banner 728x250

Tim Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Kasus BPT, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan pemerasan yang menjerat terdakwa berinisial BPT kembali menjadi perhatian publik. Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama terkait keabsahan alat bukti dan konstruksi perkara yang dinilai belum mengungkap fakta secara menyeluruh.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., menilai penanganan perkara tersebut perlu dievaluasi. Ia meminta agar proses persidangan dugaan pemerasan dipertimbangkan untuk ditunda sementara hingga laporan dugaan pencurian yang terjadi lebih dahulu mendapatkan penanganan hukum secara jelas.

banner 325x300

Menurut Iskandar, kedua peristiwa tersebut memiliki keterkaitan kronologis sehingga tidak semestinya dipisahkan dalam proses penegakan hukum. Ia berpendapat, pengusutan perkara awal penting dilakukan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara objektif.

“Perkara pemerasan yang sedang disidangkan di pengadilan ini seharusnya dihentikan sementara atau on hold. Proses hukum terkait kasus pencurian awal yang lebih dahulu dilaporkan harus dilanjutkan kembali karena keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ujar Iskandar seusai persidangan.

Sorotan lainnya tertuju pada keterangan saksi verbalisan dari unsur penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum mempertanyakan proses pemeriksaan serta keabsahan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam persidangan, termasuk rekening koran dan rekaman audio.

Iskandar menilai bukti-bukti tersebut perlu diuji secara menyeluruh untuk memastikan keaslian, keutuhan, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Ia juga mempersoalkan rekaman percakapan yang disebut disajikan dalam bentuk potongan-potongan. Menurutnya, penyajian rekaman yang tidak utuh berpotensi menghilangkan konteks pembicaraan dan menimbulkan penafsiran berbeda terhadap peristiwa sebenarnya.

Ahli Hukum Pidana Ingatkan Potensi Ketidakadilan

Dalam persidangan tersebut, Ahli Hukum Pidana Prof. Muzakir turut memberikan pandangan terkait hubungan antara dugaan pencurian awal dan perkara pemerasan yang kini disidangkan.

Pandangan ahli menjadi salah satu perhatian tim kuasa hukum. Mereka menilai kronologi peristiwa awal harus dipertimbangkan agar pemeriksaan perkara tidak mengabaikan fakta yang memiliki hubungan dengan peristiwa berikutnya.

Iskandar mengingatkan bahwa pemisahan penanganan kedua perkara tanpa mempertimbangkan keterkaitannya berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam proses penegakan hukum.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, pendapat ahli, serta keabsahan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.

Tim kuasa hukum juga berharap laporan dugaan pencurian yang lebih dahulu disampaikan dapat kembali ditindaklanjuti aparat penegak hukum secara profesional dan transparan.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim agar memutus perkara ini secara adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Kami berharap terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan apabila memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” pungkas Iskandar.

Perkembangan perkara ini masih menunggu proses pemeriksaan dan penilaian majelis hakim. Seluruh pihak tetap harus dihormati asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Pajar Saragih/Tim/Red/PRIMA)

55 kunjungan
banner 325x300