LANGSA, ACEH – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa, Hartama, S.STP., menyatakan akan memanggil dan memeriksa oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pendamping fraksi DPRK Langsa yang diduga terlibat sebagai pengawas sekaligus pelaksana rekanan proyek pembangunan rabat beton.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul munculnya pemberitaan dan sorotan publik terkait dugaan rangkap peran dalam pekerjaan proyek rabat beton yang disebut bersumber dari dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal Banda Aceh.
Hartama menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan kepegawaian.
“Kami akan memanggil dan memeriksanya terkait kejadian itu. Apabila ditemukan kesalahan dari oknum P3K tersebut, kami akan tindak tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hartama saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 12.11 WIB.
Sebelumnya, proyek rabat beton di Lorong Dusun Bahagia 3, Gampong Meurandeh Tengah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan oknum P3K pendamping fraksi DPRK Langsa dalam dua posisi sekaligus, yakni pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan pantauan wartawan pada 30 Oktober 2026, aktivitas pengecoran rabat beton terlihat berlangsung di lokasi tersebut. Namun, saat dilakukan pengecekan, papan informasi proyek yang seharusnya memuat sumber anggaran, nilai kontrak, identitas pelaksana, serta waktu pengerjaan tidak ditemukan.
Geuchik Gampong Meurandeh Tengah, Muhammad Deni, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pekerjaan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran maupun sumber pendanaannya.
“Kalau dana anggarannya kami kurang tahu. Pemborongnya bernama Heru. Kami dari perangkat desa hanya penerima manfaat,” ujarnya.
Sementara itu, seseorang bernama Syahrul Ramadhan alias Heru, yang disebut terkait pekerjaan tersebut, sebelumnya menyampaikan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada 2 November 2026 bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pengawas.
Namun, ketika wartawan melakukan pengecekan sekitar pukul 13.24 WIB, papan informasi proyek yang disebut telah terpasang tidak ditemukan di lokasi.
Munculnya perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pekerjaan, identitas perusahaan pelaksana, nilai anggaran, serta mekanisme pengawasan proyek.
Mantan aktivis Investigasi, Monitoring, dan Intelijen (IMI) LBPH-RI Komisariat Daerah Langsa-Aceh, Bung Karo-Karo, turut meminta Kejaksaan Tinggi Aceh menelusuri pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dan dokumen pendukung yang memastikan dugaan rangkap peran tersebut. Status keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan juga masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Pernyataan Plt Kaban BKPSDM Langsa tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan persoalan ini ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum maupun disiplin kepegawaian.
Wartawan masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pelaksana proyek dan pihak DPRK Langsa, guna memperoleh penjelasan berimbang.
(Jihandak Belang/Sumber: BKPSDM Langsa)
85 kunjungan





