : Wartawan berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang bernilai kepentingan umum pasal 10 ayat (1) : Setiap orang yang dirugikan oleh berita berhak atas hak jawab bukan
secara langsung memaksa media menghapus berita tanpa proses klarifikasi tertulis.
2. KUHP Pasal 310‑311 (pencemaran nama baik) Baru terpenuhi, apa bila pernyataan yang disampaikan berupa fitnah tanpa dasar fakta dan disampaikan dengan niat merugikan nama baik : Peliputan berita berdasarkan fakta yang ada dan membuka hak jawab menjadi bahan
pembelaan penting wartawan. 3. UU ITE Pasal 27 ayat (3)
– Sering digunakan untuk kasus pencemaran nama baik secara daring, namun tetap harus dibuktikan ada pernyataan yang tidak berdasar fakta dan merugikan nama baik seseorang
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab tertulis dari S terkait seluruh isi pemberitaan tersebut sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Redaksi akan menayangkan hak jawab tersebut secara proporsional apabila diterima secara tertulis disertai bukti‑bukti pendukung. Sementara itu, masyarakat berharap persoalan utama antara S dan Nuraini terkait dugaan penipuan dapat diselesaikan terlebih dahulu secara baik‑baik maupun melalui jalur hukum yang ada.
(Jihandak Belang/Sumber : Ajnn Dan Sebi-Hasbi)
413 kunjungan





