SURABAYA – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua orang terlapor dalam kasus pembacokan terhadap seorang remaja di kawasan Jalan Kenjeran, tepatnya di depan Gang Lebak Jaya 2, Surabaya.
Korban berinisial MAS (17) mengalami luka bacok pada bagian lengan kiri setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh dua orang pelaku. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban tengah menyaksikan balap sepeda onthel.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan ditangani oleh Unit Jatanras. Pihaknya memastikan penanganan kasus tetap berjalan meskipun belum ada pelaku yang diamankan.
“Kasus ini tidak berhenti, tetapi masih dalam proses penyelidikan dan membutuhkan pelakunya. Sebab, selain viral di media sosial atas aksi pelaku, korban sudah melaporkan,” ujar David Manurung saat ditemui dalam konferensi pers.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini juga melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Orang (PPO) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat PPA dan PPO Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, membenarkan keterlibatan unitnya dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa korban.
Menurutnya, unit tersebut membantu proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mengingat korban masih berusia di bawah umur.
“Benar, kasus ini Unit PPA dan PPO juga menangani atas kekerasan yang disertai pembacokan itu. Kami hanya diperbantukan untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah korban,” kata Melatisari saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara utama dilakukan oleh Satreskrim, sedangkan Unit PPA dan PPO turut memberikan pendampingan sesuai kewenangannya.
Kasus pembacokan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Surabaya. Berdasarkan surat laporan polisi Nomor: LP/B/2133/X/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal Minggu, 25 Oktober 2026, korban yang didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, melaporkan dua orang terduga pelaku.
Keduanya masing-masing berinisial RI dan KN, yang disebut berasal dari kawasan Kapas Baru dan Kapas Lor, Surabaya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, KN diduga sebagai pelaku yang melakukan pembacokan terhadap korban.
Informasi lain yang diperoleh awak media menyebutkan, salah satu terlapor sempat dipanggil oleh Polsek Tambaksari melalui surat yang ditembuskan kepada pihak keluarga. Namun, terlapor disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
Di sisi lain, keluarga terlapor dikabarkan sempat mendatangi kediaman korban untuk mengupayakan mediasi dan perdamaian. Akan tetapi, korban menyatakan tetap ingin agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sempat ditemui pihak keluarga pelaku. Mereka meminta untuk mediasi perdamaian, tetapi permasalahan ini tetap berlanjut supaya kejadian ini tidak terulang kembali pada saya,” ungkap MAS.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi mengenai penangkapan kedua terlapor. Sementara itu, penyidik disebut telah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta memeriksa dua saksi mata berinisial AMP dan WY yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Korban berharap aparat kepolisian dapat segera menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang menimpanya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terlebih karena korban masih berusia 17 tahun dan mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam.
Penanganan perkara diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa.
(Tim/Red/LIMBAD86)
62 kunjungan





